Unikma.ac.id – Di era digitalisasi dan teknologi informasi, kebebasan berpendapat menjadi lebih luas dan mudah dijangkau. Dengan adanya internet dan media sosial, individu dapat dengan mudah mengekspresikan pendapat dan pandangan mereka kepada khalayak yang lebih luas.
Kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Kebebasan berpendapat mencakup hak untuk mengekspresikan pendapat, pandangan, dan informasi tanpa campur tangan dari pemerintah atau pihak lain.
Kebebasan Berpendapat di Era Digital
Di era digitalisasi, kebebasan berpendapat telah menjadi lebih luas dan mudah dijangkau. Individu dapat dengan mudah mengekspresikan pendapat dan pandangan mereka melalui media sosial, blog, dan platform online lainnya. Selain itu, internet juga memungkinkan individu untuk mengakses informasi yang lebih luas dan beragam.
Manfaat Kebebasan Berpendapat di Era Digitalisasi
Kebebasan berpendapat di era digitalisasi memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi
- Memungkinkan individu untuk mengekspresikan pendapat dan pandangan mereka
- Meningkatkan akses ke informasi yang lebih luas dan beragam
- Memungkinkan individu untuk berinteraksi dengan orang lain yang memiliki minat dan pandangan yang sama
Tantangan Kebebasan Berpendapat di Era Digitalisasi
Namun, kebebasan berpendapat di era digital juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:
- Penyebaran hoaks dan informasi yang salah
- Cyberbullying dan serangan online
- Pembatasan akses ke informasi oleh pemerintah atau pihak lain
- Ketergantungan pada teknologi dan media sosial
Cara Meningkatkan Kebebasan Berpendapat di Era Digitalisasi
Untuk meningkatkan kebebasan berpendapat di era digitalisasi, kita dapat:
- Meningkatkan literasi digital dan kemampuan kritis
- Menggunakan media sosial dan platform online dengan bijak
- Memastikan bahwa informasi yang kita bagikan adalah akurat dan benar
- Menghormati hak dan pendapat orang lain
- Memperjuangkan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia
—
Penulis: Imam, M.Kom, Dosen Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Editor: Muhamad Ridlo
Referensi:
– Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
– Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
– Pew Research Center. (2022). Mobile Technology and Home Broadband 2022.
– UNESCO. (2020). Freedom of Expression and Information in the Digital Age.








