Unikma.ac.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode II, termasuk penyesuaian dan pembatalan alokasi PPPK paruh waktu di lingkungan BKN.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi BKN pada 22 Oktober 2025.
Dalam keterangannya di laman resmi www.bkn.go.id, BKN menegaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi data dan dokumen kelengkapan peserta yang telah dinyatakan lulus sebelumnya.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat,” tulis BKN dalam pengumuman resminya, dikutip Rabu (29/10/2025).
Pembatalan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan PPPK, serta hasil evaluasi administrasi pada tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN.
BKN menegaskan bahwa mekanisme pembatalan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk proses verifikasi ulang dokumen dan validasi data peserta.
“Seluruh pengumuman resmi hanya diumumkan melalui situs www.bkn.go.id. Kelalaian peserta dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegas BKN dalam pernyataan tertulisnya.
Penyebab Utama Pembatalan Kelulusan
Merujuk pengumuman BKN dan laman Tirto.id, terdapat tiga penyebab utama pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN:
- Peserta Mengundurkan Diri
Beberapa peserta secara resmi menyatakan mengundurkan diri saat pengisian DRH dan penyampaian dokumen kelengkapan.
Untuk peserta yang mengundurkan diri, status kelulusannya dibatalkan dan formasinya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. - Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Sejumlah peserta dinyatakan TMS setelah hasil verifikasi ulang menunjukkan adanya ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan atau dokumen pendukung yang tidak valid.
Proses verifikasi dilakukan oleh tim teknis sesuai formasi jabatan masing-masing. - Peserta Meninggal Dunia
Dalam beberapa kasus, peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus meninggal dunia sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), sehingga pengangkatan otomatis dibatalkan secara administratif.
“Pembatalan dilakukan sebagai bagian dari proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang sedang berlangsung dan untuk memastikan formasi diisi oleh pelamar yang memenuhi seluruh ketentuan,” demikian dikutip dari Tirto.
Dampak Pembatalan
BKN menegaskan bahwa pembatalan kelulusan tidak bersifat massal, tetapi terbatas pada individu yang bermasalah secara administratif. Adapun langkah tindak lanjut BKN meliputi:
- Penyesuaian alokasi jabatan sesuai kualifikasi yang masih tersedia.
- Pembatalan formasi PPPK paruh waktu yang tidak dapat diisi kembali.
- Penegasan transparansi seleksi, di mana semua proses bersifat gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
“BKN mengimbau agar peserta seleksi tidak percaya terhadap pihak mana pun yang menjanjikan pengangkatan PPPK dengan imbalan,” demikian disampaikan dalam keterangan resminya.
Dalam pernyataannya, BKN meminta seluruh pelamar untuk terus memantau informasi resmi di situs web lembaga dan tidak bergantung pada sumber tidak kredibel.
Peserta juga diminta memastikan bahwa seluruh dokumen kepegawaian diunggah lengkap dan sesuai format untuk menghindari statusTMS pada proses administrasi.
—
*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
**Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA) Cilacap, Jawa Tengah
Sumber:
- BKN-https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2025/10/Pengumuman-Pembatalan-PPPK-BKN-TA-2024.pdf
- Tirto.id









