Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Jalan Panjang 2 Guru Asal Luwu Utara Peroleh Keadilan, dari Vonis hingga Rehabilitasi Presiden

Unikma.ac.id – Di bawah langit Jakarta Kamis, 13 November 2024, dua sosok guru dari Kabupaten […]

Dua guru asal Luwu Utara Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, usai menerima rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Presidenri.gi.id/Unikma.ac.id)


Unikma.ac.id – Di bawah langit Jakarta Kamis, 13 November 2024, dua sosok guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tampak menahan haru di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, akhirnya menerima surat rehabilitasi langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dokumen yang tak hanya memulihkan nama baik, tetapi juga menunjukkan bahwa perjuangan panjang keduanya untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.

“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami,” ujar Abdul Muis dengan mata berkaca-kaca, seperti dikutip dari laman Presidenri.go.id.

Dia mengaku selama lima tahun terakhir hidup dalam tekanan dan diskriminasi, merasa diabaikan oleh aparat hukum maupun birokrasi atasannya.

Perjalanan Panjang Menuju Rehabilitasi

Rasnal, yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara setelah sebelumnya menjabat Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, menuturkan bahwa perjalanan mereka adalah ujian panjang dan melelahkan.

“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Namun titik terang datang ketika Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi. Menurut keterangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi kedua guru tersebut setibanya di Tanah Air usai kunjungan ke Australia, pada Kamis (12/11/2025) dini hari.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kronologi Kasus: Dari Usulan Gaji Honorer hingga Vonis

Kasus yang menjerat dua guru ini bermula pada 2018, ketika Abdul Muis dan Rasnal mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua murid berpartisipasi membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah selama 10 bulan.

“Kesepakatan itu dibuat oleh orang tua siswa bersama Ketua Komite Sekolah dalam rapat resmi yang diundang secara formal,” jelas Abdul Muis, dilansir dari Detik.com.

Namun, kebijakan itu justru berujung pelaporan ke polisi oleh sebuah LSM yang menuduh keduanya melakukan pungutan liar (pungli) dan ancaman terhadap siswa yang tidak membayar. Tudingan tersebut dibantah keras.

“Bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran tersebut digratiskan, dan semua siswa tetap mengikuti ujian,” tegas Abdul Muis.

Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 2022, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun serta denda Rp50 juta.Keduanya merasa dikriminalisasi.

“Dana komite sekolah pun kami kelola dengan transparan, berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid. Tapi tetap saja, saya diberhentikan,” ungkap Rasnal dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Rehabilitasi: Keadilan yang Tertunda

Langkah Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal menjadi titik balik penting. Bagi keduanya, keputusan itu tidak hanya menghapus stigma “tersangka” yang melekat, tetapi juga mengembalikan harga diri mereka sebagai pendidik.

“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucap Rasnal penuh haru.

“Saya bersyukur kepada Allah Swt. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik,” dia menambahkan.

Harapan Baru bagi Dunia Pendidikan

Usai menerima rehabilitasi, Rasnal menyampaikan pesan moral yang kuat bagi dunia pendidikan Indonesia. Ia berharap peristiwa serupa tidak menimpa guru-guru lain yang tengah berjuang demi kelangsungan sekolah dan muridnya.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.

Bagi Abdul Muis dan Rasnal, keputusan Presiden Prabowo adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi guru di pelosok. Sebuah pengakuan bahwa dedikasi dan integritas pendidik tidak semestinya dihukum karena niat baik.

Dalam suasana penuh haru, keduanya menegaskan bahwa mereka akan terus mengabdi untuk pendidikan di Tanah Air, dengan hati yang kini lebih tenang dan nama baik yang telah pulih.

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
** Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah

Sumber:

  • Presidenri.go.id – https://www.presidenri.go.id/berita-lainnya/dua-guru-luwu-utara-bersyukur-dapat-rehabilitasi-dari-presiden-prabowo/
  • Detik.com – https://news.detik.com/berita/d-8208392/duduk-perkara-2-guru-luwu-utara-dipecat-hingga-dipulihkan-prabowo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1412

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

JUDI BOLA ONLINE

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

content-1412