Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Melawan Pinjol dengan Program Microfinance Masjid, Bagaimana Cara Mengakses?

Universitas Komputama – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Microfinance […]

Program Microfinance Masjid BBM Madada mengikis ketergantungan masyarakat terhadap pinjol. (Foto: Ilustrated by ai.stmikkomputama.ac.id/Ridlo/Universitas Komputama)


Universitas Komputama – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Microfinance Masjid atau Baznas Microfinance Masjid Berdaya Berdampak (BMM Madada). Program ini merupakan pinjaman lunak tanpa bunga yang disalurkan melalui masjid, bertujuan untuk memberdayakan ekonomi umat dan memperluas fungsi masjid sebagai pusat kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan melalui skema ini, masjid diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan jamaah. Program ini bertujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman yang merugikan, salah satunya praktik pinjaman online (pinjol).

Lebih jauh, program ini menargetkan perubahan status penerima manfaat (mustahik) menjadi muzakki di masa depan. Melalui pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, penerima pinjaman diharapkan dapat berkembang menjadi pelaku usaha mandiri yang pada akhirnya mampu menunaikan zakat dan berkontribusi kembali pada masyarakat.

Melawan Jerat Pinjol Lewat Program Microfinance Masjid

Melalui program Baznas Microfinance Masjid Berdaya Berdampak (BMM Madada), masyarakat yang membutuhkan modal usaha kini dapat mengakses pinjaman lunak tanpa bunga melalui masjid. Skema ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjol yang sering kali membebani dengan bunga tinggi dan risiko penagihan yang tidak manusiawi.

Masjid kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial. Dengan adanya BMM Madada, masjid berperan langsung dalam membantu jamaah yang membutuhkan modal usaha, sekaligus membangun ekosistem ekonomi berbasis komunitas yang sehat dan berkelanjutan.

Besar Pinjaman

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa pinjaman yang diberikan melalui program ini dapat mencapai Rp150 juta per masjid.
Dana tersebut disalurkan kepada warga yang memiliki potensi usaha, sehingga mereka bisa mengembangkan bisnis tanpa harus terjebak pada pinjol.
Selain itu, masjid berfungsi sebagai mediator, memastikan pinjaman tepat sasaran dan pengelolaan usaha berjalan baik.

Transformasi Masjid jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Masjid Berdaya dan Berdampak (MADADA) diarahkan agar masjidmampu menjadi motor penggerak kesejahteraan umat. Masjid berdaya berarti masjid memiliki kapasitas dan sumber daya untuk bertindak, sementara masjid berdampak adalah masjid yang mampu menghadirkan perubahan positif di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, masjid tidak hanya menyalurkan pinjaman lunak tanpa bunga kepada warga yang membutuhkan modal usaha, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pelestarian lingkungan. Program BMM Madada mendorong jamaah untuk tidak lagi bergantung pada pinjaman online (pinjol), sekaligus membangun ekosistem usaha kecil yang berkelanjutan.

Selain aspek ekonomi, masjid juga menginisiasi program penghijauan dan penanaman pohon di lingkungan sekitar, serta menghadirkan program edukasi lintas generasi seperti Fasolatan, yang menjembatani kebutuhan belajar agama antara generasi tua dan muda.

Transformasi ini diharapkan menjadikan masjid sebagai pusat aktivitas masyarakat, tempat tumbuhnya solidaritas, inovasi, dan kemandirian ekonomi. Kemenag dan Baznas menargetkan model masjid berdaya dan berdampak dapat menyebar luas di seluruh Indonesia, sehingga masjid benar-benar menjadi pusat peradaban umat yang inklusif dan relevan dengan tantangan zaman.

Ubah Mustahik jadi Muzaki di Masa Depan

Salah satu tujuan utama program Baznas Microfinance Masjid Berdaya Berdampak (BMM Madada) yang diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) bersama Baznas adalah mengubah status penerima manfaat (mustahik) menjadi muzaki, yakni orang yang mampu dan menunaikan zakat.

Program pinjaman lunak tanpa bunga yang disalurkan lewat masjid, masyarakat yang awalnya hanya menerima bantuan ekonomi kini didorong untuk mengembangkan usaha sendiri. Dengan modal yang didapat, mereka diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup dan menjadi pelaku usaha yang mandiri.

Keberhasilan program ini sudah mulai terlihat, di mana sejumlah penerima manfaat kini telah berkembang dan mampu berkontribusi kembali ke lingkungan sekitar, bahkan menjadi muzaki yang menyalurkan zakat melalui masjid. Transformasi ini menjadi bukti bahwa pemberdayaan ekonomi berbasis masjid tidak hanya memberi bantuan sesaat, tetapi juga membangun kemandirian dan siklus ekonomi umat yang berkelanjutan.

Dengan demikian, program BMM Madada tidak hanya membantu mengatasi masalah ekonomi jangka pendek, tetapi juga menyiapkan masyarakat agar kelak dapat berperan aktif dalam pemberdayaan umat, memperkuat ekosistem zakat, dan membangun masjid sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan solidaritas sosial.

Untuk mengakses program Microfinance Masjid (BMM Madada) yang diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Baznas, masyarakat dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Menghubungi Pengurus Masjid
    Calon penerima manfaat dapat mendatangi masjid yang telah bekerja sama dengan Baznas dan Kemenag dalam program BMM Madada. Informasi mengenai masjid-masjid yang menjadi mitra program biasanya dapat diperoleh melalui pengurus masjid atau kantor KUA setempat.
  2. Pendaftaran dan Seleksi
    Calon penerima manfaat dapat mendaftarkan diri melalui pengurus masjid dengan menunjukkan identitas dan rencana usaha yang ingin dikembangkan. Pengurus masjid bersama tim dari Baznas akan melakukan seleksi untuk memastikan calon penerima benar-benar membutuhkan dan memiliki potensi usaha.
  3. Proses Verifikasi dan Penyaluran
    Setelah lolos seleksi, calon penerima akan diverifikasi lebih lanjut dan diberikan pembekalan terkait pengelolaan usaha serta tanggung jawab pengembalian pinjaman. Pinjaman lunak tanpa bunga kemudian disalurkan melalui masjid, dengan pengawasan dan pendampingan dari pihak masjid dan Baznas.
  4. Pendampingan dan Monitoring
    Selama masa pinjaman, penerima manfaat akan mendapatkan pendampingan dan monitoring untuk memastikan usaha berjalan lancar dan pinjaman dapat dikembalikan sesuai kesepakatan. Masjid juga akan terus membina jamaah agar berkembang menjadi pelaku usaha mandiri dan berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi umat.

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.stmikkomputama.ac.id
** Tim Humas Universitas Komputama, Cilacap, Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-2011

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

content-2011