Stmikkomputama.ac.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menetapkan 10 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar sejak 9 hingga 15 September 2025.
Dalam rapat pleno terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa calon-calon yang terpilih telah memenuhi syarat integritas, kompetensi, dan rekam jejak. “Komisi III menilai calon-calon yang dipilih telah memenuhi syarat integritas, kompetensi, dan rekam jejak untuk menduduki jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA,” ujar Ketua Komisi 3 DPR RI, Habiburrokhman, usai pleno.
Kesepuluh calon tersebut berasal dari berbagai kamar peradilan, antara lain Kamar Pidana, Perdata, Agama, Tata Usaha Negara (TUN), serta kamar khusus pajak dan militer. Nama-nama yang terpilih di antaranya Suradi untuk kamar pidana; Heru Pramono serta Ennid Hasanuddin untuk kamar perdata; Lailatul Arofah dan Muhayah dari kamar agama; Hari Sugiharto dan Budi Nugroho (khusus pajak) dari kamar TUN; Agustinus Purnomo Hadi untuk kamar militer; serta Moh. Puguh Haryogi sebagai calon Hakim Ad Hoc HAM.
Setelah pengumuman ini, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan bahwa rekomendasi hasil uji kepatutan dan kelayakan akan dilaporkan ke Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat. “Selanjutnya hasil ini akan dilaporkan di Rapat Paripurna terdekat,” ujarnya.
Proses pemilihan calon hakim agung ini awalnya dimulai dari usulan Komisi Yudisial, yang melakukan seleksi administrasi, kualitas, kesehatan, kepribadian, serta wawancara. Dari total 16 calon yang diajukan KY, Komisi III akhirnya menyetujui 10 nama sebagai calon hakim agung dan ad hoc untuk diajukan ke Presiden melalui mekanisme pengangkatan yang berlaku.
Di antara nama yang calon hakim agung dan ad hoc yang dicoret, ada satu nama yang sebelumnya cukup populer yaitu Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin. Namanya sempat mencuat usai menangani kasus besar. Dia adalah sosok hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan Ketua Mejelis Hakim dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo seorang anak pejabat pajak .
Profil & Perjalanan Karier Alimin Ribut Sujono
-
Nama lengkap: Alimin Ribut Sujono, SH, MH
-
Tanggal lahir: 29 November 1967
-
Pendidikan: Ia menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
-
Golongan / pangkat: Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d class=”flex h-4.5 overflow-hidden rounded-xl px-2 text-[9px] font-medium text-token-text-secondary! bg-[#F4F4F4]! dark:bg-[#303030]! transition-colors duration-150 ease-in-out” href=”https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/07/163000765/profil-alimin-ribut-sujono-hakim-yang-pimpin-sidang-mario-dandy-satrio?utm_source=chatgpt.com” target=”_blank” rel=”noopener”>
- Karier:
– Diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.
– Pernah bertugas di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, termasuk Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang.
– Menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantul, kemudian Ketua PN Lubuklinggau.
– Saat ini (atau sebelum fit and proper test sebagai calon Hakim Agung) bertugas di PN Jakarta Selatan. -
Kekayaan: Berdasarkan LHKPN, ia melaporkan harta kekayaan senilai sekitar Rp 1.8 miliar
Kasus-Kasus Penting yang Menjadikannya Sorotan Publik
Alimin Ribut Sujono menjadi nama yang sering disebut dalam berbagai media karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus yang mendapat perhatian masyarakat. Beberapa di antaranya:
-
Kasus Ferdy Sambo – Pembunuhan Brigadir J
Alimin adalah salah satu hakim anggota majelis yang mengadili Ferdy Sambo dkk dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Sidang ini sangat disorot publik karena melibatkan figur nasional dan isu institusi penegak hukum. -
Kasus Mario Dandy Satriyo – Penganiayaan Berat terhadap Remaja
Ia menjadi Ketua Majelis Hakim pada persidangan atas Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan berat terhadap remaja, yang menyebabkan korban mengalami cedera otak (diffuse axonal injury). Persidangan ini mulai ramai diberitakan karena pelaku adalah anak dari mantan pejabat pajak. -
Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Alimin ditunjuk sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terhadap penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. -
Permohonan Pasangan Beda Agama
Ia pernah menjadi hakim tunggal yang mengabulkan permohonan pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, sekaligus mengizinkan pencatatan pernikahan tersebut secara administrasi negara. Keputusan ini mendapat respons luas karena isu lintas agama di Indonesia sering sensitif. -
Kasus Hibah & Sengketa Dana Hibah Persiba Bantul
Ketika menjabat sebagai Ketua PN Bantul, Alimin menangani sengketa dana hibah Persiba Bantul, termasuk menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara BLBI dan pengembalian dana hibah sebesar Rp 11,6 miliaryang diajukan oleh Bupati Bantul.
*Penyusunan artikel dengan bantuan AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama Cilacap
Sumber:
- MariNews – https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/komisi-iii-dpr-putuskan-hasil-uji-kepatutan-dan-kelayakan-0z2
- Dandapala – https://www.dandapala.com/article/detail/siapa-saja-hakim-agung-terpilih-inilah-hasil-rapat-pleno-komisi-iii-dpr
- Hukumonline – https://www.hukumonline.com/berita/a/komisi-iii-dpr-setujui-10-calon-hakim-agung-dan-ad-hoc-ham-2025-diparipurnakan-lt68c91bad04d69
- CNN Indonesia – https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250916132218-12-1274238/komisi-iii-tetapkan-10-calon-hakim-agung-dan-calon-hakim-ad-hoc-ham
- Komisi Yudisial – https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15658/cha-alimin-ribut-sujono-persidangan-terbuka-diliput-media-sebagai-bentuk-pengawasan