Unikma.ac.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi utama keberhasilan pembangunan bangsa dalam pengarahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (8/11). Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa keberhasilan negara tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik atau ekonomi, tetapi terutama oleh tegaknya rule of law dan kepastian hukum yang adil.
“Hukum boleh kita buat yang selengkap mungkin, tapi kalau penegakannya tidak baik, saya kira tidak mungkin kepastian hukum itu bisa berjaya,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya, dikutip dari transkrip pengarahan di presidenri.go.id, Sabtu (8/11/2025).
Presiden menyampaikan apresiasi kepada para anggota Komisi Reformasi Polri yang telah bersedia menerima tugas kenegaraan dengan tanggung jawab besar. Ia menilai komisi ini memiliki peran strategis dalam mengkaji dan mempercepat reformasi institusi kepolisian agar lebih profesional dan berintegritas.
“Reformasi Polri adalah bagian krusial dari pembangunan bangsa. Kita harus berani melihat kekurangan dengan jujur dan objektif demi kepentingan negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya keberagaman dalam susunan keanggotaan komisi. Ia mengusulkan agar ke depan terdapat keterwakilan gender dan kehadiran ahli perempuan dalam struktur komisi.
“Bisa tidak kita tambahkan keterwakilan gender? Ahli-ahli perempuan mungkin ditambah. Saya ingin komisi ini mencerminkan kebinekaan bangsa,” ujarnya.
Kepada para tokoh senior yang tergabung dalam tim reformasi Polri, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kesediaan mereka untuk kembali mengabdi.
“Sebagian dari Saudara-saudara seharusnya sudah boleh istirahat, tinggal di rumah, momong cucu. Tapi saya panggil kembali untuk bekerja demi negara dan rakyat Indonesia,” tutur Presiden disambut tawa para hadirin.
Presiden juga meminta agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) aktif terlibat dalam proses kajian komisi tersebut, bersama mantan Kapolri dan tokoh hukum lain, guna memberikan masukan menyeluruh terhadap reformasi institusi kepolisian.
Ia menegaskan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi secara ketat, namun Presiden berharap laporan perkembangan disampaikan setiap tiga bulan. “Saya minta mungkin setiap tiga bulan kita bertemu, memaparkan hasil kajian dan rekomendasi,” ujarnya.
Prabowo menutup arahannya dengan kembali menekankan bahwa inti dari keberhasilan sebuah bangsa terletak pada tegaknya hukum dan keadilan.
“Keberhasilan pembangunan bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum. There must be kepastian hukum yang melahirkan keadilan,” pungkas Presiden.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden terkait langkah-langkah perbaikan dan penguatan tata kelola Polri.
data-is-last-node=”” data-is-only-node=””>10 Anggota Komisi Reformasi Polri
Sebelumnya, Prabowo melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Acara pelantikan keanggotaan komisi tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
Pelantikan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri berdasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun para pejabat yang dilantik sebagai anggota, yaitu:
- Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota;
- Ahmad Dofiri sebagai anggota;
- Mahfud MD sebagai anggota;
- Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota;
- Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
- Otto Hasibuan sebagai anggota;
- Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
- Tito Karnavian sebagai anggota;
- Idham Azis sebagai anggota; dan
- Badrodin Haiti sebagai anggota.
—
*Penyusunan artikel dengan bantuan AI
**Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Sumber:
- Presidenri.go.id-https://www.presidenri.go.id/transkrip/arahan-presiden-kepada-komisi-percepatan-reformasi-polri/









