Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow

Pengisian DRH Diperpanjang: Apakah PPPK Paruh Waktu ASN, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Pensiun? Ya —”hak pensiun” bagi PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, […]

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto; Created by Meta.ai)


Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Pensiun?

Ya —”hak pensiun” bagi PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, diatur dalam Undang-Undang ASN dan akan berlaku, tetapi ada syarat-syarat teknis & regulasi pelaksanaan yang masih dalam tahap penyusunan. Beberapa poin penting:

  1. Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023
    UU ini mengatur bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak atas jaminan sosial termasuk jaminan pensiun. 
    Pasal 22 ayat (1) UU ASN menyatakan bahwa “jaminan pensiun dan hari tua diberikan kepada ASN setelah mereka berhenti bekerja”.
  2. Batas Usia Pensiun
    PPPK, termasuk yang paruh waktu, tunduk pada ketentuan batas usia pensiun berdasarkan jabatan seperti diatur dalam Pasal 55 UU ASN. Misalnya:
    • Usia 58 tahun untuk pejabat non-stratejik (administrator, pengawas, jabatan non-manajerial)
    • Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan jabatan strategis lainnya.
  3. Masa Kerja Minimum / Syarat Pensiun
    Beberapa media menyebutkan bahwa ada syarat masa kerja minimum agar bisa memperoleh pensiun bulanan. Misalnya, dalam artikel di Suara.com disebut bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima pensiun bulanan apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.
    Jika masa kerja kurang dari itu, bisa jadi penerimaannya dalam bentuk pembayaran sekaligus (lump sum) ketika pensiun tiba.
  4. Status aturan pelaksanaan
    Walau UU sudah mengatur hak pensiun, aturan teknis pelaksanaan pensiun bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap pengaturan lebih lanjut, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksana lainnya. 
    Misalnya, Menteri PANRB mengonfirmasi bahwa skema pensiun PPPK akan disusun lebih lanjut.

Tunjangan yang Diberikan

  1. Tunjangan Keluarga
    Termasuk tunjangan suami/istri dan anak. PPPK Paruh Waktu sekarang resmi berhak atas tunjangan keluarga sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
  2. Tunjangan Kinerja (TPP/Tukin)
    Ada indikasi bahwa PPPK Paruh Waktu bisa memperoleh tunjangan kinerja, meskipun besaran dan syaratnya disesuaikan, termasuk kemungkinan proporsional dengan jam kerja atau capaian kinerja.
  3. Tunjangan Jabatan / Fungsional
    Jika seorang PPPK Paruh Waktu menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, maka memiliki hak atas tunjangan jabatan sesuai kelas jabatan yang diemban.
  4. Tunjangan Pangan
    Dalam beberapa laporan ikut disebutkan tunjangan pangan sebagai bagian dari tunjangan tambahan yang akan diterima.
  5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13
    PPPK Paruh Waktu jugadisebut berhak mendapat THR dan gaji ke-13 seperti ASN lainnya.
  6. Fasilitas dan Perlindungan Lainnya
    Beberapa sumber menyebut bahwa mereka juga mendapatkan fasilitas seperti perlindungan kesehatan via BPJS, hak cuti, dan fasilitas individu lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Penting

  • Besaran tunjangan bisa bervariasi tergantung instansi, daerah, jumlah jam kerja, dan regulasi lokal. Tidak semua PPPK Paruh Waktu akan menerima semua jenis tunjangan dalam jumlah yang sama.
  • Beberapa aturan teknis masih dalam tahap pelaksanaan atau penyesuaian, sehingga penerapan di lapangan mungkin belum seragam sepenuhnya.
  • Sumber pembiayaan tunjangan pada PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari belanja barang/jasa, bukan belanja pegawai, yang mempengaruhi mekanisme penggajian/tunjangan.

*Penulisan artikel dengan bantuan AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama Cilacap

Sumber:

  • Liputan6 – Ini Alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PANRB
  • Liputan6 – PPPK Paruh Waktu: Pengadaan, Usulan Jabatan hingga Ketentuan
  • Detik – Alokasi PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025: Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
  • Kementerian PANRB (menpan.go.id) – Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
  • https://tirto.id/apakah-pppk-paruh-waktu-dapat-pensiun-simak-informasi-
  • https://www.suara.com/lifestyle/2025/09/09/070258/pppk-paruh-waktu-dikontrak-berapa-tahun-simak-ketentuan-masa-kerjanya

Berikut dokumen resmi Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 dan tautannya:

  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu — tersedia di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • File PDF Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 — “16_2025_KEPMENPANRB-TENTANG-PEGAWAI-PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU”.

 

Halaman: 1 2 3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *