Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Pensiun?
Ya —”hak pensiun” bagi PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, diatur dalam Undang-Undang ASN dan akan berlaku, tetapi ada syarat-syarat teknis & regulasi pelaksanaan yang masih dalam tahap penyusunan. Beberapa poin penting:
- Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023
UU ini mengatur bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak atas jaminan sosial termasuk jaminan pensiun.
Pasal 22 ayat (1) UU ASN menyatakan bahwa “jaminan pensiun dan hari tua diberikan kepada ASN setelah mereka berhenti bekerja”. - Batas Usia Pensiun
PPPK, termasuk yang paruh waktu, tunduk pada ketentuan batas usia pensiun berdasarkan jabatan seperti diatur dalam Pasal 55 UU ASN. Misalnya:- Usia 58 tahun untuk pejabat non-stratejik (administrator, pengawas, jabatan non-manajerial)
- Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan jabatan strategis lainnya.
- Masa Kerja Minimum / Syarat Pensiun
Beberapa media menyebutkan bahwa ada syarat masa kerja minimum agar bisa memperoleh pensiun bulanan. Misalnya, dalam artikel di Suara.com disebut bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima pensiun bulanan apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.
Jika masa kerja kurang dari itu, bisa jadi penerimaannya dalam bentuk pembayaran sekaligus (lump sum) ketika pensiun tiba. - Status aturan pelaksanaan
Walau UU sudah mengatur hak pensiun, aturan teknis pelaksanaan pensiun bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap pengaturan lebih lanjut, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksana lainnya.
Misalnya, Menteri PANRB mengonfirmasi bahwa skema pensiun PPPK akan disusun lebih lanjut.
Tunjangan yang Diberikan
- Tunjangan Keluarga
Termasuk tunjangan suami/istri dan anak. PPPK Paruh Waktu sekarang resmi berhak atas tunjangan keluarga sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. - Tunjangan Kinerja (TPP/Tukin)
Ada indikasi bahwa PPPK Paruh Waktu bisa memperoleh tunjangan kinerja, meskipun besaran dan syaratnya disesuaikan, termasuk kemungkinan proporsional dengan jam kerja atau capaian kinerja. - Tunjangan Jabatan / Fungsional
Jika seorang PPPK Paruh Waktu menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, maka memiliki hak atas tunjangan jabatan sesuai kelas jabatan yang diemban. - Tunjangan Pangan
Dalam beberapa laporan ikut disebutkan tunjangan pangan sebagai bagian dari tunjangan tambahan yang akan diterima. - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13
PPPK Paruh Waktu jugadisebut berhak mendapat THR dan gaji ke-13 seperti ASN lainnya. - Fasilitas dan Perlindungan Lainnya
Beberapa sumber menyebut bahwa mereka juga mendapatkan fasilitas seperti perlindungan kesehatan via BPJS, hak cuti, dan fasilitas individu lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Penting
- Besaran tunjangan bisa bervariasi tergantung instansi, daerah, jumlah jam kerja, dan regulasi lokal. Tidak semua PPPK Paruh Waktu akan menerima semua jenis tunjangan dalam jumlah yang sama.
- Beberapa aturan teknis masih dalam tahap pelaksanaan atau penyesuaian, sehingga penerapan di lapangan mungkin belum seragam sepenuhnya.
- Sumber pembiayaan tunjangan pada PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari belanja barang/jasa, bukan belanja pegawai, yang mempengaruhi mekanisme penggajian/tunjangan.
*Penulisan artikel dengan bantuan AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama Cilacap
Sumber:
- Liputan6 – Ini Alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PANRB
- Liputan6 – PPPK Paruh Waktu: Pengadaan, Usulan Jabatan hingga Ketentuan
- Detik – Alokasi PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025: Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
- Kementerian PANRB (menpan.go.id) – Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
- https://tirto.id/apakah-pppk-paruh-waktu-dapat-pensiun-simak-informasi-
- https://www.suara.com/lifestyle/2025/09/09/070258/pppk-paruh-waktu-dikontrak-berapa-tahun-simak-ketentuan-masa-kerjanya
Berikut dokumen resmi Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 dan tautannya:
-
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu — tersedia di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
File PDF Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 — “16_2025_KEPMENPANRB-TENTANG-PEGAWAI-PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU”.