Fakta-Fakta Bantahan Istana
- Tidak ada surpres dikirim ke DPR
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo belum pernah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR mengenai pergantian Kapolri. - Informasi pergantian Kapolri tidak benar
Istana menyebut kabar yang beredar soal adanya nama calon Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanyalah isu atau spekulasi, bukan informasi resmi. - Proses resmi belum ada
Pemerintah menekankan bahwa pergantian Kapolri hanya bisa dilakukan melalui mekanisme formal, yaitu pengiriman surpres dari Presiden ke DPR. Karena itu, tanpa adanya surat resmi, kabar tersebut dianggap tidak sahih. - Imbauan agar publik tidak terprovokasi isu
Istana meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak terverifikasi terkait pergantian Kapolri.
Dasar Hukum
Baca Juga
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 11 ayat (1): Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
- Pasal 30 ayat (2): Masa jabatan Kapolri paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
- Mengatur tata cara DPR memberikan persetujuan atas pengangkatan Kapolri yang diajukan Presiden.
- Tata Tertib DPR RI
- Mengatur mekanisme teknis pembahasan usulan Presiden mengenai calon Kapolri.
Mekanisme Pergantian Kapolri
- Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR
- Surat ini berisi nama calon Kapolri yang diusulkan menggantikan Kapolri yang sedang menjabat atau habis masa jabatan.
- DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
- Dilakukan oleh Komisi III DPR RI (bidang hukum, HAM, dan keamanan).
- Komisi III memanggil dan menguji calon Kapolri, termasuk visi, misi, rekam jejak, dan integritas.
- DPR memberikan persetujuan atau penolakan
- Hasil uji kelayakan diputuskan dalam rapat Komisi III, lalu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
- Jika disetujui, DPR mengirimkan surat persetujuan kepada Presiden.
- Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres)
- Setelah ada persetujuan DPR, Presiden mengeluarkan Keppres untuk mengangkat Kapolri yang baru.
- Pelantikan Kapolri
- Presiden melantik Kapolri baru di Istana Negara dengan sumpah jabatan.
Catatan Penting
- Pergantian Kapolri bisa terjadi karena: pensiun, habis masa jabatan, diberhentikan, ataualasan khusus (misalnya pelanggaran hukum/etika).
- Presiden tidak bisa mengganti Kapolri secara sepihak tanpa persetujuan DPR, karena syarat ini diatur tegas dalam UU Kepolisian.
*Penulisan artikel dengan bantuan AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama
Sumber:
- Media Indonesia – Istana Bantah Kabar Surpres Pergantian Kapolri
- Detik News – Istana Bantah Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR
- Radar Jogja (Jawa Pos) – Istana Bantah Kabar Surpres Pergantian Kapolri dari Presiden Prabowo
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU No. 2 Tahun 2002 di laman JDIH BPK RI
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
- UU No. 10 Tahun 2010 di laman JDIH BPK RI
- Tata Tertib DPR RI (Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020)
- Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib di JDIH DPR RI









