Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow

Good Governance dalam Perspektif Islam, Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Kehidupan Masyarakat

4. Hurriyyah (Kebebasan yang Bertanggung Jawab) dan Transparansi Islam menjamin kebebasan berekspresi, khususnya dalam bentuk […]


4. Hurriyyah (Kebebasan yang Bertanggung Jawab) dan Transparansi

Islam menjamin kebebasan berekspresi, khususnya dalam bentuk amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran). Ini adalah bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah. Rakyat tidak hanya berpartisipasi tetapi juga memiliki hak dan kewajiban untuk mengkritik penguasa yang zalim atau kebijakan yang tidak adil.

Kebebasan ini membutuhkan transparansi. Pemerintah wajib memberikan informasi yang jujur dan terbuka tentang kebijakan, anggaran, dan keputusan yang dibuat. Keterbukaan ini mencegah penyimpangan dan memungkinkan publik untuk melakukan evaluasi. Allah SWT mencela sikap menyembunyikan kebenaran:

…وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ…

“…dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya berdosa…” (QS. Al-Baqarah: 283).

5. Maslahah (Kemanfaatan Umum) dan Efektivitas

Setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada prinsip maslahah, yaitu mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan menolak mudarat (bahaya). Imam Al-Ghazali mendefinisikan maslahah sebagai segala sesuatu yang bertujuan untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Prinsip ini sejalan dengan efektivitas dan efisiensi dalam Good Governance. Sumber daya negara (seperti zakat, pajak, hasil tambang) harus dikelola secara efektif dan dialokasikan untuk program-program yang benar-benar membawa kemanfaatan publik, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, bantuan untuk fakir miskin, dan penciptaan lapangan kerja. Ini adalah implementasi nyata dari keadilan distributif.

Instrument Keuangan Islam untuk Keadilan Sosial

Islam tidak hanya mengatur tata kelola secara abstrak, tetapi juga menyediakan instrumen keuangan konkret untuk mendanai keadilan sosial:

Zakat: Sebagai pilar utama keuangan sosial Islam, zakat adalah mekanisme wajib redistribusi kekayaan dari yang kaya kepada 8 golongan (ashnaf) yang berhak (seperti fakir, miskin, mu’allaf, dan orang yang terlilit hutang). Pemerintah yang baik akan mengelola zakat secara profesional dan transparan untuk memberantas kemiskinan.

Wakaf: Harta yang didedikasikan untuk kepentingan publik selamanya. Wakaf dapat digunakan untuk membangun sekolah, universitas, rumah sakit, dan infrastruktur sosial lainnya yang dapat diakses oleh semua kalangan, sehingga mengurangi ketergantungan pada anggaran negara.

Larangan Riba (Bunga) dan Gharar (Ketidakpastian): Sistem ekonomi bebas riba mencegah konsentrasi kekayaan pada segelintir orang dan eksploitasi terhadap yang lemah. Sistem ini mendorong ekonomi yang berbasis pada usaha riil dan bagi hasil (mudharabah, musharakah), yang lebih adil dan inklusif.

Tantangan dan Relevansi Kontemporer

Menerapkan Good Governance ala Islam di era modern menghadapi banyak tantangan, seperti:
1. Korupsi Sistemik: yang telah mengakar dan merusak institusi.
2. ‎Budaya Patriarki dan Nepotisme: yang bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan keadilan.
3. ‎Interpretasi Agama yang Sempit: yang kadang digunakan untuk melegitimasi kekuasaan otoriter.
4. ‎Globalisasi dan Teknokratik: yang sering mengesampingkan nilai-nilai etika dan spiritual dalam governance.

Namun, prinsip-prinsip Islam tentang keadilan, amanah, dan musyawarah justru sangat relevan untukmenjawab tantangan ini. Nilai-nilai ini dapat menjadi panduan moral untuk membangun institusi yang kuat, inklusif, dan berorientasi pada rakyat.

Kesimpulan

Good Governance dalam perspektif Islam adalah sebuah sistem tata kelola yang dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan dan akhlak mulia. Ia bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan perwujudan dari ibadah sosial untuk menegakkan keadilan di muka bumi. Prinsip-prinsip seperti amanah, syura, ‘adl, dan maslahah adalah pilar-pilar yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan keadilan sosial.

Keadilan sosial adalah buah dari pohon Good Governance yang ditanam dengan benih iman dan dirawat dengan ketakwaan. Dengan kembali kepada prinsip-prinsip abadi ini, masyarakat Muslim dapat membangun sebuah tatanan sosial-politik yang tidak hanya efisien dan modern, tetapi juga berperadaban, bermartabat, dan diridhai oleh Allah SWT.

Upaya ini memerlukan komitmen kolektif dari seluruh elemen bangsa, mulai dari pemimpin hingga rakyat biasa, untuk bersama-sama mengembalikan amanah kepada pemiliknya yang sah, yaitu rakyat, dan pada akhirnya, kepada Allah SWT.

Referensi
1. Al-Qur’an Al-Karim.
2. Hadits Shahih Bukhari dan Muslim.
3. Al-Mawardi, Abu al-Hasan. (2005). Al-Ahkam al-Sultaniyyah w’al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
4. Chapra, M. Umer. (2008). Muslim Civilization: The Causes of Decline and the Need for Reform. Markfield: The Islamic Foundation.
5. Khaled Abou El Fadl. (2004). Islam and the Challenge of Democracy. Princeton University Press.
6. ‎Audah, Jasser. (2008). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. The International Institute of Islamic Thought.
7. ‎Lewis, Bernard. (2002). What Went Wrong? The Clash Between Islam and Modernity in the Middle East. New York: Perennial.
8. ‎Weiss, Anita M. (1986). Islamic Reassertion in Pakistan: The Application of Islamic Laws in a Modern State. Syracuse University Press.
9. ‎United Nations Development Programme (UNDP). (1997). Governance for Sustainable Human Development. A UNDP Policy Document.
10. ‎World Bank. (1992). Governance and Development. Washington, D.C.: The World Bank.
11. ‎Kamali, Mohammad Hashim. (2011). Citizenship and Accountability of Government: An Islamic Perspective. Cambridge: The Islamic Texts Society.
12. ‎Rahman, Fazlur. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

*Kuswantoro, M.Pd, Dosen Islamic Studies di STMIK Komputama Cilacap

Halaman: 1 2 3 4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *