Viral Isu Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Ini Mekanismenya Sesuai Undang-Undang

Ilustrasi topi polisi. (Foto: Istimewa via Joglosemarnews)


Stmikkomputama.ac.id – Isu mengenai Presiden Prabowo Subianto yang dikabarkan telah mengirim surat presiden (surpres) ke DPR terkait pergantian Kapolri mencuat di publik pada pekan ini. Rumor tersebut bahkan menyebut ada dua nama perwira tinggi Polri yang tengah dipertimbangkan sebagai calon pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kabar tersebut tidak benar. Ia memastikan hingga saat ini Presiden belum mengirimkan surpres ke DPR mengenai pergantian Kapolri. Tidak ada surpres soal pergantian Kapolri yang dikirim ke DPR. Informasi itu tidak benar,” kata Prasetyo, Jumat (13/9), dikutip dari pernyataannya kepada media.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga membantah kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa pimpinan DPR tidak pernah menerima surat apapun dari Presiden terkait pergantian Kapolri. “Sampai sekarang tidak ada surpres masuk ke DPR. Jadi, jangan terlalu cepat menyimpulkan,” kata Sufmi Dasco, menegaskan.

Isu pergantian Kapolri sempat menguat setelah Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terlihat mendampingi Presiden Prabowo dalam sejumlah agenda resmi, termasuk kunjungan di Bali. Situasi ini memunculkan spekulasi bahwa masa jabatan Kapolri akan segera diganti dengan nama baru dari internal Polri.

Hingga kini, baik pemerintah maupun DPR menegaskan belum ada proses resmi terkait pergantian Kapolri. Istana mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak terverifikasi, seraya menekankan bahwa keputusan mengenai pimpinan Polri hanya akan disampaikan melalui mekanisme resmi.

Fakta-Fakta Bantahan Istana

  1. Tidak ada surpres dikirim ke DPR
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo belum pernah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR mengenai pergantian Kapolri.
  2. Informasi pergantian Kapolri tidak benar
    Istana menyebut kabar yang beredar soal adanya nama calon Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanyalah isu atau spekulasi, bukan informasi resmi.
  3. Proses resmi belum ada
    Pemerintah menekankan bahwa pergantian Kapolri hanya bisa dilakukan melalui mekanisme formal, yaitu pengiriman surpres dari Presiden ke DPR. Karena itu, tanpa adanya surat resmi, kabar tersebut dianggap tidak sahih.
  4. Imbauan agar publik tidak terprovokasi isu
    Istana meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak terverifikasi terkait pergantian Kapolri.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Pasal 11 ayat (1): Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
    • Pasal 30 ayat (2): Masa jabatan Kapolri paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan.
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
    • Mengatur tata cara DPR memberikan persetujuan atas pengangkatan Kapolri yang diajukan Presiden.
  3. Tata Tertib DPR RI
    • Mengatur mekanisme teknis pembahasan usulan Presiden mengenai calon Kapolri.

Mekanisme Pergantian Kapolri

  1. Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR
    • Surat ini berisi nama calon Kapolri yang diusulkan menggantikan Kapolri yang sedang menjabat atau habis masa jabatan.
  2. DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
    • Dilakukan oleh Komisi III DPR RI (bidang hukum, HAM, dan keamanan).
    • Komisi III memanggil dan menguji calon Kapolri, termasuk visi, misi, rekam jejak, dan integritas.
  3. DPR memberikan persetujuan atau penolakan
    • Hasil uji kelayakan diputuskan dalam rapat Komisi III, lalu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
    • Jika disetujui, DPR mengirimkan surat persetujuan kepada Presiden.
  4. Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres)
    • Setelah ada persetujuan DPR, Presiden mengeluarkan Keppres untuk mengangkat Kapolri yang baru.
  5. Pelantikan Kapolri
    • Presiden melantik Kapolri baru di Istana Negara dengan sumpah jabatan.

Catatan Penting

  • Pergantian Kapolri bisa terjadi karena: pensiun, habis masa jabatan, diberhentikan, atau alasan khusus (misalnya pelanggaran hukum/etika).
  • Presiden tidak bisa mengganti Kapolri secara sepihak tanpa persetujuan DPR, karena syarat ini diatur tegas dalam UU Kepolisian.

*Penulisan artikel dengan bantuan AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama

Sumber:

  • Media Indonesia – Istana Bantah Kabar Surpres Pergantian Kapolri
  • Detik News – Istana Bantah Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR
  • Radar Jogja (Jawa Pos) – Istana Bantah Kabar Surpres Pergantian Kapolri dari Presiden Prabowo
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • UU No. 2 Tahun 2002 di laman JDIH BPK RI
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
  • UU No. 10 Tahun 2010 di laman JDIH BPK RI
  • Tata Tertib DPR RI (Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020)
  • Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib di JDIH DPR RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *