Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Kerja Sambil Liburan dengan WHV Australia Gaji Rp300 Ribu per Jam, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Universitas Komputama – Bekerja sambil berlibur di Australia kini menjadi tren di kalangan anak muda […]

Berapa Gaji kerja sambil liburan melalui WHV Australia 2025?. (Foto: ai.stmikkomputama.ac.id/UNIKMA)


Universitas Komputama – Bekerja sambil berlibur di Australia kini menjadi tren di kalangan anak muda Indonesia yang ingin merasakan pengalaman internasional sekaligus memperoleh penghasilan yang menarik. Melalui program Working Holiday Visa (WHV) Australia, warga negara Indonesia berusia 18–30 tahun dapat tinggal dalam jangka waktu tertentu di Australia untuk bekerja di berbagai sektor, seperti pertanian, pariwisata, dan perhotelan.

Program resmi yang dikelola oleh Pemerintah Australia ini tidak hanya memberi kesempatan finansial, tetapi juga membuka peluang untuk mengasah kemampuan bahasa Inggris, memperluas jejaring internasional, dan mengenal budaya kerja di negara maju.

Tak heran, WHV menjadi salah satu program paling diminati oleh generasi muda yang ingin menjelajahi dunia sambil tetap produktif.

Pemetik Buah Gaji Rp300 Ribu per Jam

Salah satu peserta WHV Australia yakni, Merianti (30), membagikan kisah suksesnya setelah meninggalkan pekerjaan tetap di sebuah bank di Pontianak dan beralih menjadi pekerja WHV di Australia.

Sebagaimana dikabarkan Kompas.com, dia kini bekerja sebagai pemetik sekaligus penyortir buah dengan penghasilan mencapai Rp300.000 per jam, atau sekitar AUD 30—angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan gaji rata-rata di Indonesia.

Dalam satu setengah tahun terakhir, Merianti telah mencoba berbagai pekerjaan, mulai dari waitress, pencuci piring, hingga pekerja gudang, tergantung musim dan kebutuhan industri. “Alasan utamanya tentu ekonomi, tapi aku juga ingin merasakan hidup di luar zona nyaman,” ujarnya kepada Kompas.com.

Pengalamannya menjadi gambaran nyata bahwa program WHV bukan sekadar kesempatan bekerja, tetapi juga pintu menuju kemandirian dan petualangan hidup yang berharga.

Apa Itu WHV Australia dan Manfaatnya

WHV Australia adalah visa khusus yang memungkinkan pemegangnya untuk bekerja sekaligus berlibur di Australia. Pemegang visa tidak hanya boleh bekerja paruh waktu, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengikuti kursus atau pelatihan hingga 4 bulan selama masa tinggal.

Bagi warga Indonesia, visa yang diterapkan adalah subclass 462. Masa berlaku visa adalah 12 bulan (satu tahun), dan setiap orang hanya berhak mendapatkan WHV sekali dalam hidup. Jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pemegang WHV biasanya sektor hospitality (restoran, kafe), pekerjaan perkebunan atau peternakan, serta pekerjaan musiman ringan.

Melansir Traveloka, Menurut estimasi dalam panduan tersebut, tarif gaji untuk pemegang WHV berada di kisaran AUD 20-30 per jam, dengan batas kerja hingga 38 jam per minggu. Jika diterjemahkan ke dalam penghasilan mingguan, pemegang visa bisa memperoleh antara AUD 760 hingga AUD 1.140.

Jika dikonversi ke rupiah, estimasi penghasilan bulanan bisa mencapai sekitar AUD 3.040-4.560, atau setara Rp 31-47 juta,tergantung kurs saat itu. Namun, angka ini adalah potensi pendapatan bruto sebelum dikurangi pajak dan biaya hidup.

Syarat, Dokumen, dan Langkah Pengajuan WHV Australia

Syarat & Dokumen

Untuk mengajukan WHV (subclass 462) melalui jalur Indonesia, beberapa persyaratan inti yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Pemohon harus berusia 18 hingga 30 tahun.
  • Belum pernah memiliki WHV sebelumnya.
  • Tidak memiliki tanggungan (anak, istri/suami).
  • Memiliki dana minimum AUD 5.000 sebagai jaminan biaya hidup awal.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan, ijazah perguruan tinggi atau bukti menyelesaikan dua tahun pendidikan tinggi, sertifikat kemampuan bahasa Inggris (misalnya IELTS minimal skor 4,5), surat rekomendasi bank (rekening koran), e-KTP, foto ukuran 4×6 dengan latar putih, SKCK terbaru, kartu keluarga, akta kelahiran, serta Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI). Dokumen-dokumen ini harus diterjemahkan ke bahasa Inggris (jika belum) dan disatukan dalam format PDF untuk diunggah.

Langkah Pengajuan

  1. Mengajukan SRPI (Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia)
    Calon pemohon harus mengakses portal resmi (whv.imigrasi.go.id), memilih tanggal validasi (biasanya tersedia mulai 1 Agustus hingga 16 Desember), dan mengisi formulir serta mengunggah dokumen pendukung. Persetujuan validasi dokumen memerlukan verifikasi selama maksimal 4 hari kerja. Setelah disetujui, SRPI dapat diunduh secara daring.
  2. Mengajukan WHV melalui portal Australia (ImmiAccount)
    Setelah memperoleh SRPI, pemohon harus segera mengajukan visa melalui situs online ImmiAccount di Australia. Formulir permohonan diisi secara daring, dokumen diunggah, dan biaya visa sebesar AUD 510 dibayarkan melalui kartu kredit atau PayPal. Setelah pengajuan, dalam beberapa kasus akan diminta pemeriksaan medis. Estimasi waktu penerbitan visa adalah antara 46 hingga 86 hari sejak pengajuan.

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.stmikkomputama.ac.id
** Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah

Sumber:

  • Kompas.com-https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/06/28/163000988/tinggalkan-kerja-kantoran-merianti-pilih-jadi-pemetik-buah-di
  • Traveloka.com-https://www.traveloka.com/id-id/explore/tips/pl-working-holiday-visa-australia/191486

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-2011

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

content-2011