Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Uang atau Aset Sitaan Korupsi KPK Dimanfaatkan Buat Apa?

Unikma.ac.id – Tumpukan uang senilai Rp300 miliar hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi buah […]

Uang Sitaan KPK. (Foto: kpk.go.id/Unikma.ac.id)


Unikma.ac.id – Tumpukan uang senilai Rp300 miliar hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi buah bibir warganet. Banyak yang menyangka, gunungan duit itu hasil pinjaman dari bank.
KPK sontak membantah. Duit itu adalah sitaan yang disimpan KPK, untuk kemudian diberikan untuk memulihkan kerugian negara.
Tapi yang akan kita bicarakan bukan soal tumpukan duit itu. Kali ini adalah tentang bagaimana KPK memanfaatkan uang atau aset rampasan hasil korupsi.
Bagaimana KPK Manfaatkan Aset Rampasan Korupsi?
Melansir, aclc.kpk.go.id, KPK bertanggung jawab terhadap pengelolaan semua aset hasil tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada penyidik.
Pengelolaan dan perawatan aset-aset tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, KPK secara berkala melelang barang-barang tersebut usai kasus korupsi dinyatakan inkrah (berketetapan hukum tetap) oleh pengadilan.
Terdapat dua macam aset hasil korupsi yang dikelola oleh KPK, antara lain :

– Aset hasil gratifikasi

Gratifikasi adalah satu dari tujuh jenis korupsi yang paling banyak dilakukan oleh koruptor yang ditindak oleh KPK. Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi dimaknai sebagai, “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Selain untuk mengadili dan memiskinkan para koruptor, perampasan dan penyitaan aset hasil korupsi juga merupakan upaya KPK untuk membantu mengembalikan jumlah aset yang telah dikorupsi kepada negara.
Dalam Modul Tindak Pidana Korupsi (2000) disebutkan, proses perampasan dan penyitaan aset hasil korupsi dapat dilakukan oleh penyidik dalam tahap penindakan penyidikan.
Pelelangan aset korupsi
Aset-aset hasil korupsi yang diterima oleh KPK lalu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Setelah proses penindakan selesai, barulah aset-aset itu akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang secara umum.
#KawanAksi bisa datang ke kantor KPKNL tempat aset korupsi berada untuk melihat langsung objek-objek aset korupsi yang akan dilelang.
Proses lelang terhadap aset hasil gratifikasi atau perampasan dan penyitaan dilakukan secara terpisah.
Namun, prosedur #KawanAksi ikut pelelangan tetaplah sama.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
  • Melakukan pendaftaran. Tahapan pertama untuk ikut lelang aset korupsi adalah membuat akun di situs Lelang Indonesia milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Saat melakukan pendaftaran, #KawanAksi cukup mengisi data diri sesuai dengan kolom yangtertera lalu mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri ke database situs Lelang Indonesia.
  • Menyetor uang jaminan lelang. Tahap selanjutnya adalah melakukan penyetoran uang jaminan lelang secara lunas sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan oleh DJKN atau KPKNL tempat aset berada ke nomor Virtual Account (VA) yang diberikan oleh sistem. Setoran dana ini harus diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dilakukan.
  • Melakukan penawaran lelang secara tertutup. Proses pelelangan aset korupsi selalu dilakukan secara tertutup atau close bidding melalui situs Lelang Indonesia. Hanya saja, #KawanAksi harus melakukannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Untuk itu, pantau terus akun Lelang Indonesia atau e-mail #KawanAksi agar tahu kapan waktu close bidding aset korupsi yang #KawanAksi incar akan dilangsungkan.
  • Melakukan pelunasan jika dinyatakan menang. Jika penawaran lelang #KawanAksi dinyatakan menang, #KawanAksi wajib melakukan pelunasan harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila #KawanAksi memutuskan untuk tidak jadi melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan yang telah #KawanAksi bayarkan akan dianggap hangus dan disetorkan ke kas negara. Sebaliknya jika penawaran lelang #KawanAksi dinyatakan kalah, uang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya kepada #KawanAksi, kecuali jika terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh bank (maka menjadi tanggungan peserta lelang).

Penulis: Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Editor: Muhamad Ridlo

Sumber:

  • Kpk.go.id-https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240717-begini-cara-kpk-manfaatkan-kembali-aset-hasil-korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

news-1701