Apa PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN?
Ya, PPPK Paruh Waktu tetap termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dalam regulasi terbaru, PPPK dibagi menjadi PPPK penuh waktu (full time) dan PPPK paruh waktu (part time). Keduanya tetap berstatus ASN karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, ada perbedaan pada aspek:
- Masa kerja: PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.
- Hak dan kewajiban: Tetap diatur sebagai ASN, tetapi fasilitas dan tunjangan bisa berbeda, sesuai jam kerja dan perjanjian kerja.
Jadi, meskipun bersifat “paruh waktu”, status hukumnya tetap ASN.
Mau saya buatin tabel perbedaan PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu biar lebih jelas?
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
- Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
- Gaji ini diatur agar tidak berada di bawah standar minimum wilayah, untuk menjamin keadilan antar daerah.
Besaran Gaji – Contoh UMP Provinsi
Beberapa contoh UMP yang menjadi acuan, berdasarkan laporan media:
Provinsi | UMP 2025 / Upah Minimum sebagai acuan gaji PPPK Paruh Waktu | Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu dalam provinsi tersebut* |
---|---|---|
DKI Jakarta | ~ Rp 5.396.761 | ± Rp 5,3-5,4 juta |
Jawa Barat | ~ Rp 2.191.232 | ± Rp 2,1-2,2 juta |
Jawa Tengah | ~ Rp 2.169.349 | ± Rp 2,1-2,2 juta |
Papua | ~ Rp 4.285.850 | ± Rp 4,2-4,3 juta |
*Perkiraan berdasarkan UMP dan bahwa gaji minima tidak boleh lebih rendah dari UMP atau penghasilan non-ASN sebelumnya. Bisa lebih tinggi tergantung instansi dan beban kerja.