Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow

Pengisian DRH Diperpanjang: Apakah PPPK Paruh Waktu ASN, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Stmikkomputama.ac.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi […]

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto; Created by Meta.ai)


Stmikkomputama.ac.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon PPPK Paruh Waktu dalam pengangkatan Tahun Anggaran 2024. Perpanjangan dijadwalkan melalui Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, yang memuat penyesuaian bahwa batas pengisian DRH diperpanjang dari sebelumnya 15 September menjadi 22 September 2025.

Menurut Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, perubahan jadwal ini dilakukan karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH. “Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” katanya.

Dalam surat resmi perpanjangan tersebut juga disampaikan bahwa selain DRH, tahapan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diperpanjang sampai 25 September 2025, sedangkan penetapan NI tetap hingga 30 September 2025.

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dilakukan secara daring lewat portal SSCASN milik BKN. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan mencakup SKCK (dengan ketentuan bisa menggunakan surat pengurusan dari Polsek terlebih dahulu), ijazah, transkrip nilai, fotokopi KTP, serta dokumen pendukung administratif lainnya sesuai instansi.

BKN mengimbau seluruh peserta agar segera melengkapi DRH dan dokumen lainnya sebelum batas waktu yang baru. Keterlambatan pengisian atau kelengkapan dokumen dapat menghambat proses usulan NI atau bahkan bisa membuat calon tidak valid untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Apa PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN?

Ya, PPPK Paruh Waktu tetap termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN terdiri dari:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Dalam regulasi terbaru, PPPK dibagi menjadi PPPK penuh waktu (full time) dan PPPK paruh waktu (part time). Keduanya tetap berstatus ASN karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, ada perbedaan pada aspek:

  • Masa kerja: PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.
  • Hak dan kewajiban: Tetap diatur sebagai ASN, tetapi fasilitas dan tunjangan bisa berbeda, sesuai jam kerja dan perjanjian kerja.

Jadi, meskipun bersifat “paruh waktu”, status hukumnya tetap ASN.

Mau saya buatin tabel perbedaan PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu biar lebih jelas?

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

  • Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
  • Gaji ini diatur agar tidak berada di bawah standar minimum wilayah,untuk menjamin keadilan antar daerah.

Besaran Gaji – Contoh UMP Provinsi

Beberapa contoh UMP yang menjadi acuan, berdasarkan laporan media:

Provinsi UMP 2025 / Upah Minimum sebagai acuan gaji PPPK Paruh Waktu Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu dalam provinsi tersebut*
DKI Jakarta ~ Rp 5.396.761 ± Rp 5,3-5,4 juta
Jawa Barat ~ Rp 2.191.232 ± Rp 2,1-2,2 juta
Jawa Tengah ~ Rp 2.169.349 ± Rp 2,1-2,2 juta
Papua ~ Rp 4.285.850 ± Rp 4,2-4,3 juta

*Perkiraan berdasarkan UMP dan bahwa gaji minima tidak boleh lebih rendah dari UMP atau penghasilan non-ASN sebelumnya. Bisa lebih tinggi tergantung instansi dan beban kerja.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Pensiun?

Ya —”hak pensiun” bagi PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, diatur dalam Undang-Undang ASN dan akan berlaku, tetapi ada syarat-syarat teknis & regulasi pelaksanaan yang masih dalam tahap penyusunan. Beberapa poin penting:

  1. Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023
    UU ini mengatur bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak atas jaminan sosial termasuk jaminan pensiun. 
    Pasal 22 ayat (1) UU ASN menyatakan bahwa “jaminan pensiun dan hari tua diberikan kepada ASN setelah mereka berhenti bekerja”.
  2. Batas Usia Pensiun
    PPPK, termasuk yang paruh waktu, tunduk pada ketentuan batas usia pensiun berdasarkan jabatan seperti diatur dalam Pasal 55 UU ASN. Misalnya:
    • Usia 58 tahun untuk pejabat non-stratejik (administrator, pengawas, jabatan non-manajerial)
    • Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan jabatan strategis lainnya.
  3. Masa Kerja Minimum / Syarat Pensiun
    Beberapa media menyebutkan bahwa ada syarat masa kerja minimum agar bisa memperoleh pensiun bulanan. Misalnya, dalam artikel di Suara.com disebut bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima pensiun bulanan apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.
    Jika masa kerja kurang dari itu, bisa jadi penerimaannya dalam bentuk pembayaran sekaligus (lump sum) ketika pensiun tiba.
  4. Status aturan pelaksanaan
    Walau UU sudah mengatur hak pensiun, aturan teknis pelaksanaan pensiun bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap pengaturan lebih lanjut, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksana lainnya. data-start=”2038″ data-end=”2041″ />Misalnya, Menteri PANRB mengonfirmasi bahwa skema pensiun PPPK akan disusun lebih lanjut.

Tunjangan yang Diberikan

  1. Tunjangan Keluarga
    Termasuk tunjangan suami/istri dan anak. PPPK Paruh Waktu sekarang resmi berhak atas tunjangan keluarga sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
  2. Tunjangan Kinerja (TPP/Tukin)
    Ada indikasi bahwa PPPK Paruh Waktu bisa memperoleh tunjangan kinerja, meskipun besaran dan syaratnya disesuaikan, termasuk kemungkinan proporsional dengan jam kerja atau capaian kinerja.
  3. Tunjangan Jabatan / Fungsional
    Jika seorang PPPK Paruh Waktu menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, maka memiliki hak atas tunjangan jabatan sesuai kelas jabatan yang diemban.
  4. Tunjangan Pangan
    Dalam beberapa laporan ikut disebutkan tunjangan pangan sebagai bagian dari tunjangan tambahan yang akan diterima.
  5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13
    PPPK Paruh Waktu juga disebut berhak mendapat THR dan gaji ke-13 seperti ASN lainnya.
  6. Fasilitas dan Perlindungan Lainnya
    Beberapa sumber menyebut bahwa mereka juga mendapatkan fasilitas seperti perlindungan kesehatan via BPJS, hak cuti, dan fasilitas individu lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Penting

  • Besaran tunjangan bisa bervariasi tergantung instansi, daerah, jumlah jam kerja, dan regulasi lokal. Tidak semua PPPK Paruh Waktu akan menerima semua jenis tunjangan dalam jumlah yang sama.
  • Beberapa aturan teknis masih dalam tahap pelaksanaan atau penyesuaian, sehingga penerapan di lapangan mungkin belum seragam sepenuhnya.
  • Sumber pembiayaan tunjangan pada PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari belanja barang/jasa, bukan belanja pegawai, yang mempengaruhi mekanisme penggajian/tunjangan.

*Penulisan artikel dengan bantuan AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama Cilacap

Sumber:

  • Liputan6 – Ini Alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PANRB
  • Liputan6 – PPPK Paruh Waktu: Pengadaan, Usulan Jabatan hingga Ketentuan
  • Detik – Alokasi PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025: Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
  • Kementerian PANRB (menpan.go.id) – Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
  • https://tirto.id/apakah-pppk-paruh-waktu-dapat-pensiun-simak-informasi-
  • https://www.suara.com/lifestyle/2025/09/09/070258/pppk-paruh-waktu-dikontrak-berapa-tahun-simak-ketentuan-masa-kerjanya

Berikut dokumen resmi Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 dan tautannya:

  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu — tersedia di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • File PDF Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 — “16_2025_KEPMENPANRB-TENTANG-PEGAWAI-PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU”.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *