Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Jalan Panjang 2 Guru Asal Luwu Utara Peroleh Keadilan, dari Vonis hingga Rehabilitasi Presiden

Unikma.ac.id – Di bawah langit Jakarta Kamis, 13 November 2024, dua sosok guru dari Kabupaten […]

Dua guru asal Luwu Utara Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, usai menerima rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Presidenri.gi.id/Unikma.ac.id)


Unikma.ac.id – Di bawah langit Jakarta Kamis, 13 November 2024, dua sosok guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tampak menahan haru di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, akhirnya menerima surat rehabilitasi langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dokumen yang tak hanya memulihkan nama baik, tetapi juga menunjukkan bahwa perjuangan panjang keduanya untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.

“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami,” ujar Abdul Muis dengan mata berkaca-kaca, seperti dikutip dari laman Presidenri.go.id.

Dia mengaku selama lima tahun terakhir hidup dalam tekanan dan diskriminasi, merasa diabaikan oleh aparat hukum maupun birokrasi atasannya.

Perjalanan Panjang Menuju Rehabilitasi

Rasnal, yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara setelah sebelumnya menjabat Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, menuturkan bahwa perjalanan mereka adalah ujian panjang dan melelahkan.

“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Namun titik terang datang ketika Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi. Menurut keterangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi kedua guru tersebut setibanya di Tanah Air usai kunjungan ke Australia, pada Kamis (12/11/2025) dini hari.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kronologi Kasus: Dari Usulan Gaji Honorer hingga Vonis

Kasus yang menjerat dua guru ini bermula pada 2018, ketika Abdul Muis dan Rasnal mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua murid berpartisipasi membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah selama 10 bulan.

“Kesepakatan itu dibuat oleh orang tua siswa bersama Ketua Komite Sekolah dalam rapat resmi yang diundang secara formal,” jelas Abdul Muis, dilansir dari Detik.com.

Namun, kebijakan itu justru berujung pelaporan ke polisi oleh sebuah LSM yang menuduh keduanya melakukan pungutan liar (pungli) dan ancaman terhadap siswa yang tidak membayar. Tudingan tersebut dibantah keras.

“Bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran tersebut digratiskan, dan semua siswa tetap mengikuti ujian,” tegas Abdul Muis.

Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 2022, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun serta denda Rp50 juta.Keduanya merasa dikriminalisasi.

“Dana komite sekolah pun kami kelola dengan transparan, berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid. Tapi tetap saja, saya diberhentikan,” ungkap Rasnal dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Rehabilitasi: Keadilan yang Tertunda

Langkah Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal menjadi titik balik penting. Bagi keduanya, keputusan itu tidak hanya menghapus stigma “tersangka” yang melekat, tetapi juga mengembalikan harga diri mereka sebagai pendidik.

“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucap Rasnal penuh haru.

“Saya bersyukur kepada Allah Swt. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik,” dia menambahkan.

Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan

Usai menerima rehabilitasi, Rasnal menyampaikan pesan moral yang kuat bagi dunia pendidikan Indonesia. Ia berharap peristiwa serupa tidak menimpa guru-guru lain yang tengah berjuang demi kelangsungan sekolah dan muridnya.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.

Bagi Abdul Muis dan Rasnal, keputusan Presiden Prabowo adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi guru di pelosok. Sebuah pengakuan bahwa dedikasi dan integritas pendidik tidak semestinya dihukum karena niat baik.

Dalam suasana penuh haru, keduanya menegaskan bahwa mereka akan terus mengabdi untuk pendidikan di Tanah Air, dengan hati yang kini lebih tenang dan nama baik yang telah pulih.

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
** Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah

Sumber:

  • Presidenri.go.id – https://www.presidenri.go.id/berita-lainnya/dua-guru-luwu-utara-bersyukur-dapat-rehabilitasi-dari-presiden-prabowo/
  • Detik.com – https://news.detik.com/berita/d-8208392/duduk-perkara-2-guru-luwu-utara-dipecat-hingga-dipulihkan-prabowo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *