Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Korupsi dalam Perspektif Islam: Studi atas Maraknya Rasuah di Indonesia

Langkah Solusi: Integritas Individu dan Perbaikan Sistem Pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan komprehensif yang menyentuh aspek […]

Ilustrasi korupsi. (Foto: Chat-GPT)


Langkah Solusi: Integritas Individu dan Perbaikan Sistem

Pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan komprehensif yang menyentuh aspek individu dan sistem:
1. Pendidikan Karakter Islami Sejak Dini: Menanamkan nilai-nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab melalui pendidikan formal dan informal. Keluarga dan lembaga pendidikan harus menjadi garda terdepan.
2. Dakwah yang Kontekstual: Ulama dan tokoh agama perlu lebih sering menyampaikan khutbah dan ceramah yang membahas bahaya korupsi secara spesifik, bukan hanya secara umum, dengan merujuk pada dalil-dalil yang jelas.
3. Penguatan Sistem dan Penegakan Hukum yang nyata: Menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Institusi seperti KPK perlu didukung dan diperkuat.
4. Keteladanan dari Elite: Figur pemimpin, baik politik maupun agama, harus menjadi contoh integritas. Perilaku koruptif dari elite akan memberikan sinyal yang buruk dan melegitimasi praktik serupa di level bawah.

Kesimpulan

Dari perspektif Islam, korupsi bukanlah delik biasa, melainkan perbuatan dosa besar yang merusak (fasad) dan mengundang laknat Allah SWT. Ia melanggar hak Allah dan hak manusia secara bersamaan. Maraknya korupsi di Indonesia, meski mayoritas penduduknya Muslim, menunjukkan adanya kesenjangan (gap) antara nilai-nilai keagamaan yang diyakini secara abstrak dengan praktik dalam kehidupan sehari-hari di ranah publik.

Oleh karena itu, pemberantasannya tidak bisa hanya mengandalkan hukum positif semata, tetapi harus disertai dengan revitalisasi nilai-nilai Islam tentang kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Sinergi antara penguatan iman individu, peran aktif komunitas dan ulama, serta penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan formula penting untuk memutus mata rantai korupsi yang telah begitu lama melembaga di Indonesia.

Pada akhirnya, memerangi korupsi adalah bagian dari jihad untuk menegakkan keadilan dan mencegah kerusakan di muka bumi, sebagaimana perintah Allah SWT.

Referensi:

1. Al-Qur’an Al-Karim.
2. Abu Daud, Sulaiman bin Al-Asy’ats. Sunan Abi Daud. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi.
3. At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan At-Tirmidzi. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi.
4. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
5. Al-Maududi, Abul A’la. 1992. Islamic Law and Constitution. Lahore: Islamic Publications.
6. Chapra, M. Umer. 2008. Muslim Civilization: The Causes of Decline and the Need for Reform. Markfield: The Islamic Foundation.
7. Islahi, Abdul Azim. 2009. Economic Concepts of Ibn Taimiyah. Markfield: The Islamic Foundation.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Laporan Tahunan dan berbagai publikasi terkait korupsi di Indonesia).

*Kuswantoro, Dosen Islamic Studies di STMIK Komputama Cilacap

Halaman: 1 2 3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *