Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
previous arrow
next arrow
Home » article » Demokrasi dalam Pandangan Islam, Simak 3 Pendapat Ulama Besar Ini

Demokrasi dalam Pandangan Islam, Simak 3 Pendapat Ulama Besar Ini

Oleh STMIK Komputama Diperbarui 04 September 2025, 13:49 WIB 0 Komentar Share Stmikkomputama.ac.id – Akhir-akhir […]


Stmikkomputama.ac.id – Akhir-akhir ini Indonesia sedang mengalami krisis demokrasi, di mana tingkat kepuasan warga semakin menurun terhadap pemerintahnya. Demonstrasi besar-besaran dari berbagai macam aliansi sudah tidak dapat terbendung lagi.

Dimulai sejak tanggal 13 Agustus 2025 yang berawal di Kabupaten Pati dengan isu kenaikan tarif pajak hingga 250%, kemudian disusul demo besar pada tanggal 25 Agustus – 2 september 2025. Hingga kini demonstrasi di Jakarta belum mereda.

Demonstrasi tidak hanya dilakukan secara fisik datang menemui langsung ke pusat, namun juga dilakukan oleh warga indonesia melalui berbagai media internet yang saat ini dapat dijadikan fasilitas untuk menyuarakan aspirasinya. Meskipun dengan tajuk yang berbeda-beda namun intinya mengarah pada kecemasan warga terhadap pola kinerja pemimpinnya.

Indonesia menganut sistem demokrasi di mana peran tertinggi dalam genggaman rakyat dengan perantara wakilnya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Demokrasi yaitu bisa sebagai bentuk mekanisme sistem pemerintahan yang dilaksanakan agar dapat mewujudkan kedaulatan warga atas negara dikelola bagi pemerintah negara.

Jika kita ulas lebih dalam demokrasi memiliki makna dalam ideologi adalah suatu perkumpulan tertinggi, Dimana negara harus siap memberikan kedaulatan kepada Masyarakat. 1) Masyarakat yang mengatur hukum dasar, 2) Masyarakat membuat sistem pemerintah dan membuat program yang diimplementasikan oleh pemimpin., dan 3) Masyarakat melakukan pemantauan evaluasi rencana pemerintah.

Demokrasi sering diartikan sebagai penghormatan tentang hak asasi manusia. Demokrasi dilandaskan pada tradisi barat menekankan bahwa Masyarakat harus menjadi pemimpinnya adapun pendamping pemimpin harus menjadi regulator yang bertanggung jawab atas tugas tersebut.

Menurut data demografi, jumlah muslim di Indonesia saat ini sebagian besar berjumlah 229,62 juta jiwa atau sekitar 87,2 persen dari total penduduk nya yaitu sebanyak 269,6 juta jiwa. Jika kelompok muslim dunia diproyeksikan mencapai 2,2 miliar (23% dari populasi dunia) pada tahun 2030, maka kelompok muslim Indonesia akan mencapai sekitar 13,1 persen dari semua umat Islam dibumi.

Islam dan Demokrasi

Sebagaimana data di atas bahwa masyarakat Indonesia mayoritas muslim. Maka sebagai seorang muslim, tentu memahami bahwa Islam mengajarkan tentang kerukunan dan persatuan baik dalam berbangsa dan bernegara. Salah satu ajaran dalam Islam adalah menjadi muslim yang kaffah artinya ketaatan yang tepat terhadap hukum Islam dan diajarkan sesuai petunjuk.

Jika dikaitkan dengan demokrasi, sebenarnya sebelum negara lain menyerukan pemikiran demokrasi, Islam telah mendahului lahirnya demokrasi yakni adanya musyawarah. Pada masa Rosulullah SAW. musyawarah menjadi prinsip dalam kenegaraan, sampai turun menurun juga dipraktekkan para sahabat sahabat nabi khususnya para khulafa’ al-rasyidin.

Demokrasi dalam Islam adalah konsep yang sering menjadi bahan diskusi dan perdebatan, karena Islam memiliki sistem nilai, hukum, dan tata pemerintahan sendiri yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Namun, secara umum, banyak ulama dan pemikir Islam yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip dasar demokrasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, selama tetap berada dalam batasan syariat.

Demokrasi dalam Islam bukanlah sekadar adopsi sistem politik Barat, tetapi merupakan penerapan nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab yang telah lama dikenal dalam ajaran Islam. Para ulama dan pemikir Islam klasik maupun kontemporer memandang bahwa prinsip-prinsip dasar demokrasi — seperti kedaulatan rakyat, partisipasi publik, pengawasan terhadap pemimpin, dan penegakan hukum — memiliki kesetaraan makna dengan prinsip-prinsip dalam syariat Islam.

Pendapat Ulama tentang Demokrasi

Ulama dan ahli memiliki pendapat yang berbeda mengenai makna demokrasi.

  1. Menurut Al-Mawdud, demokrasi yang sesuai dengan Islam adalah “theodemocracy” — yaitu sistem pemerintahan yang menempatkan hukum Allah sebagai sumber utama hukum, namun tetap memberi ruang kepada umat untuk berpartisipasi melalui institusi syura (musyawarah). Dalam pandangannya, kedaulatan tetap milik Allah, namun pelaksanaannya dijalankan oleh manusia dengan prinsip tanggung jawab kepada umat dan Tuhan.
  2. Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa tidak ada pertentangan antara demokrasi dan Islam selama demokrasi tersebut menghormati nilai-nilai dasar agama. Ia menyatakan bahwa musyawarah dalam Islam (syura) adalah cerminan dari prinsip demokrasi partisipatif, dan pemimpin wajib dipilih oleh rakyat serta bertanggung jawab kepada mereka. Menurutnya, demokrasi yang dijalankan dengan akhlak Islam justru dapat memperkuat keadilan sosial dan hak asasi manusia.
  3. Muhammad Asad, dalam bukunya The Principles of State and Government in Islam, menyatakan bahwa sistem pemerintahan Islam sejalan dengan demokrasi dalam hal prinsip “pemerintahan dengan persetujuan rakyat.” Menurutnya, syura adalah institusi demokratis yang mencegah kekuasaan otoriter dan memungkinkan terwujudnya pemerintahan yang adil dan akuntabel.

Kesimpulan

Dari beberapa pandangan diatas dapat diambil Kesimpulan bahwa Islam memandang jika demokrasi bukanlah sistem sekular bebas nilai, melaikan sistem yang berlandaskan prinsip musyawarah, keadilan, persamaan, dan tanggung jawab moral kepada Allah SWT dan umat.

Maka, demokrasi dalam Islam bukan hanya sekadar sistem pemungutan suara yang dilakukan 5 tahunan sekali, melainkan harus dipahami dalam konteks nilai-nilai ilahiyahnya.

Artinya sebagai seorang pemimpin yang sudah terpilih oleh rakyat, harus benar-benar mampu mengemban nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang bersumber dari Allah SWT, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW, yang kemudian menjadi dasar dalam menjalani kehidupan pribadi, sosial, dan pemerintahan.

Referensi:

  1. Rangkuti, A. (2019). Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(2), 40. https://doi.org/10.31289/jiph.v5i2.2191
  2. Basri, M. (2015). Hukum Demokrasi dalam Islam. Suhuf, 27(1), 1–21.
  3. Basri, H. (2013). Pandangan Islam Terhadap Sistem Demokrasi. 6(1), 37–46.
  4. Suleman, Z. (2010). Demokrasi untuk Indonesia. PT Kompas Media Nusantara
  5. Maududi, 1960, Political Theory of Islam.
  6. Al-Qaradawi. 1997, Min Fiqh al-Daulah fi al-Islam.
  7. Muhammad Asad, (1980)The Principles of State and Government in Islam

*Much Solehudin, M.Pd, Penulis adalah Waket 1 Bid. Akademik STMIK Komputama Majenang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *