Unikma.ac.id – Di antara puasa sunnah, ada yang hampir selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Puasa sunnah itu adalah Puasa Senin Kamis.
Siti ‘Aisyah radhiyallu ‘anha pernah berkata,
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَتَحَرَّى صَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Artinya: “Nabi SAW selalu menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR Tirmidzi dan Ahmad).
Dalam Kitab Fiqhul Islami wa Adillatuh, Dr Wahbah az-Zuhaili menjelaskan, para ulama bersepakat, hukum puasa Senin Kamis adalah sunnah. Artinya, apabila dilaksanakan mendapatkan pahala dan fadhilahnya, tapi jika tak melakukan juga tak berdosa.
Sejumlah orang berusaha meneladani Rasulullah dengan mengamalkan sunnahnya. Namun terkadang pada malam hari atau sebelum fajar mereka lupa berniat, apalagi sahur.
Ternyata, itu tidak masalah. Seseorang tetap bisa berpuasa Senin dengan cara niat di siang hari.
Niat Puasa Senin Boleh di Siang Hari
Puasa Senin-Kamis merupakan puasa sunnah. Maka bagi orang yang lupa niat pada malam hari, boleh niat siang harinya, yakni dari pagi hari sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu zuhur), selagi ia belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Dasar dalilnya adalah hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ فَقُلْتُ: لَا. فَقَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ
Artinya: “Suatu hari Rasulullah ﷺ masuk menemuiku, lalu beliau bertanya: ‘Apakah kamu punya makanan?’ Aku menjawab: ‘Tidak ada.’ Maka beliau bersabda: ‘Kalau begitu, aku berpuasa.’”— (HR. Muslim, no. 1154)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ berniat puasa di siang hari, bukan dari malam sebelumnya, dan itu puasa sunnah (bukan puasa wajib seperti Ramadan).
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, dalam hadis ini terdapat dalil bahwa diperbolehkan bagi orang yang berpuasa sunnah untuk berniat pada siang hari sebelum tergelincirnya matahari, selama ia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa syaratnya, sejak terbit fajar hingga ia berniat, belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Senada, Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan boleh berniat puasa sunnah di siang hari, berdasarkan hadis ‘Aisyah. Hal ini menjadi pendapat mayoritas ulama, di antaranya Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan sebagian sahabat Malik.
“Adapun puasa wajib seperti Ramadan, qadha, dan nazar, maka wajib niat pada malam hari sebelum fajar,” demikian ungkap Ibn Qudamah.
Lafal Niat Puasa Senin Siang Hari
Berikut ini adalah bacaan niat Puasa Senin siang hari, melansir nu.or.id:
a). Niat Puasa Senin Siang Hari
نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah hari Seninini karena Allah ta’ala.”
b). Lafal Niat Puasa Senin Malam Hari
Sebagaimana puasa pada umumnya, waktu niat puasa Senin-Kamis adalah pada malam hari, yakni sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Berikut adalah lafal niatnya:
Niat Puasa Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta‘âlâ.”
—
Penulis: Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Editor: Muhamad Ridlo
Sumber:
- Kitab Fiqhul Islami wa Adillatuh, Dr Wahbah az-Zuhaili
- Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi
- Al-Mughni, Ibn Qudamah
- nu.or.id









