Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Apa Beda Hak dan Kewajibannya dengan P3K Penuh Waktu?

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan P3K Penuh Waktu Berikut penjelasan perbedaan antara PPPK Paruh Waktu […]

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto; Created by Meta.ai)


Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan P3K Penuh Waktu

Berikut penjelasan perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK (Penuh Waktu) di Indonesia:

1. Status dan Definisi

PPPK Penuh Waktu: Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja penuh, jam kerja normal sama seperti PNS (7,5–8 jam per hari).

PPPK Paruh Waktu: ASN dengan perjanjian kerja terbatas, bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat sesuai kebutuhan instansi.

2. Rekrutmen

PPPK Penuh Waktu: Dibuka untuk umum melalui seleksi nasional, dengan tahapan CAT (Computer Assisted Test) dan kompetensi.

PPPK Paruh Waktu: Tidak dibuka untuk umum, hanya bisa diikuti tenaga non-ASN/honorer yang terdaftar di database BKN dan diusulkan oleh instansi.

3. Hak dan Gaji

PPPK Penuh Waktu: Menerima gaji dan tunjangan setara PNS sesuai pangkat dan golongan, termasuk hak jaminan sosial ASN.

PPPK Paruh Waktu: Gaji lebih kecil karena disesuaikan dengan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi, tidak setara dengan PPPK penuh.

4. Jaminan Kepegawaian

PPPK Penuh Waktu: Perlindungan penuh sesuai UU ASN, kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, dan punya peluang karier lebih luas.

PPPK Paruh Waktu: Tetap memiliki perlindungan ASN, tetapi statusnya transisi. Skema ini dianggap sementara sebelum ada pengangkatan penuh.

5. Tujuan Utama

PPPK Penuh Waktu: Untuk memenuhi kebutuhan formasi ASN permanen dengan sistem kontrak.

PPPK Paruh Waktu: Solusi sementara untuk tenaga honorer agar tidak kehilangan status dan tetap bisa bekerja legal hingga ada anggaran untuk pengangkatan penuh.

*Penulisan artikel dengan bantuan AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama Cilacap

Sumber:

  • Kompas
  • Detik
  • Bisnis
  • Pikiran Rakyat (Media Pakuan)
  • Unews
  • Popline
  • Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS News)
  • BKN (Badan Kepegawaian Negara)

 

Halaman: 1 2 3 4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *