Stmikkomputama.ac.id – Menteri Keuangan (menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya minta maaf usai menuai kritik tajam atas ucapannya yang menyebut 17+8 Tuntutan Rakyat hanya mewakili sebagian kecil suara masyarakat. Sebelumnya, Menkeu menyebut 17+8 sebagai ‘suara sebagian kecil rakyat’.
Diberitakan di berbagai media massa, dalam keterangan resminya, Senin (9/9/2025), Purbaya mengakui pernyataannya tidak tepat dan berpotensi menyinggung aspirasi publik yang sedang berkembang
“Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas ucapan saya. Tentu saya menghargai semua aspirasi, dan itu akan menjadi masukan penting bagi pemerintah,” ujarnya.
Pernyataan Purbaya sebelumnya sempat memicu gelombang protes baru di sejumlah daerah. Pasalnya, 17+8 Tuntutan Rakyat dianggap sebagai simbol perlawanan atas ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, mulai dari isu harga kebutuhan pokok, transparansi anggaran, hingga reformasi lembaga negara. Ucapan yang menyebutnya hanya suara kecil dinilai kontraproduktif dengan semangat demokrasi yang menempatkan kritik rakyat sebagai kontrol penting.
Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan dirinya masih pejabat baru di kabinet dan akan belajar dari kesalahan. Ia juga menyebut akan berkonsultasi dengan pejabat senior, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memastikan setiap langkah kebijakan fiskal lebih berpihak pada rakyat. “Saya akan banyak mendengar, belajar, dan memperbaiki agar kebijakan ekonomi bisa benar-benar dirasakan manfaatnya,” ucapnya.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, sejumlah pengamat menilai publik menunggu tindakan konkret pemerintah. Langkah lanjut dalam merespons 17+8 tuntutan akan menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah serius menjawab keresahan rakyat, sekaligus menjadi ujian awal kepemimpinan Purbaya di kursi Menteri Keuangan.
Sebagai pengingat, sebelumnya sejak akhir Agustus hingga awal September 2025 ini, viral di berbagai linimassa 17+8 Tuntutan Rakyat. Apa saja isi tuntutan rakyat itu?
Isi Lengkap 17+8 Tuntutan Rakyat
17 Tuntutan Jangka Pendek (Hingga 5 September 2025)
-
Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran
-
Bentuk Tim Investigasi Independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28–30 Agustus secara transparan
-
Bekukan kenaikan tunjangan/gaji dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) bagi anggota DPR
-
Publikasikan transparansi anggaran DPR—termasuk gaji, tunjangan, rumah dinas, fasilitas
-
Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah, termasuk kasus yang dikawal KPK
-
Pecat atau beri sanksi tegas kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik
-
Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di masakrisis
-
Libatkan kader partai dalam dialog terbuka bersama mahasiswa dan masyarakat sipil
-
Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
-
Hentikan kekerasan polisi; patuhi SOP pengendalian massa
-
Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota atau komandan yang melakukan pelanggaran HAM
-
Segera kembalikan TNI ke barak
-
Tegakkan disiplin internal TNI agar tidak mengambil alih fungsi Polri
-
Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
-
Pastikan upah layak bagi semua pekerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojol di seluruh Indonesia
-
Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
-
Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
8 Tuntutan Jangka Panjang (Hingga 31 Agustus 2026)
-
Bersihkan dan reformasi DPR secara besar-besaran: audit independen, naikkan syarat calon anggota, hapus fasilitas istimewa (pensiun seumur hidup, transportasi, pengawalan, dll.)
-
Reformasi partai politik dan perkuat pengawasan legislatif: parpol wajib publikasikan laporan keuangan dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya
-
Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil: cegah kenaikan pajak yang membebani rakyat dan perbaiki distribusi APBN Sahkan dan tegakkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor; perkuat KPK dan UU Tipikor
-
Reformasi kepemimpinan dan sistem kepolisian agar profesional dan humanis—desentralisasikan fungsi Polri
-
TNI kembali ke barak tanpa pengecualian
-
Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lainnya
-
Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan: evaluasi PSN, UU Cipta Kerja, tata kelola BUMN (Danantara), serta perlindungan publik dan lingkungan
6 Pihak yang Dituntut untuk Memenuhi Tuntutan
Tuntutan ditujukan kepada enam entitas utama:
-
Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto)
-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
Ketua Umum Partai Politik
-
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Kementerian sektor ekonomi
Sumber:
- Detik.com
- CNN Indonesia
- Tempo
- MetroTV News
- STMIK Komputama.ac.id
- Medcom
- Tirto
- Wikipedia
*Penulisan artikel dibantu AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama Cilacap