Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
Slide
previous arrow
next arrow

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Catat Syaratnya!

Unikma.ac.id – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan […]

Ilustrasi umrah mandiri. (Foto: ai.stmikkomputama.ac.id/Unikma.ac.id)


Unikma.ac.id – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang memperbolehkan pelaksanaan umrah secara mandiri. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola perjalanan ibadah umrah di Indonesia.

Melansir laporan Kompas.com (24/10/2025), jamaah kini dapat mengatur keberangkatan sendiri tanpa harus menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi baru itu juga menetapkan lima syarat utama:

  1. beragama Islam;
  2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
  3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
  4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
  5. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni: Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah; Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

Kementerian Agama menyebut legalisasi umrah mandiri bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang mampu mengelola keberangkatan secara mandiri. Dikutip dari Hukumonline.com (24/10/2025), kebijakan ini juga menjadi langkah adaptif terhadap tren digitalisasi dan akses langsung layanan perjalanan religi.

Regulasi ini diharapkan dapat menekan biaya dan memberi pilihan bagi jamaah yang tidak ingin bergantung pada biro travel. Pemerintah menegaskan, mekanisme pengawasan tetap dilakukan melalui sistem informasi terpadu yang mencatat seluruh data jamaah umrah, baik mandiri maupun reguler.

Kekhawatiran Asosiasi dan Pelaku Industri

Namun, kebijakan ini disambut dengan nada waswas oleh pelaku industri perjalanan haji dan umrah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakariya, menilai keputusan tersebut belum mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem industri.

“Legalisasi umrah mandiri ini kurang berpihak kepada pelaku usaha yang selama ini berkomitmen melayani jamaah sesuai standar perlindungan dan pengawasan,” kata Zaky seperti dikutip Republika.co.id (24/10/2025).

Zaky menjelaskan bahwa PPIU selama ini diwajibkan memenuhi syarat ketat, mulai dari sertifikasi, akreditasi, hingga penyimpanan bank garansi untuk menjamin keamanan jamaah.

“Kalau semua orang bisa berangkat sendiri tanpa perlindungan, siapa yang bertanggung jawab bila terjadi penelantaran atau penipuan?” ujarnya menegaskan. Ia menilai, jika tidak diatur lebih lanjut, kebijakan ini dapat membuka celah bagi pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketidaktahuan calon jamaah.

Kekhawatiran juga datang dari Ketua Umum Indonesian Congress and ConventionAssociation (INCCA), Iqbal Alan Abdullah. Ia menyebut kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi dan merugikan pelaku usaha lokal.

“Konsekuensi dari legalisasi umrah mandiri ini akan sangat merugikan, baik dari sisi perlindungan jamaah maupun ekonomi domestik,” ujar Iqbal seperti dikutip Republika. Menurutnya, biro perjalanan resmi telah berinvestasi besar dalam infrastruktur pelayanan dan pembinaan jamaah, sementara legalisasi umrah mandiri bisa membuka ruang bagi platform daring asing untuk mengambil alih pasar.

Sementara itu, laporan CNBC Indonesia (24/10/2025) mencatat reaksi “syok” di kalangan pengusaha travel. Seorang pelaku usaha umrah di Jakarta mengatakan, kebijakan itu datang tanpa sosialisasi yang cukup. “Kami kaget, seperti petir di siang bolong. Ini bisa mengubah struktur industri dalam semalam,” ujarnya.

Mereka khawatir, jamaah yang berangkat sendiri akan menghadapi risiko administrasi, terutama jika tidak memahami prosedur visa dan koordinasi di Tanah Suci.

Desakan Aturan Turunan dan Mekanisme Pengawasan

Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan untuk memperjelas mekanisme perlindungan jamaah umrah mandiri. Hukumonline.com menulis, regulasi turunan itu harus mengatur standar verifikasi akomodasi, kewajiban pendaftaran daring, mekanisme pengawasan digital, serta penetapan sanksi bagi pihak yang melanggar. Para pelaku industri juga menilai pentingnya mewajibkan asuransi perjalanan bagi jamaah mandiri agar perlindungan tetap setara dengan peserta umrah reguler.

Zaky dari Amphuri menegaskan, asosiasi tidak menolak inovasi, tetapi menekankan perlunya perlindungan hukum yang seimbang. “Kami tidak menolak kemajuan, tapi jangan sampai kemudahan justru membuka peluang masalah baru di lapangan,” katanya. Para pelaku usaha berharap pemerintah menunda implementasi hingga regulasi teknis siap diberlakukan secara menyeluruh.

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.stmikkomputama.ac.id
**Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah

Sumber:

  • Kompas.com-https://nasional.kompas.com/read/2025/10/24/07250901/uu-haji-yang-baru-bolehkan-umrah-mandiri-ini-5-persyaratannya
  • Republika.aco.id-https://khazanah.republika.co.id/berita/t4k7rd430/umrah-mandiri-resmi-dilegalkan-ini-keresahan-amphuri
  • Hukumonline.com-https://www.hukumonline.com/berita/a/umrah-mandiri-kini-legal–kenali-syaratnya-lt68faf7239339e/
  • CNBC Indonesia-https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20251024102142-33-678862/umrah-mandiri-resmi-dilegalkan-pengusaha-travel-syok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *