UNIKMA, Cilacap – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. baru-baru ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menjelaskan pembekuan (suspensi ) sementara ini dilakukan karena ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander Sabar di kantor Komdigi, dikutip dari komdigi.go.id, Jumat (3/10/2025).
Pertanyaan yang muncul kemudian, apa dampak untuk operasional aplikasi TikTok?
Dampak untuk TikTok
Pantauan redaksi UNIKMA hingga Jumat malam sekitar pukul 21.05 WIB, atau kisaran atau setelah pengumuman pembekuan sementara tanda daftar, tidak ada perubahan yang terjadi pada Tiktok. Aplikasi tersebut masih bisa diakses hingga sekarang, begitu juga sejumlah fitur di dalamnya.
Bisa disimpulkan hingga Jumat malam pembekuan sementara tanda daftar TikTok tersebut tak berpengaruh terhadap performa TikTok.
Penyebab Pembekuan Sementara
Komdigi membekukan TDPSE karena TikTok disebut tak patuh dalam memenuhi kewajibannya. Dalam keterangannya, Alexander Sabar juga menyinggung soal platform hanya memberikan data parsial aktivitas Tiktok Live selama 25-30 Agustus 2025.
Dirjen Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Dirjen menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagipengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.
Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya.
Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.
Bagaimana Respons TikTok?
Juru bicara TikTok mengatakan pihaknya akan menghormati hukum dan regulasi tempatnya beroperasi. Perusahaan memastikan pula bekerja sama untuk menyelesaikan isu ini dengan pihak Komdigi.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” kata juru bicara TikTok, dikutip dari laman CNBC Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan TikTok berkomitmen untuk melindungi pengguna. Termasuk memastikan aman dan bertanggung jawab.
“Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata juru bicara TikTok.
—
*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.unikma.ac.id
**Penulis adalah jurnalis, membantu di Universitas Komputama UNIKMA Cilacap
Sumber:
Komdigi.go.id-https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/tidak-penuhi-kewajiban-komdigi-suspend-tanda-daftar-pse-tiktok
Cnbcindonesia.com-https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251003174021-37-672708/begini-respons-tiktok-usai-disuspensi-komdigi