Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Segini Besaran Cukai Rokok yang Bikin Kaget Menkeu Purbaya sampai Bilang ‘Tinggi Amat, Fir’aun Lu!’

Stmikkomputama.ac.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menjadi sorotan usai mengungkapkan keterkejutannya terhadap […]

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Tangkapan Layar x.com @lps_idic)


Stmikkomputama.ac.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menjadi sorotan usai mengungkapkan keterkejutannya terhadap besaran tarif cukai rokok di Indonesia yang rata-rata mencapai 57%. Yang paling viral adalah ucapannya, ‘Wah tinggi amat, Firaun lu’.

Ucapan spontan Menkeu Purbaya ini lantas viral di berbagai lini massa dan banyak diulik oleh media massa, baik elektronik, online maupun platform lainnya.

Alkisah, dalam sebuah pertemuan internal di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat, 19 September 2025, Menkeu Purbaya kaget dengan tingginya cukai rokok.

“Saya tanya, kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%, wah tinggi amat, Firaun lu,” ungkap Purbaya, seperti dilansir oleh CNBC Indonesia.

Purbaya menilai tingginya tarif cukai rokok dapat menekan daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, serta berpotensi mempengaruhi industri rokok dalam negeri. Ia juga menyoroti dampak terhadap tenaga kerja, mengingat sektor ini menyerap banyak pekerja.

“Kalau desainnya memperkecil industri, pasti sudah dihitung berapa pengangguran yang terjadi. Mitigasinya apa? Apakah ada program untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak? Tidak ada,” tambahnya, sebagaimana dikutip oleh Kumparan.

Lebih lanjut, Purbaya mengkritik kebijakan cukai yang tidak seimbang, di mana pemerintah menarik pajak dari rokok namun tidak melindungi industri resmi dari peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap industri rokok dalam negeri agar tidak tergerus oleh produk palsu dan ilegal yang beredar melalui jalur daring.

“Kita menarik ratusan triliun pajak dari rokok, tapi pasarnya tidak dilindungi. Produk palsu masuk, pekerja di industri resmi malah yang dikorbankan,” ujar Purbaya, seperti dilaporkan oleh Kaltim Post.

Pernyataan Purbaya ini mencerminkan keprihatinannya terhadap kebijakan fiskal yang tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berimbang antara pengendalian konsumsi, perlindungan industri, dan kesejahteraan tenaga kerja.

Besaran Cukai Rokok Indonesia

Tarif cukai rokok di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenis rokok dan golongan pengusaha, serta harga jual eceran per batang. Peraturan terbaru yang mengatur tarif cukai rokok adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Tarif cukai Rp1.231 per batang, dengan harga jual eceran per batang paling rendah Rp2.375.

  • Golongan II: Tarif cukai Rp746 per batang, dengan harga jual eceran per batang paling rendah Rp1.485.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Tarif cukai Rp1.336 per batang, dengan harga jualeceran per batang paling rendah Rp2.495.

  • Golongan II: Tarif cukai Rp794 per batang, dengan harga jual eceran per batang paling rendah Rp1.565.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • Golongan I: Tarif cukai Rp483 per batang, dengan harga jual eceran per batang lebih dari Rp2.170.

  • Golongan II: Tarif cukai Rp223 per batang, dengan harga jual eceran per batang paling rendah Rp995.

  • Golongan III: Tarif cukai Rp122 per batang, dengan harga jual eceran per batang paling rendah Rp860.

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Tarif cukai Rp1.231 per batang, dengan harga jual eceran per batang paling rendah Rp2.375.

Rokok Elektrik

  • Padat: Tarif cukai Rp3.074 per gram, dengan harga jual eceran minimum Rp6.240 per gram.

  • Cair Sistem Terbuka: Tarif cukai Rp636 per mililiter, dengan harga jual eceran minimum Rp1.368 per mililiter.

  • Cair Sistem Tertutup: Tarif cukai Rp6.776 per cartridge, dengan harga jual eceran minimum Rp41.983 per cartridge.

Kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025 ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kontroversi, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya, yang menyebut tingginya tarif cukai rokok sebagai “Fir’aun” karena dianggap terlalu menekan industri dan masyarakat kecil.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen resmi PMK No. 97 Tahun 2024 di situs JDIH Kementerian Keuangan.

*Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama Cilacap

Sumber:

CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250920191844-4-668761/sampai-sebut-firaun-kenapa-purbaya-tak-mau-cukai-rokok-bunuh-industri

detik.com: https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-8121771/kaget-tarif-cukai-rokok-57-persen-menkeu-purbaya-bawa-bawa-firaun

Kumparan: https://kumparan.com/kumparanbisnis/purbaya-heran-tarif-cukai-rokok-57-persen-tinggi-amat-firaun-lu-25sxaog3hMI

Kompasiana: https://www.kompasiana.com/karnitakar4943/68ceac55c925c467b84c08a2/menkeu-purbaya-sentil-cukai-rokok-tinggi-amat-firaun-lu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *