Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow

Uang Kripto: Antara Inovasi Digital dan Tantangan Regulasi di Indonesia

Stmikkomputama.ac.id – Fenomena uang kripto atau cryptocurrency telah menjadi perbincangan hangat di seluruh dunia, termasuk […]


Stmikkomputama.ac.id – Fenomena uang kripto atau cryptocurrency telah menjadi perbincangan hangat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di tengah pesatnya digitalisasi ekonomi, uang kripto dipandang sebagai inovasi yang dapat mendisrupsi sistem keuangan tradisional.
Namun, di balik peluang tersebut, muncul pula berbagai tantangan, mulai dari volatilitas harga hingga ketidakpastian regulasi. Artikel ini mengulas bagaimana sistem kerja uang kripto, perkembangannya di Indonesia, serta pro-kontra yang menyertainya berdasarkan sumber-sumber akademis dan regulasi resmi.
Cara Kerja Uang Kripto: Teknologi di Balik Mata Uang Digital

Uang kripto didasarkan pada teknologi blockchain, yaitu buku besar digital yang terdesentralisasi dan mencatat seluruh transaksi secara transparan dan permanen (Nakamoto, 2008). Setiap transaksi diverifikasi oleh jaringan komputer (node) melalui proses kriptografi yang kompleks, memastikan keamanan dan integritas data.

Penggunaan kunci publik dan privat memungkinkan pengguna mengirim dan menerima kripto tanpa perantara, sehingga mempercepat proses dan menekan biaya (Antonopoulos, 2017).

Sistem ini juga mengedepankan transparansi, karena seluruh transaksi dapat dilacak di blockchain, namun identitas pengguna tetap anonim. Di satu sisi, hal ini menambah kepercayaan terhadap sistem, namun di sisi lain menimbulkan risiko penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.

Perkembangan Uang Kripto di Indonesia

Di Indonesia, adopsi uang kripto mengalami pertumbuhan signifikan dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai lebih dari 19 juta orang per Juli 2025, meningkat pesat dari 11,2 juta pada akhir 2022 (Bappebti, 2025). Nilai transaksi aset kripto pada tahun 2024 saja diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 triliun.

Namun, regulasi di Indonesia masih membatasi penggunaan uang kripto. Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, namun membolehkan aset kripto diperdagangkan sebagai komoditas di bursa berjangka (Peraturan Bappebti No. 8/2021). Pemerintah juga telah mengatur tata cara perdagangan, pajak, hingga perlindungan konsumen untuk mengurangi risiko penipuan dan pencucian uang.

Meski demikian, tantangan masih muncul, terutamaterkait edukasi masyarakat dan pengawasan aktivitas perdagangan kripto. Kasus penipuan investasi bodong berbasis kripto masih sering terjadi akibat kurangnya literasi digital di kalangan masyarakat.

Pro dan Kontra Uang Kripto: Argumentasi Akademis

Pendukung uang kripto menekankan bahwa teknologi blockchain membawa transparansi, efisiensi, dan akses keuangan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke bank (Tapscott & Tapscott, 2016). Selain itu, potensi pertumbuhan ekonomi digital dan peluang investasi baru menjadi daya tarik utama bagi generasi muda Indonesia.

Namun, kritikus menyoroti volatilitas harga uang kripto yang tinggi, sehingga sulit dijadikan alat tukar atau penyimpan nilai. Selain itu, belum adanya payung hukum yang jelas membuat konsumen rentan terhadap risiko keamanan dan penipuan (Bank Indonesia, 2023). Pemerintah juga khawatir penggunaan kripto dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional jika tidak diawasi dengan ketat.

Kesimpulan

Uang kripto merupakan inovasi digital yang membawa peluang sekaligus tantangan besar bagi Indonesia. Dengan pertumbuhan pengguna yang pesat, diperlukan regulasi yang adaptif serta edukasi publik yang masif agar manfaat uang kripto dapat dirasakan secara optimal tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi nasional. Indonesia perlu terus berinovasi dalam mengatur dan memanfaatkan teknologi ini, agar tidak hanya menjadi penonton di era ekonomi digital global.

*Penulis adalah Ketua STMIK Komputama Cilacap

Referensi:
  1. Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System.
  2. Antonopoulos, A. M. (2017). Mastering Bitcoin: Unlocking Digital Cryptocurrencies. O’Reilly Media.
  3. Tapscott, D., & Tapscott, A. (2016). Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin Is Changing Money, Business, and the World. Penguin.
  4. Bappebti. (2025). Statistik Pasar Fisik Aset Kripto. https://bappebti.go.id
  5. Bank Indonesia. (2023). Siaran Pers: Kebijakan Bank Indonesia Terkait Aset Kripto. https://bi.go.id
  6. Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *