Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

FAQ Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi & Penyandang Disabilitas 2025

Stmikkomputama.ac.id – Pemerintah melalui kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggulirkan program Beasiswa Unggulan 2025.  […]

Ilustrasi beasiswa unggulan 2025. (Foto: beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id)


Stmikkomputama.ac.id – Pemerintah melalui kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggulirkan program Beasiswa Unggulan 2025.  Pada 25 Agustus 2025, program beasiswa ini telah memasuki tahap pengumanan seleksi adminitastrasi.

Pengumuman bisa dilihat di beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id. Para peserta yang lolos administrasi masih akan melalui proses seleksi berikutnya.

Selengkapnya tentang Beasiswa Unggulan 2025, bisa dicek di bawah ini:

1. Apa itu Beasiswa Unggulan?

Beasiswa Unggulan adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri, untuk jenjang Diploma IV/Sarjana, Magister, dan Doktor.

2. Siapa saja yang dapat menerima Beasiswa Unggulan?

  • Masyarakat Berprestasi: Masyarakat yang memiliki prestasi akademik/non-akademik tingkat nasional/internasional atau berkontribusi pada daya saing bangsa.
  • Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.

3. Apa tujuan utama Beasiswa Unggulan?

  • Meningkatkan kompetensi SDM Indonesia, khususnya bagi masyarakat berprestasi dan penyandang disabilitas.
  • Mendukung terciptanya generasi unggul, inklusif, dan berdaya saing yang dapat berkontribusi pada pembangunan nasional.

4. Siapa pemberi bantuan Beasiswa Unggulan?
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Apa saja persyaratan umum untuk mendaftar Beasiswa Masyarakat Berprestasi?

  • Rekomendasi institusi terkait.
  • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain.
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
  • Diterima di perguruan tinggi terakreditasi minimal B/Baik Sekali atau diakui Kemendiktisaintek untuk luar negeri.
  • Tidak berstatus dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya.
  • Diutamakan untuk kelas reguler dan memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional.

6. Apa saja persyaratan khusus untuk masing-masing jenjang?

  • S1/D4: Lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya, LoA/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75 (on-going), sertifikat UKBI & bahasa Inggris (untuk luar negeri), esai 1.000-1.500 kata.
  • S2: Usia maksimal 32/33 tahun, LoA/surat aktif kuliah, IPK S1 & S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI & bahasa Inggris (untuk luar negeri), rencana studi, esai 1.500-2.000 kata.
  • S3: Usia maksimal 46/47 tahun, LoA/surat aktif kuliah, IPK S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI & bahasa Inggris (untuk luar negeri), proposal disertasi, esai 1.500-2.000 kata.

7. Apa saja persyaratan bagi Penyandang Disabilitas?

  • Sertifikat prestasi (jika ada).
  • Surat keterangan disabilitas dari dokter/ahli/lembaga.
  • Rekomendasi institusi terkait.
  • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis.
  • Surat pernyataan mahasiswa berkebutuhan khusus.
  • LoA/surat aktif kuliah, IPK minimal 3,25 (S2) dan 3,40 (S3) untuk on-going.
  • Esai 1.500-2.000 kata.
  • Khusus S2/S3: usia maksimal 32/33 tahun (S2), 46/47 tahun (S3), rencana studi/proposal disertasi.
  • Persyaratan lain sesuai pada pedoman (jika ada)

8. Bagaimana cara mendaftar Beasiswa Unggulan?

  • Isi formulir dan unggah dokumendi https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id.
  • Dokumen: KTP, NPWP, Kartu Mahasiswa (on-going), LoA/surat aktif kuliah, KHS/KRS, ijazah, transkrip, sertifikat UKBI/bahasa Inggris, rencana studi/proposal, surat rekomendasi, surat pernyataan, sertifikat prestasi (jika ada), dan khusus disabilitas: surat keterangan disabilitas, dokumen lainnya sesuai ketentuan pada pedoman.

9. Kapan jadwal pendaftaran dan seleksi?

  • Pendaftaran: Minggu III s.d. IV Juli
  • Seleksi administrasi, wawancara, dan pengumuman hasil dapat dipantau di laman resmi beasiswa.

10. Bagaimana proses seleksi dan penetapan penerima?

  • Seleksi administrasi dan wawancara oleh Tim Seleksi Beasiswa Unggulan Puslapdik.
  • Penetapan penerima oleh Kepala Puslapdik, hasil diumumkan ke penerima.

11. Berapa lama jangka waktu pemberian beasiswa?

  • Masyarakat Berprestasi: S1/D4 maksimal 8 semester, S2 maksimal 4 semester, S3 maksimal 6 semester.
  • Penyandang Disabilitas: S2 maksimal 4 semester, S3 maksimal 6 semester (dapat diperpanjang 2 semester).

12. Apa saja komponen biaya yang dibiayai?

  • Masyarakat Berprestasi Dalam Negeri: Biaya pendidikan, hidup, buku.
  • Masyarakat Berprestasi Luar Negeri: Biaya pendidikan, hidup.
  • Penyandang Disabilitas: Biaya pendidikan, hidup, buku, penelitian, hidup pendamping.
  • Rincian dan besaran ditetapkan dalam perjanjian kerja sama beasiswa.

13. Apakah penerima dapat mengajukan cuti pendidikan?
Dapat, untuk alasan kesehatan, bencana, pelatihan/lomba internasional, atau pendidikan luar negeri lebih dari 1 bulan. Selama cuti, beasiswa tidak diberikan dan biaya pendidikan ditanggung sendiri.

14. Bagaimana mekanisme penyaluran dana beasiswa?

  • Biaya pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi atau penerima.
  • Komponen lain langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur.

15. Dalam kondisi apa penerima harus mengembalikan dana beasiswa?
Jika ada kelebihan penyaluran, dibatalkan sebagai penerima, atau menerima pembiayaan ganda dari sumber lain.

16. Kapan penerima beasiswa dapat diberhentikan?
Jika meninggal, mengundurkan diri, menerima beasiswa lain dengan komponen sama, dokumen tidak benar, tidak memenuhi syarat, diangkat jadi CPNS, pindah prodi/PT atas permintaan sendiri, berhenti kuliah, tidak melapor hasil studi, atau terkena pidana.

17. Apa saja sanksi bagi pelanggaran penerima beasiswa?
Teguran tertulis, pemberhentian, dan/atau pengembalian dana ke kas negara.

18. Bagaimana monitoring, evaluasi, dan pengawasan dilakukan?
Perguruan tinggi wajib melaporkan perkembangan akademik ke Puslapdik. Pengawasan dilakukan oleh auditor internal dan eksternal.

19 Ke mana saya dapat mengajukan pertanyaan atau pengaduan?

  • Alamat: Gedung C Lantai Dasar, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
  • Pusat Panggilan: 177
  • Surel: [email protected]

Source: 

  • beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-2011

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

content-2011