Mendadak istilah tantiem banyak dicari oleh pengguna internet. Pangkalnya adalah statemen Presiden RI Prabowo Subianto bahwa tantiem pejabat BUMN hanya akal-akalan belaka.
Prabowo mengungkapkan hal ini dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto menyampaikan delapan agenda prioritas RAPBN 2026. Namun, di tengah pembahasan itu, Prabowo memberi sorotan tajam pada praktik pemberian tantiem di BUMN.
“Dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja, dia memilih istilah asing agar kita tidak mengerti apa itu tantiem. Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” tegas Prabowo, dikutip dari cnbcindonesia.com.
Prabowo menambahkan, “Saya juga telah perintahkan Danantara, direksipun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia, dan kalau direksi atau komisaris keberatan, segera berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka.”
Prabowo menegaskan setiap rupiah uang rakyat harus dijaga dan digunakan secara efisien. “Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat. Direksi dan komisaris kalau keberatan tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka,” ujarnya.
Segera saja istilah tantiem jadi buruan. Banyak warganet yang bertanya apa arti tantiem?
Apa itu tantiem?
Mengutip KBBI, tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Dalam konteks ini, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Melansir cnbcindonesia.com Dalam konteks hukum korporasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Lengkap Legal Due Diligence (2018), tantiem merupakan pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih setelah pajak.
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009, tantiem adalah penghargaan tahunan bagi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN apabila perusahaan meraih laba, atau tetap diberikan bila terjadi peningkatan kinerja meski perusahaan merugi.
Singkatnya, tantiem adalah insentif berbasis laba untuk petinggi perusahaan. Meski memiliki manfaat seperti meningkatkan motivasi kerja, mempertahankan talenta, dan membangun budaya kerja positif, kritik kerap muncul jika pemberiannya dinilai berlebihan atau tidak relevan dengan kinerja perusahaan.
Di banyak negara, pemberian tantiem diatur ketat melalui regulasi transparansi dan mekanisme shareholder approval, sehingga besaran insentif selalu dikaitkan langsung dengan pencapaian kinerja keuangan dan non-keuangan perusahaan. Pendekatan ini sering disebut sebagai pay for performance, yang bertujuan menutup celah pemberian bonus tidak wajar dan memastikan insentif selaras dengan kepentingan pemegang saham dan publik.
Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Source:
- kbbi.kemdikbud.go.id
- cnbcindonesia.com
- bphn.go.id
- Meta.ai
*Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama Cilacap