Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow

Good Governance dalam Perspektif Islam, Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Kehidupan Masyarakat

Akuntabilitas dalam Islam bersifat vertikal (kepada Allah) dan horizontal (kepada rakyat). Sejarah Islam mencatat bagaimana […]


Akuntabilitas dalam Islam bersifat vertikal (kepada Allah) dan horizontal (kepada rakyat). Sejarah Islam mencatat bagaimana Khalifah Umar bin Khattab RA dikenal dengan ketatnya pertanggungjawaban para gubernurnya. Beliau akan meminta laporan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Prinsip ini memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan, sehingga sumber daya negara dapat dialokasikan secara adil untuk membangun kesejahteraan sosial.

2. Syura (Musyawarah) dan Partisipasi

Prinsip syura menegaskan bahwa pemerintahan tidak boleh bersifat otoriter atau absolut. Allah SWT memerintahkan hal ini bahkan kepada Rasul-Nya:

…وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ…

“…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tersebut)…” (QS. Ali ‘Imran: 159).

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka…” (QS. Asy-Syura: 38).

Syura adalah mekanisme partisipatif dimana suara rakyat, terutama para ahli dan perwakilan kelompok, didengar. Dalam konteks modern, ini dapat diwujudkan melalui parlemen, dewan penasihat, atau konsultasi publik. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih aspiratif, adil, dan mencerminkan kebutuhan berbagai lapisan sosial, bukan hanya kepentingan elite.

3. Al-‘Adl (Keadilan) sebagai Poros Utama

Keadilan adalah nilai sentral dalam Islam yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90).
Rasulullah SAW bersabda:

…وَلَوْ أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“…Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” (HR. Bukhari).

Keadilan dalam governance berarti hukum harus ditegakkan secara imparsial. Tidak ada imunitas bagi penguasa yang bersalah. Sistem peradilan harus independen dan bebas dari intervensi. Keadilan juga bersifat prosedural dan substantif. Kebijakan ekonomi dan sosial harus dirancang untuk mempersempit kesenjangan, melindungi kaum minoritas, dan memastikan akses yang setara terhadap keadilan. Inilah esensi dari keadilan sosial.

Halaman: 1 2 3 4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *