Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow

PPPK Paruh Waktu Mulai Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangannya

Stmikkomputama.ac.id –  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  sudah siap dilantik dan mulai aktif bekerja […]

Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: ai.stmikkomputama.ac.id/Ridlo)


Stmikkomputama.ac.id –  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  sudah siap dilantik dan mulai aktif bekerja pada awal Oktober mendatang. Salah satunya yakni  di Bekasi. Sebanyak 385 PPPK) tahap II di Kota Bekasi dipastikan akan segera dilantik pada 1 Oktober 2025.

Kepastian itu disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang menegaskan bahwa proses administrasi dan verifikasi data para PPPK telah rampung, sebagaimana diberitakan oleh bekasikota.go.id. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik melalui penambahan tenaga kerja profesional di berbagai sektor, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Tidak hanya di Bekasi, pelantikan PPPK paruh waktu juga berlangsung di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai wujud implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam mengatasi kekurangan tenaga fungsional di instansi pemerintahan.

Para PPPK yang dilantik akan langsung aktif bertugas sesuai bidang penempatan masing-masing, dengan harapan mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik di daerah. Pemerintah daerah menyambut baik kehadiran PPPK ini karena dinilai dapat memberikan solusi atas kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel namun tetap profesional.

Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu?

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu di Bekasi dan wilayah lainnya.

Melansir Tirto.id, Penetapan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Menurut regulasi tersebut, PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Lalu berapa kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kota dan Kabupaten Bekasi?

Berapa Formasi PPPK Paruh Waktu di Bekasi?

Jumlah formasi PPPK Paruh Waktu 2025 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi ialah sebanyak 3.078. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Bupati Bekasi No. 800.1.2/5183-BKPSDM/2025 tentang Alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan surat tersebut, rincian formasinya ialah PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 421 orang (tenaga guru 256, tenaga kesehatan 2, dan tenaga teknis 163).

Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN ialah 2.657 (tenaga guru 401, tenaga kesehatan 101, dan tenaga teknis 2.155).

Jumlah yang nyaris serupa dialokasikan Pemerintah Kota Bekasi. Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi 2025 ialah sebanyak 3.487 orang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan PPPK No. 800.1.2.3/14-Panselda tentang Alokasi Kebutuhan Seleksi Penerimaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkot Bekasi.

Berdasarkan surat pengumuman tersebut, alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi terbagi masing-masing 325 untuk tenaga guru, 164 tenagakesehatan, serta 2.998 tenaga teknis.

Gaji PPPK Paruh Waktu Kota dan Kabupaten Bekasi

Aturan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam KepmenPAN-RB 16/2025, meski tak secara spesifik disebutkan besarannya.

Disebutkan dalam Diktum Kesembilan Belas KepmenPAN-RB 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu ialah sedikitnya sesuai dengan gaji pegawai saat masih berstatus non-ASN. Selain itu, gaji juga bisa disesuaikan denagn upah minimum setempat.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nonASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Diktum Kesembilan Belas KepmenPAN-RB 16/2025.

Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 bisa disesuaikan juga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Terkhusus di Kota Bekasi, UMK setempat mencapai kisaran Rp5,6 juta per bulan. Bekasi memiliki UMK tinggi lantaran daerahnya dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat, dengan sektor industri ini tercermin dalam angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai Rp421,3 triliun.

Demikian, UMP Jawa Barat relatif lebih kecil, yakni Rp2.191.238. Meski begitu, UMP Jawa Barat ini sudah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp2.057.495.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Berikut ini kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 jika didasarkan besaran upah minimum di suatu wilayah:

  • Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi
  • UMK Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
  • UMP Jawa Barat Rp2.191.238
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bekasi
  • UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10
  • UMP Jawa Barat Rp2.191.238

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.stmikkomputama.ac.id
**Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama Cilacap

Sumber:

  • Bekasikota.go.id – https://bekasikota.go.id/detail/tri-adhianto-pastikan-385-pppk-tahap-ii-segera-dilantik-1-oktober-2025
  • Tirto.id – https://tirto.id/gaji-pppk-paruh-waktu-kota-dan-kabupaten-bekasi-hizA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *