Universitas Komputama – Gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih menjadi topik perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer dan masyarakat luas pada Oktober 2025 ini. Salah satu yang disorot adalah bahwa skema penggajian untuk PPPK Paruh Waktu dinilai belum sepenuhnya adil jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu isu utama adalah nominal gaji yang dianggap lebih rendah, serta tunjangan yang tidak sekomprehensif pegawai penuh waktu, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kesejahteraan para pekerja paruh waktu di sektor pemerintahan.
Lantas, berapa gaji, tunjangan dan masa kerja PPPK Paruh Waktu?
Daftar Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu
Walau jam kerjanya tidak penuh seperti PPPK reguler, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan sejumlah tunjangan yang menunjang kesejahteraan dan produktivitasnya. Berikut rincian tunjangannya, melansir Kompas.tv:
1. Tunjangan Pekerjaan
PPPK Paruh Waktu menerima tunjangan pekerjaan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab masing-masing. Besarannya dihitung berdasarkan jam kerja, sehingga pegawai tetap mendapatkan penghargaan proporsional.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Sama seperti ASN dan PPPK penuh waktu, THR tetap diberikan menjelang hari raya keagamaan. Nilainya menyesuaikan jam kerja, namun tetap menjadi tambahan penting bagi kebutuhan perayaan dan kebutuhan keluarga.
3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Sama seperti ASN dan PPPK penuh waktu, THR tetap diberikan menjelang hari raya keagamaan. Nilainya menyesuaikan jam kerja, namun tetap menjadi tambahan penting bagi kebutuhan perayaan dan kebutuhan keluarga.
3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Pegawai paruh waktu juga berhak atas tunjangan transportasi, terutama jika pekerjaannya menuntut mobilitas. Pemerintah turut memberikan fasilitas kerja seperti laptop, seragam, atau alat pendukung lainnya agar pegawai tetap bekerja secara profesional.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
Selain tunjangan finansial, PPPK Paruh Waktu dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi ditanggung sepenuhnya oleh negara. Fasilitas ini mencakup jaminan kesehatan, perlindungan dari risiko kerja, hingga program pensiun.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, sistem penggajian PPPK mengalami pembaruan untuk seluruh golongan.
Untuk tahun 2025, gaji pokok PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 1.938.500 per bulan, tergantung golongan dan jam kerja.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500–Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900–Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500–Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800–Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500–Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800–Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800–Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700–Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600–Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100–Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300–Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500–Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000–Rp 6.209.800
Golongan XIV:Rp 3.940.900–Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600–Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400–Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.000
Nilai tersebut belum termasuk tunjangan tambahan, yang bisa berbeda tergantung pada instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Skema dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Menurut Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak kerja fleksibel, dengan jam kerja lebih ringan dibanding PPPK penuh waktu.
Model ini dirancang untuk mendukung efisiensi anggaran negara, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Durasi masa kerja ditetapkan per satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.
Penetapan jam dan masa kerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.
—
*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.stmikkomputama.ac.id
** Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA) Cilacap, Jawa Tengah
Sumber:
- Kompastv-https://www.kompas.tv/info-publik/622147/pppk-paruh-waktu-tetap-dapat-tunjangan-lengkap-ini-daftar-haknya
- bpk.go.id-https://peraturan.bpk.go.id/Details/276756/perpres-no-11-tahun-2024