Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Beberapa referensi menyebutkan delapan jabatan, tetapi itu merujuk pada penyebutan secara terpisah untuk “Guru” dan “Tenaga Kependidikan” sebagai dua entitas—padahal secara esensial keduanya mengacu pada formasi yang sama
Lebih ringkasnya, formasi utama yang dibuka adalah, formasi sektoral dan pendidikan; seperti guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kemudian formasi operasional, mencakup empat jabatan; Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
All About PPPK Paruh Waktu
1. Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 (ditandatangani 13 Januari 2025), PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pegawai yang bekerja dengan jam terbatas, menerima gaji sesuai kemampuan anggaran instansi, dan memiliki kontrak kerja formal seperti ASN biasa
Tujuan utamanya adalah menyelesaikan status legal tenaga honorer atau non-ASN yang selama ini “menggantung”, serta mengisi kebutuhan formasi di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)