8 Tuntutan Jangka Panjang (Hingga 31 Agustus 2026)
-
Bersihkan dan reformasi DPR secara besar-besaran: audit independen, naikkan syarat calon anggota, hapus fasilitas istimewa (pensiun seumur hidup, transportasi, pengawalan, dll.)
-
Reformasi partai politik dan perkuat pengawasan legislatif: parpol wajib publikasikan laporan keuangan dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya
-
Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil: cegah kenaikan pajak yang membebani rakyat dan perbaiki distribusi APBN Sahkan dan tegakkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor; perkuat KPK dan UU Tipikor
-
Reformasi kepemimpinan dan sistem kepolisian agar profesional dan humanis—desentralisasikan fungsi Polri
-
TNI kembali ke barak tanpa pengecualian
-
Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lainnya
-
Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan: evaluasi PSN, UU Cipta Kerja, tata kelola BUMN (Danantara), serta perlindungan publik dan lingkungan
6 Pihak yang Dituntut untuk Memenuhi Tuntutan
Tuntutan ditujukan kepada enam entitas utama:
-
Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto)
-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
Ketua Umum Partai Politik
-
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Kementerian sektor ekonomi
Sumber:
- Detik.com
- CNN Indonesia
- Tempo
- MetroTV News
- STMIK Komputama.ac.id
- Medcom
- Tirto
- Wikipedia
*Penulisan artikel dibantu AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama Cilacap