Pemerintah Buka Penerimaan CPNS 2026? Simak Informasinya di Sini

Ilustrasi CPNS, PNS, PPPK, ASN. (Foto: Created by ChatGPT/Ridlo)


Stmikkomputama.ac.id – Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias CPNS selalu menarik perhatian publik. Di antara beragam karier pilihan, PNS adalah pilihan yang masuk akal. Terlebih dalam kondisi tak menentu seperti 2025 ini.

Jaminan gaji dan tunjangan serta karier yang pasti membuat banyak anak muda memimpikan jadi PNS. Dengan keberadaan dana pensiun, masa tua PNS akan lebih terjamin, plus keluarganya.

Kini, banyak yang sudah mencari informasi CPNS 2025 dan bahkan CPNS 2026. Lantas, benarkah pemerintah akan mengadakan seleksi CPNS pada 2026?

CPNS 2026 Apakah Ada?

Melansir Kumparan, hingga saat ini pemerintah belum memberi pengumuman resmi terkait adanya pendaftaran CPNS 2026. Namun, ada sinyal-sinyal yang mengindikasikan seleksi tersebut akan digelar pada tahun depan.Meski begitu, pemerintah akan memberlakukan proses yang lebih selektif.

Dalam Buku Nota Keuangan II Tahun 2026 disebutkan bahwa formasi ASN 2026 akan berpedoman pada kebijakan zero atau minus growth.

Zero growth artinya menerima pegawai baru sesuai jumlah pegawai lama yang berhenti. Sedangkan minus growth artinya menerima pegawai dengan jumlah lebih sedikit dibandingkan pegawai yang berhenti.

“Menghitung kebutuhan ASN tahun 2026 dengan memperhitungkan formasi pegawai yang dibutuhkan dan jumlah ASN yang pensiun, serta berpedoman pada kebijakan zero atau minus growth,” dikutip dari Buku Nota Keuangan II Tahun 2026.

Syarat Pendaftaran CPNS

Belum ada kepastian tentang pembukaan pendaftaran CPNS 2026, dan begitu pula dengan persyaratannya. Namun, jika mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024, berikut syarat-syarat pendaftaran CPNS yang bisa dijadikan rujukan sementara:

  • Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk jabatan dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelamar tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politikus atau terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Persyaratan lainsesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Sumber:

Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *