Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

3 September 2025 Memperingati Hari Apa? Simak Sejarah PMI yang Bermula sebelum Indonesia Merdeka

Stmikkomputama.ac.id – Bagi sebagian orang, tanggal 3 September 2025 serupa dengan hari-hari lainnya. Tapi ada […]

3 September 2025 memperingati hari apa. (Foto: Created by Meta.ai/Ridlo)


Stmikkomputama.ac.id – Bagi sebagian orang, tanggal 3 September 2025 serupa dengan hari-hari lainnya. Tapi ada pula yang menganggapnya spesial. Ada pula yang penasaran, 3 September memperingati hari apa?

Mengutip Wikipedia, 3 September adalah hari ke-246 (hari ke-247 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian. Ini adalah hari penanggalan biasa, yang sudah memasuki catur wulan terakhir 2025.

Masih dari laman yang sama, ternyata 3 September 2025 memperingati hari Hari Palang Merah Nasional. Palang Merah Nasional sendiri belakangan menjelma menjadi Palang Merah Indonesia (PMI).

Ada beberapa hari penting terkait PMI. Tanggal 3 September merupakan hari cikal bakal PMI di mana Presiden Soekarno mengusulkan pembentukannya, sedangkan tanggal 17 September adalah tanggal resmi didirikannya Palang Merah Indonesia dan dimulainya kegiatannya. 

Sejarah PMI

Mengutip laman resmi PMI, Palang Merah Indonesia sebenarnya dimulai sebelum Perang Dunia II. Pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai). Namun, organisasi ini kemudian dibubarkan selama pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia dimulai sekitar tahun 1932, dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan. Inisiatif ini mendapatkan dukungan luas, terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.

Meskipun mereka berusaha menyampaikan proposal tersebut pada Konferensi Nerkai tahun 1940, proposal itu ditolak mentah-mentah. Tanpa menyerah, rencana itu sementara diabaikan, menunggu kesempatan yang tepat.

Selama pendudukan Jepang, mereka mencoba sekali lagi untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, tetapi usaha ini kembali digagalkan oleh pemerintah militer Jepang, memaksa proposal tersebut untuk disimpan kembali untuk kedua kalinya.

Pendirian PMI

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk mendirikan organisasi Palang Merah Nasional. Mengikuti arahan Presiden, Dr. Buntaran, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan dalam kabinet pertama Indonesia, membentuk Panitia Lima pada 5 September 1945.

Panitia ini terdiri dari Dr. R. Mochtar (Ketua), Dr. Bahder Djohan (Sekretaris), Dr. Djuhana, Dr. Marzuki, dan Dr. Sitanala.

Palang Merah Indonesia (PMI) berhasil didirikan pada 17 September 1945, di bawah kepemimpinan Drs. Mohammad Hatta. Karena hanya diperbolehkan satu organisasi nasional per negara, pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI.

Penyerahan tersebut diwakili oleh Dr. B. Van Trich dari NERKAI dan Dr. Bahder Djohan dari PMI. PMI memulai kegiatan dengan memberikan bantuan kepada korban Perang Kemerdekaan Indonesia dan memulangkan tawanan perang Sekutu dan Jepang.

Pengakuan ICRC

Berkat upayanya, PMI menerima pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah(ICRC) pada 15 Juni 1950, dan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Selanjutnya, pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 dari Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).

PMI terus memberikan bantuan, yang mendorong pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25 pada 16 Januari 1950, dan memperkuatnya dengan Keputusan Presiden No. 246 pada 29 November 1963. Keputusan tersebut mengakui keberadaan PMI dan menugaskannya untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.

Pada tahun 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang sah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Urusan Palang Merah. Undang-undang ini mewajibkan PMI untuk melaksanakan kegiatan Palang Merah sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi penderitaan serta melindungi korban perang dan bencana tanpa diskriminasi berdasarkan agama, kewarganegaraan, etnis, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik. Hingga Februari 2019, PMI telah hadir di 33 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatan, dengan hampir 1,5 juta relawan siap memberikan layanan.

Tugas PMI

Berikut ini adalah tugas PMI. berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan:

  1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan lainnya;
  2. Menawarkan layanan darah sesuai dengan peraturan hukum;
  3. Mengembangkan dan mengelola relawan;
  4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan terkait kegiatan Palang Merah;
  5. Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Palang Merah;
  6. Memberikan bantuan dalam manajemen bencana baik di dalam negeri maupun internasional;
  7. Memberikan layanan kesehatan dan sosial; dan
  8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah.

Referensi:

  • Wikipedia.org
  • pmi.or.id
  • Meta.ai

*Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama Cilacap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1212

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

JUDI BOLA ONLINE

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

20001

20002

20003

20004

20005

20006

20007

20008

20009

20010

30001

30002

30003

30004

30005

30006

30007

30008

30009

30010

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

20011

20012

20013

20014

20015

20016

20017

20018

20019

20020

30011

30012

30013

30014

30015

30016

30017

30018

30019

30020

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

20051

20052

20053

20054

20055

30061

30062

30063

30064

30065

30066

30067

30068

30069

30070

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

20056

20057

20058

20059

20060

20061

20062

20063

20064

20065

30071

30072

30073

30074

30075

30076

30077

30078

30079

30080

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

content-1212