Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Cara Mudah Cek Bansos Kuartal 4 2025 dengan KTP Melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Universitas Komputama – Masyarakat kini makin dimudahkan saat akan mengecek apakah dirinya termasuk Keluarga Penerima […]

Ilustrasi laman pencarian penerima manfaat bansos di cekbansos.kemensos.go.id. (Foto: SS Kemensos.go.id/UNIKMA)


Universitas Komputama – Masyarakat kini makin dimudahkan saat akan mengecek apakah dirinya termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbagai program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah atau tidak. Kini masyarakat bisa mengecek melalui Cek Bansos yang merupakan laman resmi Kementerian Sosial RI.

Masyarakat bisa mengecek apakah nama/NIK menerima bansos, misalnya PKH atau BPNT. Layanan ini dilengkapi aplikasi Android agar warga bisa mengecek status dan berpartisipasi memperbaiki data (Usul/Sanggah).

Berikut ini adalah cara mudah Cek Bansos secara online dengan menggunakan nama atau NIK KTP, merangkum Kemensos.go.id dan Media Indonesia.

Cara Cek Bansos Online

  • Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Kelurahan/Desa.
  • Masukkan Nama sesuai KTP.
  • Isi captcha (klik ikon 🔁 bila sulit dibaca).
  • Klik CARI DATA → lihat status penerima di wilayah yang dipilih.

Tips:

  • Samakan ejaan nama dengan KTP.
  • Jika tidak muncul, coba ulangi pencarian dengan wilayah yang lebih luas (ganti kelurahan/kecamatan).

Cara Cek & Usul/Sanggah via Aplikasi Resmi

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos (developer: Kementerian Sosial RI) di Google Play.
  • Daftar/masuk.
  • Cek status kepesertaan pada menu Cek Bansos.
  • Gunakan Usul (mengajukan diri/keluarga yang layak) atau Sanggah (menyanggah penerima yang dinilai tidak tepat).

Waspada: gunakan hanya aplikasi dengan pengembang Kementerian Sosial RI. Abaikan aplikasi tiruan/link yang meminta data sensitif atau biaya.

Program yang Bisa Dicek

  • PKH (Program Keluarga Harapan): bantuan tunai bersyarat bagi keluarga sangat miskin (komponen ibu hamil, balita, siswa SD–SMA, lansia, disabilitas berat).
  • BPNT/Kartu Sembako: bantuan pangan non tunai melalui KKS/e-warong.

Jadwal Pencairan Bansos 2025 (Gambaran)

Penyaluran umumnya triwulanan (4 tahap):

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember (saat ini berjalan; cek status Anda di portal/aplikasi)

Beberapa media arus utama melaporkan panduan dan informasi pencairan Oktober 2025 (Tahap 4), termasuk cara cek nama dan status penerima.

Pembaruan 2025: Beralih ke DTSEN

Melansir Media Indonesia, mulai 2025, penyaluran bansos mengacu DTSEN, basis data tunggal sosial–ekonomi yang dipayungi Inpres No. 4/2025 dan Permensos No. 3/2025.

Dampaknya untuk warga:

  • Verifikasi target penerima lebih akurat.
  • Proses Usul/Sanggah lebih terarah dan terintegrasi dengan data kependudukan.
  • Jika nama/NIK belum masuk, pastikan data Dukcapil valid lalu ajukan Usul melalui aplikasi atau koordinasi dengan kelurahan/desa/Dinsos.

Kanal Bantuan & Pengaduan Resmi

Contact Center Kemensos: 021-3144321
WhatsApp pengaduan: 0811-1500-229
Portal pengaduan nasional: LAPOR! (lapor.go.id)

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.stmikkomputama.ac.id
**Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah

Sumber:

  • Kemensos-https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Media Indonesia-https://mediaindonesia.com/humaniora/822093/5-langkah-cara-cek-bansos-kemensos-2025-paling-mudah-di-cekbansoskemensosgoid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-2011

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

content-2011