Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September dan Tiang Penuh 1 Oktober 2025

30 September 2025 Bendera dikibarkan setengah tiang untuk mengenang gugurnya pahlawan pada peristiwa G30S/PKI. 📅 1 Oktober 2025 Bendera dikibarkan satu tiang penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila. (Foto: Istimewa/IG @diskominfo.provkepri)


Stmikkomputama.ac.id –  Seluruh instansi pemerintah di Indonesia di dalam dan luar negeri mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa 30 September 2025. Selain itu, instansi resmi dan sekolah juga melakukan hal yang sama.

Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September PKI atau G 30 S PKI dan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur. Instruksi pengibaran bendera setengah tiang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui surat edaran resmi kepada seluruh kantor pemerintahan, lembaga negara, dan sekolah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025, Kementerian Kebudayaan mengimbau seluruh instansi pemerintah, sekolah, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta masyarakat umum untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang secara serentak pada 30 September.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian bunyi poin kelima dalam surat edaran tersebut, dikutip Detiknews.

Makna Bendera Setengah Tiang 30 September

Melansir Kumparan pengibaran bendera setengah tiang ini bukan sekadar simbol seremonial, tapi menjadi momen untuk mengenang tragedi G30S/PKI, di mana tujuh perwira TNI AD dituduh merencanakan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.

Dalam surat edaran tersebut juga memuat imbauan untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh sehari kemudian, yakni pada 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang penuh ini adalah dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Kenapa Kibarkan Bendera Setengah Tiang Pada 30 September?

Mengutip Tirto.id, bendera setengah tiang yang berkibar pada 30 September menjadi tanda berkabung untuk memperingati tragedi G30S/PKI. Tepat pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, tujuh perwira TNI AD dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.

Atas tuduhan tersebut, mereka diculik dan disiksa hingga meninggal dunia. Tak sampai situ, jasad perwira TNI AD tersebut ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Melalui pengibaran bendera setengah tiang ini, menjadi bentuk penghormatan bangsa terhadap para korban. Momentum ini juga menjadi refleksi dan pengingat bagi generasi bangsa agar tidak mengulang sejarah kelam tersebut.

Kenapa Kibarkan Bendera Penuh pada 1 Oktober ?

Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat bendera dikibarkan satu tiang penuh. Pengibaran bendera setengah tiang bertujuan untuk memberi penghormatan kepada parakorban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965.

Pengibaran bendera satu tiang penuh pada 1 Oktober juga menjadi pengingat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025.

Cara Mengibarkan Bendera Setengah Tiang

Merujuk Tirto.id, secara umum, bendera negara dapat digunakan untuk tiga hal yaitu tanda perdamaian, tanda berkabung, dan penutup peti atau usungan jenazah. Tanda berkabung ini dapar dilakukan dengan mengibarkan bendera setengah tiang.

Pemerintah secara khusus telah mengatur tata cara pengibaran bendera setengah tiang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam peraturan tersebut, bendera setengah tiang berkibar tiga hari di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan RI di luar negeri apabila Presiden atau Wakil Presiden wafat.

Apabila pimpinan Lembaga negara, menteri, kepala daerah, dan jabatan setara itu, maka pengibaran bendera setengah tiang berlangsung di kantor terkait dan hanya satu hari.

Berikut aturan yang dapat menjadi pedoman pembaca dalam mengibarkan bendera setengah tiang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009:

  • Pasal 12 ayat 5: Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
  • Pasal 14 ayat 2: Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
  • UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Mengacu pada pasal-pasal di atas, pemasangan bendera setengah tiang terlebih dahulu dinaikkan hingga ujung tiang. Hal ini juga berlaku saat penurunan, bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga ujung tiang baru kemudian diturunkan.

Pengibaran Bendera Setengah Tiang

  • Naikkan Bendera: Bendera dinaikkan penuh hingga mencapai posisi paling atas di ujung tiang bendera.
  • Berhenti Sejenak: Berhenti sebentar di posisi puncak.
  • Turunkan Perlahan: Bendera diturunkan secara perlahan hingga mencapai posisi setengah tiang.
  • Penurunan Bendera Setengah Tiang
  • Naikkan Kembali: Bendera dinaikkan kembali hingga mencapai ujung tiang.
  • Berhenti Sejenak: Berhenti sebentar di posisi puncak.
  • Turunkan Total: Bendera diturunkan secara perlahan hingga ke bawah tiang.

Setelah menurunkan bendera setengah tiang, masyarakat juga diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat.

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.stmikkomputama.ac.id
** Penulis adalah jurnalis, membantu di STMIK Komputama Cilacap

Sumber:

  • Detik.com
  • Kumparan.com
  • Tirto.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *