Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow

Good Governance dalam Perspektif Islam, Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Kehidupan Masyarakat

Stmikkomputama.ac.id – Konsep “Good Governance” atau tata kelola pemerintahan yang baik telah menjadi paradigma global […]


Stmikkomputama.ac.id – Konsep “Good Governance” atau tata kelola pemerintahan yang baik telah menjadi paradigma global dalam mengukur kesuksesan dan legitimasi sebuah negara. Konsep ini menekankan pada prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi, supremasi hukum, dan efektivitas dalam penyelenggaraan negara. Namun, perbincangan tentang governance seringkali terbatas pada perspektif Barat yang sekuler, seolah-olah agama tidak memiliki tempat dalam diskursus modern tentang negara dan pemerintahan.

Islam, sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh (kāffah), justru memiliki pandangan yang sangat komprehensif tentang bagaimana sebuah masyarakat dan negara harus diatur. Konsep Good Governance dalam Islam bukanlah sesuatu yang baru atau diimpor, melainkan telah tertanam dalam ajaran dan sejarah peradabannya sejak masa Rasulullah SAW. Nilai-nilai inti dari governance yang baik sejalan sepenuhnya dengan maqāṣid al-syarī’ah (tujuan-tujuan syariat), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Artikel ini akan membahas Good Governance dalam perspektif Islam, dengan menitikberatkan pada bagaimana prinsip-prinsip ini menjadi instrumen fundamental untuk mewujudkan keadilan sosial (al-‘adālah al-ijtimā’iyyah) sebuah cita-cita yang menjadi pilar utama kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat.

Memahami Good Governance: Konsep Universal dan Nilai-nilai Islami

Secara universal, Badan Dunia seperti PBB dan Bank Dunia mendefinisikan Good Governance melalui beberapa pilar utama:
1. Partisipasi (Participation): Masyarakat memiliki suara dalam pengambilan keputusan.
2. ‎Supremasi Hukum (Rule of Law): Kerangka hukum yang adil dan diterapkan secara imparsial.
3. ‎Transparansi (Transparency): Informasi tersedia secara bebas dan langsung dapat dipahami.
4. ‎Responsivitas (Responsiveness): Lembaga melayani semua pemangku kepentingan dalam waktu yang wajar.
5. ‎Orientasi Konsensus (Consensus Oriented): Mediasi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan luas.
6. ‎Keadilan dan Inklusivitas (Equity and Inclusiveness): Semua kelompok, terutama yang paling rentan, merasakan kesejahteraan.
7. ‎Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency): Sumber daya digunakan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
8. ‎Akuntabilitas (Accountability): Para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada publik.

Halaman: 1 2 3 4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *