Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow
Home » article » Dari Mana Sumber Dana untuk Gaji Aparat Pemerintah di Indonesia?

Dari Mana Sumber Dana untuk Gaji Aparat Pemerintah di Indonesia?

Stmikkomputama.ac.id – Penggajian aparat pemerintah di Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan […]


Stmikkomputama.ac.id – Penggajian aparat pemerintah di Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan negara. Sumber dana untuk gaji aparat pemerintah bersumber dari berbagai sumber, tergantung pada tingkat pemerintahan. Berikut adalah panduan lengkap tentang sumber dana untuk penggajian aparat pemerintah di Indonesia.

Sumber Dana Gaji Aparat Pemerintah

Sumber dana untuk penggajian aparat pemerintah di Indonesia bersumber dari:

– Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): APBN merupakan sumber pendanaan utama untuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan di tingkat pusat. APBN digunakan untuk membiayai penggajian aparat pemerintah pusat, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri.
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD merupakan sumber pendanaan utama untuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah. APBD digunakan untuk membiayai penggajian aparat pemerintah daerah, termasuk PNS daerah.

Tingkat Pemerintahan dan Sumber Dana

Sumber dana untuk penggajian aparat pemerintah berbeda-beda tergantung pada tingkat pemerintahan:

– Tingkat Desa: Sumber dana untuk penggajian aparat desa berasal dari Dana Desa, yang merupakan bagian dari APBN yang dialokasikan untuk desa.
– Tingkat Kabupaten/Kota: Sumber dana untuk penggajian aparat pemerintah kabupaten/kota berasal dari APBD kabupaten/kota.
– Tingkat Provinsi: Sumber dana untuk penggajian aparat pemerintah provinsi berasal dari APBD provinsi.
– Tingkat Pusat: Sumber dana untuk penggajian aparat pemerintah pusat berasal dari APBN.

Besaran Gaji Aparat Pemerintah

Besaran gaji aparat pemerintah di Indonesia ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa komponen gaji aparat pemerintah:

– Gaji Pokok: Gaji pokok merupakan komponen gaji yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
– Tunjangan Kinerja: Tunjangan kinerja diberikan kepada aparat pemerintah berdasarkan capaian kinerja.
– Tunjangan Kemahalan: Tunjangan kemahalan diberikan kepada aparat pemerintah yang bekerja di daerah dengan indeks harga yang tinggi.

Peraturan Perundang-undangan

Penggajian aparat pemerintah di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan ASN, termasuk penggajian.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini mengatur tentang pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pengupahan, termasuk besaran gaji dan tunjangan.

Dengan demikian, sumber dana untuk penggajian aparat pemerintah di Indonesia bersumber dari APBN dan APBD, tergantung pada tingkat pemerintahan. Besaran gaji aparat pemerintah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penting untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien.

Referensi

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

*Imam, S.Kom, Penulis adalah staf Sarpras STMIK Komputama Cilacap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *