Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
Slide
previous arrow
next arrow

Memahami Maqashid Syariah: Fondasi Filosofis dan Prinsip-Prinsip dalam Ibadah dan Muamalah

Universitas Komputama – Syariah Islam seringkali dipersepsikan secara sempit sebagai sekumpulan hukum dan aturan rigid […]

Maqasid Syariah. (Foto: Istimewa/Cici AI/Kuswantoro/Universitas Komputama)


Universitas Komputama – Syariah Islam seringkali dipersepsikan secara sempit sebagai sekumpulan hukum dan aturan rigid yang mengatur kehidupan manusia. Persepsi ini mengabaikan dimensi filosofis dan teleologis (tujuan akhir) yang menjadi jiwa dari setiap hukum tersebut.

Memahami syariah hanya dari sisi “apa” (what) tanpa memahami “mengapa” (why) akan menjerumuskan pada legalisme formalistik yang kering dan kehilangan relevansinya dengan dinamika zaman. Di sinilah Maqashid Syariah (Tujuan-Tujuan Syariah) menempati posisi sentral.

Maqashid Syariah adalah disiplin ilmu yang menjawab pertanyaan “mengapa” Allah SWT menetapkan suatu hukum. Ia adalah jantung dari syariah itu sendiri, yang berfungsi untuk melindungi kemaslahatan umat manusia (jalb al-mashalih) dan menolak kerusakan (dar’ al-mafasid).

Artikel ini bermaksud untuk menjelaskan secara komprehensif konsep Maqashid Syariah, kemudian mengelaborasikannya ke dalam dua ranah utama kehidupan Muslim: Ibadah (hubungan vertikal dengan Allah) dan Muamalah (hubungan horizontal dengan sesama manusia).

Dengan pendekatan Maqashid, kita akan melihat bahwa kedua ranah ini bukanlah dua domain yang terpisah, tetapi saling terhubung dalam sebuah visi besar untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat, adil, dan penuh rahmat.

  1. Pengertian dan Sejarah Perkembangan Maqashid Syariah
  2. Definisi Maqashid Syariah

Secara etimologis, “maqashid” adalah bentuk jamak dari “maqshad” yang berarti tujuan, maksud, atau sasaran. Sedangkan “syariah” secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Secara terminologis, syariah merujuk pada hukum dan jalan hidup yang diturunkan Allah SWT. Jadi, Maqashid Syariah dapat didefinisikan sebagai tujuan-tujuan, hikmah, dan rahasia di balik pensyariatan hukum Islam, yang ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Imam Abu Ishaq al-Syatibi (w. 790 H), salah satu arsitek utama teori Maqashid, mendefinisikannya sebagai “tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh Pembuat Hukum (Allah SWT) untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya.” Tujuan-tujuan ini bersifat universal, pasti (qat’i), dan menjadi roh dari seluruh hukum Islam.

  1. Kilas Balik Sejarah: Dari Impilisit ke Eksplisit

Meskipun istilah “Maqashid Syariah” baru populer pada abad-abad pertengahan, esensinya telah ada sejak awal turunnya Al-Qur’an.

Masa Nabi Muhammad SAW: Praktik Nabi menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap tujuan hukum. Kebijakannya selalu mempertimbangkan kemaslahatan umat.

Masa Sahabat: Para sahabat seperti Umar bin Khattab RA terkenal dengan ijtihadnya yang sangat memperhatikan semangat hukum, bukan hanya teks. Contohnya, kebijakannya untuk tidak memotong tangan pencuri pada masa paceklik, karena kondisi darurat (menjaga jiwa) lebih utama.

Formalisasi Awal: Imam al-Juwayni (w. 478 H) dalam karyanya Al-Burhan mulai merumuskan kemaslahatan menjadi tiga level: dharuriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier). Gagasan ini kemudian disempurnakan oleh muridnya, Imam al-Ghazali (w. 505 H).

Puncak Teoritis: Imam al-Syatibi dalam magnum opus-nya, Al-Muwafaqat, berhasil membangun teori Maqashid Syariah yang sistematis dan koheren. Dialah yang menegaskan bahwa seluruh syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dunia danakhirat bagi manusia.

Era Kontemporer: Tokoh seperti Muhammad al-Tahir ibn Ashur (w. 1973) dari Tunisia dan Jasser Auda memperbarui dan mengkontekstualisasikan Maqashid untuk menjawab tantangan modern. Ibn Ashur, dalam Maqasid al-Shariah al-Islamiyyah, bahkan memperluas cakupan Maqashid hingga mencakup kebebasan, keadilan, dan tata kelola yang baik.

  1. Klasifikasi Maqashid Syariah

Maqashid Syariah umumnya diklasifikasikan menjadi tiga tingkat berdasarkan tingkat urgensi kemaslahatannya:

  1. Al-Dharuriyyat (Kemaslahatan Primer):Hal-hal yang mutlak diperlukan untuk menegakkan kehidupan dan agama manusia. Jika kelima unsur ini hilang, kehidupan dunia akan kacau dan keselamatan akhirat terancam. Ini akan dibahas secara detail pada bagian selanjutnya.
  2. Al-Hajiyyat (Kemaslahatan Sekunder):Hal-hal yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesulitan dan menegakkan kemudahan, meskipun tidak sampai mengancam eksistensi kehidupan. Contohnya: rukhsah (keringanan) seperti berbuka puasa saat sakit atau musafir, jual beli salam (pesanan), dan lain-lain.
  3. Al-Tahsiniyyat (Kemaslahatan Pelengkap/Tersier):Hal-hal yang bertujuan untuk mewujudkan akhlak yang mulia dan meningkatkan kualitas hidup. Contohnya: adab-adab makan, berpenampilan rapi, menghindari perbuatan yang kotor namun tidak haram.
  4. Al-Dharuriyyat al-Khams (Lima Kemaslahatan Primer): Pilar Utama Maqashid

Lima prinsip dasar ini merupakan fondasi bagi seluruh bangunan hukum Islam. Setiap hukum, baik dalam ibadah maupun muamalah, pada akhirnya bermuara pada perlindungan terhadap salah satu atau lebih dari kelima hal ini.

  1. Hifzh al-Din (Menjaga Agama)

Ini adalah maqshad tertinggi, karena menyangkut hubungan manusia dengan Penciptanya. Syariah hadir untuk melindungi hak setiap individu untuk memeluk dan menjalankan agamanya dengan bebas dari paksaan (QS. Al-Baqarah: 256).

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut79) dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

79) Kata tagut disebutkan untuk setiap yang melampaui batas dalam keburukan. Oleh karena itu, setan, dajal, penyihir, penetap hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Swt., dan penguasa yang tirani dinamakan tagut.

Hukum-hukum seperti kewajiban shalat, zakat, puasa, dan haji, serta larangan riddah (murtad) dalam kondisi tertentu (yang bisa mengancam stabilitas komunitas Muslim), ditujukan untuk melindungi eksistensi dan kemurnian agama.

  1. Hifzh al-Nafs (Menjaga Jiwa)

Syariah menempatkan nyawa sebagai sesuatu yang suci dan harus dilindungi (QS. Al-Ma’idah: 32).

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِىالْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Artinya: Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.211) Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

211) Maksudnya, membunuh seorang manusia sama dengan menghalalkan pembunuhan terhadap seluruh manusia. Sebaliknya, menjaga kehormatan seorang manusia sama dengan menjaga kehormatan seluruh manusia.

Hukum qishash (pembalasan setimpal) untuk pembunuhan sengaja bertujuan untuk melindungi nyawa kolektif dengan memberikan efek jera. Di sisi lain, syariah juga membuka pintu maaf dan diyat (tebusan) yang menunjukkan fleksibilitas untuk mencapai keadilan restoratif. Aturan-aturan tentang makanan halal dan thayyib, larangan bunuh diri, dan kewajiban berobat juga bagian dari penjagaan terhadap jiwa.

  1. Hifzh al-‘Aql (Menjaga Akal)

Akal adalah karunia Allah yang membedakan manusia dari makhluk lain. Syariah melindungi akal dari segala sesuatu yang dapat merusaknya. Larangan khamr (minuman keras) dan narkoba adalah implementasi langsung dari prinsip ini. Selain itu, syariah mendorong pendidikan, penalaran, dan ijtihad, yang semuanya merupakan aktualisasi dari fungsi akal yang sehat.

  1. Hifzh al-Nasl (Menjaga Keturunan)

Prinsip ini bertujuan untuk melindungi institusi keluarga dan kelangsungan generasi manusia secara terhormat. Hukum pernikahan, larangan zina, dan aturan tentang nasab (keturunan) dirancang untuk menciptakan lingkungan yang stabil bagi pertumbuhan anak. Wasiat dan waris juga bertujuan untuk menjaga harta benda tetap dalam lingkaran keluarga yang sah.

  1. Hifzh al-Mal (Menjaga Harta)

Harta adalah sarana untuk menegakkan kehidupan. Syariah mengakui kepemilikan individu, tetapi dengan tanggung jawab sosial. Larangan mencuri, perampokan, penipuan, dan riba bertujuan untuk melindungi hak milik. Di sisi lain, syariah mewajibkan zakat, menganjurkan infak dan sedekah, untuk memastikan sirkulasi harta dan mencegah penumpukan pada segelintir orang.

  1. Integrasi dan Hierarki Kelima Prinsip Dasar

Kelima prinsip ini saling terkait dan membentuk sebuah sistem yang holistik. Terkadang terjadi konflik antar maqashid, dan di sinilah ilmu ini memainkan perannya. Sebagai contoh, dalam kondisi darurat medis, seorang Muslim diperbolehkan berbuka puasa Ramadhan (mengorbankan sebagian dari Hifzh al-Din) untuk menyelamatkan jiwa (Hifzh al-Nafs). Ini menunjukkan adanya hierarki dimana Hifzh al-Nafs seringkali didahulukan ketika berhadapan dengan ancaman yang langsung.

  1. Prinsip-Prinsip Ibadah dalam Bingkai Maqashid Syariah
  2. Hakikat Ibadah: Tauhid dan Penghambaan

Ibadah, secara etimologi, berarti penghambaan dan ketundukan. Secara terminologis, ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baikberupa perkataan maupun perbuatan, yang zhahir maupun yang batin. Tujuan utama ibadah adalah untuk merealisasikan tauhid, yaitu pengakuan bahwa hanya Allah SWT satu-satunya yang berhak disembah.

  1. Karakteristik Ibadah: Taufiqiyyah, Itsbatiyyah, dan Ta’abbudiyyah

Berbeda dengan muamalah, ibadah memiliki karakteristik khusus:

Taufiqiyyah: Artinya, bentuk dan tata caranya hanya dapat diketahui melalui wahyu. Manusia tidak boleh beribadah kepada Allah berdasarkan akal dan logika semata. Prinsipnya adalah “al-ashlu fi al-‘ibadah al-haram hatta yadulla al-dalil ‘ala al-amr” (Hukum asal dalam ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang memerintahkannya).

Itsbatiyyah (Positif): Ibadah harus berdasarkan pada perintah (amr) dari Allah dan Rasul-Nya. Ia bersifat menerima (acceptance) tanpa boleh ada inovasi (bid’ah) dalam pokok-pokoknya.

Ta’abbudiyyah (Pengabdian Murni): Ibadah dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan total, meskipun akal manusia tidak selalu dapat menjangkau hikmah di baliknya sepenuhnya. Unsur “misteri” ini melatih keimanan dan ketundukan.

  1. Maqashid di Balik Ritual Ibadah

Meski bersifat ta’abbud, setiap ibadah sarat dengan hikmah dan tujuan yang dapat dipahami oleh akal, yang sejalan dengan Maqashid Syariah.

Maqashid Shalat: Shalat bukan hanya gerakan dan bacaan. Tujuannya adalah untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-Ankabut: 45).

اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

Artinya: “Bacalah (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,”.

Dengan disiplin waktu, shalat melatih manajemen waktu. Dengan gerakan yang tertib, ia melatih kedisiplinan. Dengan berjamaah, ia memperkuat solidaritas sosial (Hifzh al-Nasl). Ia adalah sarana komunikasi spiritual langsung dengan Allah (Hifzh al-Din) sekaligus momen relaksasi dan meditasi bagi jiwa (Hifzh al-Nafs).

Maqashid Puasa: Tujuan puasa adalah untuk membentuk ketakwaan (QS. Al-Baqarah: 183).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

  1. Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Dengan menahan lapar, dahaga, dan hawa nafsu, puasa melatih pengendalian diri (Hifzh al-‘Aql), empati terhadap kaum miskin (Hifzh al-Mal secara sosial), dan menyehatkan tubuh (Hifzh al-Nafs). Puasa adalah ibadah yang secara langsung melatih semua dimensi kemanusiaan.

Maqashid Zakat: Zakat bukan sekadar pajak, tetapi instrumen pembersih harta dan jiwa (QS. At-Taubah: 103).

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan332) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,”.

332) Zakat membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta.

Ia secara langsungmewujudkan keadilan sosial dan redistribusi kekayaan (Hifzh al-Mal secara kolektif). Dengan mengurangi kesenjangan, zakat mencegah kecemburuan sosial dan konflik yang dapat mengancam jiwa dan keturunan (Hifzh al-Nafs wa al-Nasl).

Maqashid Haji: Haji adalah simbol persatuan umat Islam sedunia. Ibadah ini menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras, suku, dan status sosial (Hifzh al-Nasl dan al-Karamah al-Insaniyyah). Ritual seperti thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah mengingatkan pada perjuangan Nabi Ibrahim AS dan keluarganya, memperkuat identitas keagamaan (Hifzh al-Din), dan merupakan latihan fisik dan mental yang dahsyat (Hifzh al-Nafs).

  1. Ibadah dan Pembentukan Karakter Individu (Al-Fard)

Pada level individu, seluruh ibadah bertujuan untuk membentuk pribadi Muslim yang bertakwa (muttaqin). Seorang yang konsisten dalam ibadah diharapkan akan menjadi individu yang jujur, disiplin, empatik, dan bertanggung jawab. Karakter inilah yang kemudian menjadi modal sosial untuk membangun masyarakat yang madani.

  1. Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Bingkai Maqashid Syariah
  2. Hakikat Muamalah: Mengatur Hubungan Horizontal

Muamalah mengatur hubungan antar manusia dalam berbagai aspek kehidupan: ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Berbeda dengan ibadah, wilayah muamalah sangat terbuka untuk perkembangan dan inovasi.

  1. Kaidah Dasar Muamalah: “Al-Ashl fi al-Mu’amalah al-Ibahah”

Kaedah fundamental dalam muamalah adalah “Hukum asal dalam segala bentuk muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya.” Ini adalah pintu ijtihad yang sangat lebar. Seluruh aktivitas bisnis, kontrak, dan transaksi baru dianggap halal selama tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang, seperti riba, gharar, dan penipuan.

  1. Prinsip-Prinsip Umum Muamalah

Prinsip-prinsip ini merupakan derivasi langsung dari Al-Dharuriyyat al-Khams.

Kerelaan (Al-Taradi): Transaksi harus didasarkan pada suka sama suka (QS. An-Nisa’: 29).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,”.

Paksaan dalam jual beli merusak prinsip keadilan dan melanggar Hifzh al-Mal.

Kejujuran dan Menghindari Penipuan (Gharar): Gharar adalah ketidakpastian atau spekulasi berlebihan yang dapat menimbulkan sengketa. Larangan jual beli yang mengandung gharar (seperti menjual ikan yang masih di dalam laut) bertujuan untuk melindungi harta dari kerugian yang tidak jelas (Hifzh al-Mal) dan mencegah konflik (Hifzh al-Nafs).

Menghindari Riba dan Eksploitasi: Riba dilarang karena ia merupakan bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Ia memindahkan harta tanpa ada pertukaran nilai yang sepadan, sehingga memusatkan kekayaan dan melanggengkan kemiskinan. Larangan riba adalah pilar utama untuk mewujudkan keadilan ekonomi (Hifzh al-Mal secara adil).

Keadilan (Al-‘Adl): Keadilan adalah tema sentral dalam seluruh muamalah. Ini mencakupkeadilan dalam timbangan (QS. Al-Muthaffifin: 1-3),

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

Artinya: Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! 2. (Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. 3.  (Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.

Keadilan dalam kontrak, dan keadilan sosial. Keadilan merupakan manifestasi dari semua Hifzh, terutama Hifzh al-Nafs dan Hifzh al-Mal.

  1. Aplikasi Maqashid dalam Muamalah Kontemporer

Maqashid Syariah menjadi kompas bagi pengembangan ekonomi dan keuangan Islam modern.

Ekonomi dan Keuangan Syariah: Produk-produk seperti sukuk (obligasi syariah), asuransi syariah (takaful), dan reksadana syariah dirancang tidak hanya untuk menghindari riba dan gharar, tetapi juga untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tersebut berkontribusi pada pembangunan riil, pemerataan, dan etika bisnis (mewujudkan Hifzh al-Mal dan Hifzh al-Nasl).

Etika Bisnis dan Kontrak: Maqashid mendorong praktik bisnis yang etis: transparansi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perlindungan konsumen, dan perlakuan yang adil kepada pekerja. Semua ini adalah turunan dari prinsip keadilan dan kerelaan.

Hak Asasi Manusia dan Keadilan Sosial: Konsep Hifzh al-Din sejalan dengan kebebasan beragama. Hifzh al-Nafs menjadi dasar penghormatan terhadap hak hidup dan larangan penyiksaan. Hifzh al-‘Aql mendukung kebebasan berpikir dan berpendapat. Hifzh al-Nasl melindungi hak-hak keluarga dan anak. Hifzh al-Mal menjamin hak kepemilikan yang adil. Dengan demikian, Maqashid Syariah sejalan dengan inti dari Deklarasi HAM Universal, tetapi dengan fondasi teosentris yang kuat.

  1. Dialektika Ibadah dan Muamalah: Sebuah Kesatuan yang Tak Terpisahkan

Pembedaan antara ibadah dan muamalah adalah untuk memudahkan pemahaman, bukan untuk memisahkan. Dalam praktiknya, keduanya menyatu. Seorang pedagang yang jujur dalam muamalahnya, itu adalah ibadah. Seorang yang shalatnya khusyuk tetapi menipu dalam bisnis, maka shalatnya tidak mencapai maqashid sepenuhnya. Nabi SAW bersabda, “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. Tirmidzi).

Ibadah mahdhah (murni) seperti shalat memancarkan energi spiritual yang kemudian harus ditransformasikan menjadi energi sosial dalam muamalah. Sebaliknya, muamalah yang baik akan memberkahi kehidupan dan meningkatkan kualitas ibadah. Keduanya adalah dua sisi dari mata uang yang sama: Islam.

  1. Maqashid Syariah di Era Kontemporer: Relevansi dan Tantangan

Di tengah kompleksitas masalah modern seperti bioteknologi (kloning, transplantasi organ), ekonomi global, dan perubahan lingkungan, Maqashid Syariah menawarkan pendekatan yang segar dan relevan.

Bioetika: Isu transplantasi organ dapat dianalisis dengan konflik antara Hifzh al-Nafs (menyelamatkan jiwa penerima) dan Hifzh al-Karamah al-Insaniyyah (menghormati jasad donor). Maqashid memberikan kerangka untuk menimbangnya dengan adil.

Ekologi: Kerusakan lingkungan (environmental degradation) adalah ancaman bagi Hifzh al-Nafs dan Hifzh al-Mal kolektif. Maqashid mendorong fikih ekologi (fiqh al-bi’ah) yang menekankan tanggungjawab manusia sebagai khalifah untuk menjaga bumi.

Tantangan: Tantangan terbesar adalah menjembatani antara teks-teks klasik dengan realitas baru. Selain itu, subjektivitas dalam menentukan “kemaslahatan” bisa berbahaya jika tidak didasarkan pada metodologi yang solid. Di sinilah peran ulama dan cendekiawan untuk terus melakukan ijtihad kolektif (ijtihad jama’i) berbasis Maqashid.

  1. Kesimpulan: Menemukan Kembali “Jiwa” Syariah

Maqashid Syariah bukanlah ilmu tambahan, melainkan jiwa dari seluruh hukum Islam. Dengan memahaminya, kita tidak lagi melihat syariah sebagai daftar perintah dan larangan yang kaku, tetapi sebagai sistem nilai yang dinamis, manusiawi, dan penuh rahmat. Ia mengajarkan kita bahwa tujuan akhir dari shalat, puasa, zakat, haji, jual beli, dan seluruh aktivitas kehidupan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan yang sejati sebuah kehidupan yang dilindungi agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan hartanya, menuju ridha Allah SWT.

Pendekatan Maqashid memungkinkan syariah untuk tetap shalih li kulli zaman wa makan (relevan di setiap waktu dan tempat), karena ia berfokus pada tujuan universal dan nilai-nilai abadi yang selalu dibutuhkan oleh manusia, kapan pun dan di mana pun.

*Kuswantoro, M.PdI, Dosen Islamic Studies Universitas Komputama, Cilacap, Jawa Tengah

Daftar Pustaka

  • Al-Syatibi, Abu Ishaq. (n.d.). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shariah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
  • Ibn Ashur, Muhammad al-Tahir. (2006). Treatise on Maqasid al-Shariah. (Mohamed El-Tahir El-Mesawi, Trans.). London: International Institute of Islamic Thought. (Karya asli diterbitkan 1946).
  • Al-Zuhayli, Wahbah. (1985). Nazariyyat al-Darurah al-Shar’iyyah. Beirut: Mu’assasat al-Risalah.
  • Auda, Jasser. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.
  • Al-Qaradawi, Yusuf. (2001). Dirasah fi Fiqh Maqasid al-Shariah: Baina al-Maqasid al-Kulliyyah wa al-Nusus al-Juz’iyyah. Kairo: Dar al-Shuruq.
  • Kamali, Mohammad Hashim. (2008). Sharī’ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications.
  • Chapra, M. Umer. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah. Jeddah: Islamic Research and Training Institute (IRTI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


slot gacor anti rungkad


news

news

news

news

news

Penghematan 3x Tips Mahjong Ways Hunian PCH

Rahasia Siti Surabaya Produktivitas Naik 25 PCH

Scatter Hitam Bisnis Irfan Hunian Langka PCH

Bandingkan Mahjong Ways vs Cost Saving PCH

Kunci Gopay178 Hunian Berperabot PCH

Membaca Data Bisnis dengan Mahjong Wins Gopay178

Satu Pintu 75000 Pilihan Single Poc PCH

Relokasi Tanpa Drama Panduan Group Move

Fitur Baru PCH Check In Mudah Jackpot Gopay178

Kenyamanan Eksekutif Hunian PCH All Inclusive

Dosen STIP Ungkap Pola Raja Zeus 178 Juta

Mega Win Fadil Bogor Pola Mahjong Ways Ilmiah

Scatter Hitam Taruna Wulan Semarang Menang 112 Juta

Riset Mahasiswa Jakarta Wild Bandito Data Navigasi

Raka Surabaya Uji Pola Mahjong Ways Berhasil Gopay178

Kapten Rendra STIP Pola Lucky Neko Taruna Maritim

Temuan STIP Pola Raja Zeus Gelombang Laut Banda

Mahjong Wins3 Simulasi Ilmiah Taruna Teknika

Taruna Rudi Makassar Rekor 134 Juta Mahjong Ways

Jordan Bogor Penelitian Mahjong Ways 92 Juta

Dosen STIP Pengaruh Pola Spin Mahjong Ways

Pola Turbo Cuan Mahjong Wins3 Psikologi Taruna

Gopay178 Studi Pola RTP Harian Lab STIP

Dian Pekalongan Menang 75 Juta Analisis Mahjong Wins3

Taruna Lina Padang 98 Juta Metode Lucky Neko STIP

Kapten Suharto Pola Wild Bandito Navigasi Kapal

Taruna Fadil Bogor Mahjong Ways Lab Statistik

Taruna Denpasar 67 Juta Simulasi Mahjong Ways

Cuan Lucky Neko Modul Statistik Maritim

Dian Pekalongan Analisis Akademis Mahjong Wins3

Taruna Inces1000 STIP Pola RTP Ilmiah

Taruna Rudi Makassar Uji Pola RTP Mahjong Ways

Peneliti STIP Mahjong Ways Analisis Arus Laut

Lucky Neko STIP Simulasi Probabilitas Kapal

Pola Turbo Taruna Bogor Mahjong Ways 92 Juta

Taruna Siti Pontianak Riset Wild Bandito 102 Juta

Taruna Wulan Semarang Scatter Hitam 112 Juta

Riset EJournal STIP Pola Raja Zeus Navigasi

Mahjong Wins3 Modul Kedisiplinan STIP

Wild Bandito Riset Taruna STIP Internasional

Taruna Ilham Palembang Pola Lucky Neko STIP

Taruna Aldi Bandung Scatter Hitam STIP

Gopay178 Riset STIP Pola Mahjong Wins3

Pola Lucky Neko Latihan Reaksi Cepat Maritim

Taruna Rehan Solo Simulasi Mahjong Ways 115 Juta

Taruna STIP Jakarta Mahjong Ways Gopay178

Gopay178 Penelitian Pola Scatter Hitam

Riset Pola Spin Janda Wild Bandito Fokus Taruna

Taruna Inces1000 STIP Probabilitas Arus

Taruna Lina Padang 98 Juta Metode Lucky Neko

Pola Spin Rahasia Mahjong Ways 2

Trik Spin Manual Gates of Olympus

Waktu Terbaik Scatter Hitam

Trik Spin Sweet Bonanza

Pola Spin Wild West Gold

Jam Hoki Mahjong Ways

Rahasia Spin Starlight Princess

Pola Spin Gates of Olympus X1000

Pola Spin Mahjong Ways 3

Waktu Terbaik Sugar Rush

Pola Spin Jigjag Mahjong Wins

Eko Samarinda Gates of Gatot Kaca

Pola Spin Stabil Mahjong Wins3

Dody Perbandingan Gaya Spin

Scatter Hitam Anti Banned

Pola Spin Gates of Olympus X5000

Fitur Turbo Gates of Olympus

Pola Spin Modal Kecil Mahjong Wins

Gaya Spin Efektif Semua Game

Reset Akun Mahjong Ways

Strategi Unik Tegal Pengusaha Es Batu Ubah Waktu Pendinginan Jadi Rumus Penjualan Paling Akurat

Mantan Honorer Kaya Temukan Kode Scatter Rahasia Kini Jadi Jutawan

Ibu Rumah Tangga Hasilkan Rp90 Juta dari Catatan Tanggal Penjualan Sederhana

Riset Pegubin Buktikan Pola Internet Naik Turun Berbanding Lurus dengan Omzet UMKM

Model Keuangan Ajaib Mahasiswi Akuntansi Mirip Pola Spin Digital

Jurnalis Muda Ungkap Hubungan Waktu Posting dan Peluang Transaksi Raksasa

Bahasa Baru UMKM Kepala Bidang Ekonomi Sebut Pola Scatter Kunci Sukses Modern

Laporan Rahasia 78 Persen UMKM Gunakan Strategi Rolling Tanpa Sadar

Ide Bisnis Gratis Pemilik Warung Kopi Dapat Cuan dari Log Data Terbengkalai

Cepat Kaya Diskominfo Rilis Aplikasi Deteksi Jam Cuan Berbasis Analisis Harian

Modal Tukang Parkir Semarang Catat Waktu Mobil Datang Dapat 70 Juta

Strategi Produksi Viral Pengusaha Snack Gunakan Pola Gopay178

Kisah Pegawai Malam Menemukan Waktu Hoki di Tumpukan File Audit

Terobosan AI Gopay178 Prediksi Jam Ramai Marketplace Lokal

Fenomena Digital Data UMKM Aktif Malam Hari Tumbuh 50%

Cerita Lucu Berakhir Cuan Pegawai Dinkop Salah Upload Data

Inovasi Gila Pegubin dari Jaringan WiFi ke Jaringan Bisnis

Fakta Unik Kudus UMKM Temukan Hubungan Musik Dangdut dan Omzet

Peluang Bisnis Barista Dapat Ide Usaha dari Chat Grup Gopay178

Lebih Akurat dari Ramalan Pengusaha Cilacap Klaim Pola Gopay178

cepdecantabria tukang las bongkar trik mahjong 3 maxwin wild power

rahasia mega scatter mahjong wins 3 cepdecantabria pola gacor naga hitam

master cepdecantabria trik bet all in gates of olympus formula jackpot

kisah petani garam madura cepdecantabria hujan scatter spin manual

cepdecantabria ungkap rtp pg soft server eksklusif sarjana sukses pola baru

juragan pempek heboh cepdecantabria jam hoki gates of olympus turbo efektif

cepdecantabria juru parkir viral metode sensasional mahjong wins maxwin

anak kos yogya cepat kaya panduan jitu cepdecantabria mahjong ways master

stop rugi cepdecantabria rtp wild bounty trik penambang emas maxwin

heboh komdis stip taruna jago mahjong cepdecantabria tren kemenangan

strategi menang konsisten 75juta gates of olympus kutaitimurkab

disertasi kunci menang 120juta mahjong wins 3 kutaitimurkab

prediksi menang mahjong wins 3 50juta data historis kutaitimurkab

pola wild power jackpot 88juta mahjong ways 3 kutaitimurkab

rahasia bet all in 90juta mahjong ways 1 metode kutaitimurkab

algoritma wild bounty teknik menang 150juta mahasiswa kutaitimurkab

jurnal scatter hitam jackpot 99juta pragmatic play kutaitimurkab

strategi menang 65juta gates of olympus mahasiswa itb kutaitimurkab

rtp menang cepat 110juta mahjong ways 1 vs 3 kutaitimurkab

pola distribusi scatter menang 105juta mahjong ways 3 kutaitimurkab

mahasiswa stmikkomputama god hand gates olympus dana studi 75 juta

dosen stmikkomputama rahasia pola algoritma mahjong ways 3 jackpot

alumni stmikkomputama tukang service workshop mewah scatter hitam

stmikkomputama komite disiplin prestasi coding mahjong wins skripsi

mahasiswa stmikkomputama tingkat akhir naga hitam mahjong kesabaran

rahasia banjir scatter alumni stmikkomputama ayah 2 anak 65 juta

direktur stmikkomputama jackpot puluhan juta trik pola mahjong ways

penjual pulsa stmikkomputama sukses gates olympus logika pemrograman

mahjong wins 3 pragmatic teknik jitu lulusan stmikkomputama jackpot

cara singkat jackpot rtp pg soft 10 jurus rahasia stmikkomputama

komputama algoritma scatter hitam jackpot 99 juta

disertasi dosen komputama probabilitas menang mahjong wins 3

wild power jackpot 88 juta pola mahjong ways 3 dosen mtk komputama

tim riset komputama studi pola scatter mahjong ways 3 105 juta

strategi eksponensial gates of olympus kuliah komputama 75 juta

metodologi komputama rahasia bet all in mahjong ways 1 90 juta

mahasiswa komputama teknik menang 150 juta wild power wild bounty

model prediksi komputama data historis menang 50 juta mahjong wins 3

analisis komparatif rtp komputama menang cepat mahjong ways 1 vs 3

topik hangat mahasiswa itb komputama strategi menang gates of olympus

strategi scatter hitam geothermal itmnganjuk maxwin pembangunan

mahjong ways 3 konservasi mangrove itmnganjuk dana csr triliun

pola kemenangan beruntun jalur logistik cpo itmnganjuk bisnis ekspor

analisis mahjong ways 3 kenaikan wisatawan itmnganjuk pantai beras basah

pemkab implementasi full power wild kebun sawit rakyat panen maxwin

gerakan anti rungkad inspirasi umkm itmnganjuk omzet melonjak drastis

dprd terkejut upgrade scatter hitam percepat infrastruktur pedalaman

mahjong ways 3 ukur indeks kebahagiaan masyarakat itmnganjuk maxwin

misteri big win frekuensi kemenangan jam padat aktivitas tambang

mahasiswa itmnganjuk beasiswa jepang penelitian free spin irigasi

mahjong ways 3 tracon wild spin 1000 persen

pola reel gacor mahjong ways 2 tracon 2025

strategi tracon mahjong ways 3 wild energy digital

bocor pola mahjong wins 3 tracon trik wild

gertakan sempurna tracon mahjong ways 3 max win

tracon exclusive trik mahjong ways 3 lamine yamal

fenomena baru strategi wild spin tracon mw3

perbandingan mahjong ways 2 vs 3 gacor tracon 2025

makna wild spirit mahjong ways 3 strategi tracon

strategi tracon taruhan maksimal mahjong ways 3

rahasia scatter hitam mahjong ways 2 jackpot tracon

mahasiswa itb tracon metode probabilitas gates of olympus

algoritma bet anti rungkad mahjong ways 1 tracon

disertasi wild power mahjong wins 3 statistik dosen tracon

pedagang kopi tracon sukses mahjong ways 3 pola rtp

analisis wild power wild bounty mahjong ways 2 tracon

jurnal ilmiah scatter hitam gates of olympus riset tracon

model prediksi kemenangan mahjong ways 3 data historis tracon

kuliah umum strategi eksponensial mahjong ways 1 tracon

temuan pola distribusi scatter mahjong wins 2 dosen mtk tracon

mahasiswa itb anti rungkad wild west gold kutaitimurkab cuan

pasutri kutaitimurkab bongkar rahasia spin maxwin gates of olympus

modal receh pedagang sayur kutaitimurkab mahjong ways 2 gacor

strategi anti zonk waktu terbaik main pragmatic play kutaitimurkab

viral pensiunan polisi kutaitimurkab jackpot mistik gates of olympus

ojol kutaitimurkab pecahkan misteri scatter hitam mahjong ways

bocoran pola spin barbar 2025 warga kutaitimurkab gacor

mahjong wins mode dewa bapak bapak kutaitimurkab menang beruntun

pemuda kutaitimurkab maxwin wild west gold 3 spin biasa

event maxwin akbar 2026 nasional pemain kutaitimurkab