Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

3 September 2025 Memperingati Hari Apa? Simak Sejarah PMI yang Bermula sebelum Indonesia Merdeka

Stmikkomputama.ac.id – Bagi sebagian orang, tanggal 3 September 2025 serupa dengan hari-hari lainnya. Tapi ada […]

3 September 2025 memperingati hari apa. (Foto: Created by Meta.ai/Ridlo)


Stmikkomputama.ac.id – Bagi sebagian orang, tanggal 3 September 2025 serupa dengan hari-hari lainnya. Tapi ada pula yang menganggapnya spesial. Ada pula yang penasaran, 3 September memperingati hari apa?

Mengutip Wikipedia, 3 September adalah hari ke-246 (hari ke-247 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian. Ini adalah hari penanggalan biasa, yang sudah memasuki catur wulan terakhir 2025.

Masih dari laman yang sama, ternyata 3 September 2025 memperingati hariย Hari Palang Merah Nasional. Palang Merah Nasional sendiri belakangan menjelma menjadi Palang Merah Indonesia (PMI).

Ada beberapa hari penting terkait PMI. Tanggal 3 September merupakan hari cikal bakal PMI di mana Presiden Soekarno mengusulkan pembentukannya, sedangkan tanggal 17 September adalah tanggal resmi didirikannya Palang Merah Indonesia dan dimulainya kegiatannya.ย 

Sejarah PMI

Mengutip laman resmi PMI, Palang Merah Indonesia sebenarnya dimulai sebelum Perang Dunia II. Pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai).ย Namun, organisasi ini kemudian dibubarkan selama pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia dimulai sekitar tahun 1932, dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan. Inisiatif ini mendapatkan dukungan luas, terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.

Meskipun mereka berusaha menyampaikan proposal tersebut pada Konferensi Nerkai tahun 1940, proposal itu ditolak mentah-mentah. Tanpa menyerah, rencana itu sementara diabaikan, menunggu kesempatan yang tepat.

Selama pendudukan Jepang, mereka mencoba sekali lagi untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, tetapi usaha ini kembali digagalkan oleh pemerintah militer Jepang, memaksa proposal tersebut untuk disimpan kembali untuk kedua kalinya.

Pendirian PMI

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk mendirikan organisasi Palang Merah Nasional. Mengikuti arahan Presiden, Dr. Buntaran, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan dalam kabinet pertama Indonesia, membentuk Panitia Lima pada 5 September 1945.

Panitia ini terdiri dari Dr. R. Mochtar (Ketua), Dr. Bahder Djohan (Sekretaris), Dr. Djuhana, Dr. Marzuki, dan Dr. Sitanala.

Palang Merah Indonesia (PMI) berhasil didirikan pada 17 September 1945, di bawah kepemimpinan Drs. Mohammad Hatta. Karena hanya diperbolehkan satu organisasi nasional per negara, pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI.

Penyerahan tersebut diwakili oleh Dr. B. Van Trich dari NERKAI dan Dr. Bahder Djohan dari PMI. PMI memulai kegiatan dengan memberikan bantuan kepada korban Perang Kemerdekaan Indonesia dan memulangkan tawanan perang Sekutu dan Jepang.

Pengakuan ICRC

Berkat upayanya, PMI menerima pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah(ICRC) pada 15 Juni 1950, dan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Selanjutnya, pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 dari Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).

PMI terus memberikan bantuan, yang mendorong pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25 pada 16 Januari 1950, dan memperkuatnya dengan Keputusan Presiden No. 246 pada 29 November 1963. Keputusan tersebut mengakui keberadaan PMI dan menugaskannya untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.

Pada tahun 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang sah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Urusan Palang Merah. Undang-undang ini mewajibkan PMI untuk melaksanakan kegiatan Palang Merah sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi penderitaan serta melindungi korban perang dan bencana tanpa diskriminasi berdasarkan agama, kewarganegaraan, etnis, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik. Hingga Februari 2019, PMI telah hadir di 33 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatan, dengan hampir 1,5 juta relawan siap memberikan layanan.

Tugas PMI

Berikut ini adalah tugas PMI. berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan:

  1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan lainnya;
  2. Menawarkan layanan darah sesuai dengan peraturan hukum;
  3. Mengembangkan dan mengelola relawan;
  4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan terkait kegiatan Palang Merah;
  5. Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Palang Merah;
  6. Memberikan bantuan dalam manajemen bencana baik di dalam negeri maupun internasional;
  7. Memberikan layanan kesehatan dan sosial; dan
  8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah.

Referensi:

  • Wikipedia.org
  • pmi.or.id
  • Meta.ai

*Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama Cilacap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-0312

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

content-0312
news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312