Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
Slide
previous arrow
next arrow

Hukum Penjarahan dalam Islam

Stmikkomputama.ac.id – Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan aksi demontrasi besar-besaran yang merupakan tindakan kritik masyarakat […]

Ilustrasi penjarahan. (Created by Meta.ai)


Stmikkomputama.ac.id – Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan aksi demontrasi besar-besaran yang merupakan tindakan kritik masyarakat terhadap elit politik. Awalnya aksi demontrasi memprotes besaran tunjangan anggota DPR, kemudian berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan di berbagai Lokasi.

Berdasarkan kabar berita media massa penjarahan dilakukan di beberapa rumah politisi seperti Ahmad sahroni, Nafa Urbach, Uya kuya, Eko Patrio hingga Menteri keuangan Sri Mulyani juga ikut menjadi sasaran. Sebelum ke pembahasan, penting kita mengetahui apa itu penjarahan.

Menurut KBBI, penjarahan adalah proses, cara, atau perbuatan menjarah. Kata menjarah sendiri artinya adalah merebut dan merampas milik orang, terutama dalam perang atau dalam kekacauan. Dapat disimpulkan bahwa penjarahan adalah mengambil barang secara paksa yang bukan haknya saat situasi kacau.

Apakah keadaan kacau seperti demontrasi menjadi alasan pembenaran aksi penjarahan menurut Islam? Lalu, bagaimana sanksi bagi pelaku penjarahan dalam Islam?

Dalam perspektif Islam, penjarahan berbeda dengan ghanimah. Ghanimah merujuk pada harta rampasan perang. Harta rampasan atau ghanimah ini merupakan harta yang diperoleh melalui peperangan atau dengan cara kemiliteran, seperti menembak atau mengepung. Harta ini bisa berupa uang, senjata, bahan pangan, dan sebagainya. (Robiatul Kamelia, 2025)

Kita memahami kemarahan rakyat atas arogansi sejumlah pejabat negara. Namun, penjarahan terhadap properti dan harta tetap tidak dibenarkan dalam pandangan Islam. Islam adalah agama yang damai, mengajarkan kebaikan dan mengecam bentuk kemaksiatan dan kemungkaran, seperti menjarah, memanfaatkan, atau menguasai harta milik orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama. (NU Online).

Halaman: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *