Stmikkomputama.ac.id – Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, terus bergelut dengan masalah sistemik yang menghambat pembangunan dan keadilan sosial khususnya tindak pidana korupsi. Meski berbagai upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan, kasus korupsi masih sering menghiasi headline berita, melibatkan elite politik, pejabat pemerintah, hingga aparat penegak hukum.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebenarnya agama Islam, yang dianut oleh mayoritas warga Indonesia, memandang praktik korupsi? Artikel ini akan mengkaji korupsi melalui lensa syariat Islam dan menganalisis mengapa praktik ini masih marak terjadi di tengah masyarakat yang religius.
Dalam bahasa Arab, korupsi sering diidentikkan dengan beberapa istilah kunci yang memiliki cakupan makna yang luas dan mendalam:
1. Al-Risywah (الرشوة): Ini adalah istilah yang paling langsung merujuk pada suap. Rasulullah SAW secara tegas mengutuk praktik ini dalam hadisnya: “La’natullāhu ‘alār-rāsyī wal-murtasyī” (Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap) (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud). Laknat Allah menunjukkan dosa besar yang menjauhkan pelakunya dari rahmat-Nya.
2. Al-Ghulul (الغلول): Istilah ini merujuk pada penggelapan atau penyelewengan harta rampasan perang (ghanimah) atau harta negara (baitul mal). Praktik ini dikutuk keras dalam Al-Qur’an (QS. Ali ‘Imran: 161). Dalam konteks modern, ghulul dapat disamakan dengan korupsi anggaran, mark-up proyek, atau penggelapan dana pemerintah.
3. Al-Fasad (الفساد): Ini adalah istilah yang paling luas, yang berarti kerusakan. Korupsi adalah bentuk nyata dari fasad di muka bumi. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raf: 56). Tindak korupsi sangat merusak tatanan ekonomi, sosial, dan moral masyarakat, bahkan dapat meruntuhkan suatu negara.
Dari definisi diatas jelas bahwa Islam tidak hanya melihat korupsi sebagai pelanggaran administratif, tetapi sebagai kejahatan moral dan spiritual yang merusak individu, masyarakat, dan negara.