Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan P3K Penuh Waktu
Berikut penjelasan perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK (Penuh Waktu) di Indonesia:
1. Status dan Definisi
PPPK Penuh Waktu: Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja penuh, jam kerja normal sama seperti PNS (7,5–8 jam per hari).
PPPK Paruh Waktu: ASN dengan perjanjian kerja terbatas, bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat sesuai kebutuhan instansi.
2. Rekrutmen
PPPK Penuh Waktu: Dibuka untuk umum melalui seleksi nasional, dengan tahapan CAT (Computer Assisted Test) dan kompetensi.
PPPK Paruh Waktu: Tidak dibuka untuk umum, hanya bisa diikuti tenaga non-ASN/honorer yang terdaftar di database BKN dan diusulkan oleh instansi.
3. Hak dan Gaji
PPPK Penuh Waktu: Menerima gaji dan tunjangan setara PNS sesuai pangkat dan golongan, termasuk hak jaminan sosial ASN.
PPPK Paruh Waktu: Gaji lebih kecil karena disesuaikan dengan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi, tidak setara dengan PPPK penuh.
4. Jaminan Kepegawaian
PPPK Penuh Waktu: Perlindungan penuh sesuai UU ASN, kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, dan punya peluang karier lebih luas.
PPPK Paruh Waktu: Tetap memiliki perlindungan ASN, tetapi statusnya transisi. Skema ini dianggap sementara sebelum ada pengangkatan penuh.
5. Tujuan Utama
PPPK Penuh Waktu: Untuk memenuhi kebutuhan formasi ASN permanen dengan sistem kontrak.
PPPK Paruh Waktu: Solusi sementara untuk tenaga honorer agar tidak kehilangan status dan tetap bisa bekerja legal hingga ada anggaran untuk pengangkatan penuh.
*Penulisan artikel dengan bantuan AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama Cilacap
Sumber:
- Kompas
- Detik
- Bisnis
- Pikiran Rakyat (Media Pakuan)
- Unews
- Popline
- Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS News)
- BKN (Badan Kepegawaian Negara)