Stmikkomputama.ac.id – Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan aksi demontrasi besar-besaran yang merupakan tindakan kritik masyarakat terhadap elit politik. Awalnya aksi demontrasi memprotes besaran tunjangan anggota DPR, kemudian berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan di berbagai Lokasi.
Berdasarkan kabar berita media massa penjarahan dilakukan di beberapa rumah politisi seperti Ahmad sahroni, Nafa Urbach, Uya kuya, Eko Patrio hingga Menteri keuangan Sri Mulyani juga ikut menjadi sasaran. Sebelum ke pembahasan, penting kita mengetahui apa itu penjarahan.
Menurut KBBI, penjarahan adalah proses, cara, atau perbuatan menjarah. Kata menjarah sendiri artinya adalah merebut dan merampas milik orang, terutama dalam perang atau dalam kekacauan. Dapat disimpulkan bahwa penjarahan adalah mengambil barang secara paksa yang bukan haknya saat situasi kacau.
Apakah keadaan kacau seperti demontrasi menjadi alasan pembenaran aksi penjarahan menurut Islam? Lalu, bagaimana sanksi bagi pelaku penjarahan dalam Islam?
Dalam perspektif Islam, penjarahan berbeda dengan ghanimah. Ghanimah merujuk pada harta rampasan perang. Harta rampasan atau ghanimah ini merupakan harta yang diperoleh melalui peperangan atau dengan cara kemiliteran, seperti menembak atau mengepung. Harta ini bisa berupa uang, senjata, bahan pangan, dan sebagainya. (Robiatul Kamelia, 2025)
Kita memahami kemarahan rakyat atas arogansi sejumlah pejabat negara. Namun, penjarahan terhadap properti dan harta tetap tidak dibenarkan dalam pandangan Islam. Islam adalah agama yang damai, mengajarkan kebaikan dan mengecam bentuk kemaksiatan dan kemungkaran, seperti menjarah, memanfaatkan, atau menguasai harta milik orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama. (NU Online).
Al-Quran banyak memberikan peringatan agar manusia tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 188:
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat di atas menegaskan larangan memakan harta dengan cara yang batil, meskipun alasannya adalah “ini kan dibeli dari uang rakyat, maka rakyat boleh menikmatinya”. Maka jika seperti itu tidak ada bedanya seorang pelaku penjarah dengan yang dijarah, jika harta yang di jarah adalah benar-benar hasil korupsi.
Hadist lain menegaskan : Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR Ad-Daraquthni). Hadist ini menegaskan bahwa kepemilikan seseorang itu mesti dihormati dan dilindungi. Maka, mengambil hak orang lain tanpa izin atau kerelaannya adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Sanksi bagi pelaku penjarahan
Berdasarkan kasus diatas bahwa penjarahan dapat disebut sebagai pencurian. Dimana dalam hukum islam pencurian dapat dikenakan hukum potong tangan sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 38 yang artinya “ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
Lain halnya dalam hukum negara, kebijakan pengaturan hukum tindak pidana penjarahan dalam hukum pidana berdasarkan Pasal 363 KUHP pihak yang berwenang menangkap berdasarkan bukti, masa waktu yang cukup dan sanksi tindak pidana penjarahan terhadap pelaku penjarahan dalam perspektif hukum pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP dikenakan 7 tahun penjara. (I Made Ary Supartawan, dkk (2023)
Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum., pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menegaskan adanya perbedaan antara pencurian biasa dengan penjarahan. Jika pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman lebih ringan, maka pencurian dalam situasi kerusuhan mendapat pemberatan hukuman. Meski begitu, hakim dapat mempertimbangkan kondisi sosial politik dalam menjatuhkan vonis, sebagaimana pernah terjadi pada kerusuhan 1998.
Kesimpulan
Dalam hukum Islam, penjarahan merupakan tindakan yang dilarang dilakukan (haram). Menurut para ulama, penjarahan tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun, karena merusak keamanan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia dalam Islam. Maka dari itu Islam menempatkan penjarahan sebagai tindakan kriminal dan wajib diberi sanksi. jangan menganggap remeh dengan perbuatan ini, kembalikan harta yang dijarah agar hidup lebih berkah.
- Sumber:
https://tirto.id/hukum-penjarahan-dalam-islam-boleh-tidak-menjarah-sanksinya-hgXC - https://lampung.nu.or.id/syiar/hukum-menjarah-rumah-orang-lain-saat-unjuk-rasa-NkXm1
- https://jatim.nu.or.id/keislaman/hukum-penjarahan-menurut-pandangan-ulama-klasik-bdfOO
- I Made Ary Supartawan,dkk (2023), SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENJARAHANPADA SAAT
- BENCANA ALAM, Jurnal Konstruksi Hukum| ISSN:2746-5055, DOI:
- https://doi.org/10.55637/jkh.4.1.6029.52-58
- https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/pakar-hukum-pidana-umy-penjarahan-masuk-pencurian-dengan-pemberatan-ancaman-7-tahun-penjara
*Penulis: Much Solehudin, Dosen STMIK Komputama Majenang Cilacap