Home » article » Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2025 serta Biayanya, Cek di Sini!

Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2025 serta Biayanya, Cek di Sini!

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat penting untuk masyarakat. Selain sebagai indentitas, KTP digunakan untuk berbagai […]

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat penting untuk masyarakat. Selain sebagai indentitas, KTP digunakan untuk berbagai keperluan administratif. Karenanya, saat KTP hilang maka seseorang perlu mengurusnya dengan cepat.

Kita perlu tahu bagaimana cara mengurus KTP hilang. Dengan demikian, potensi masalah dan kesulitan yang muncul pasca-kehilangan bisa diantisipasi dengan cepat.

Lantas, bagaimana cara mengurus KTP hilang?

Melansir laman Disdukcapil Kalteng, Jumat (8/8/2025), prosedur pengurusan KTP yang hilang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Perlu diketahui bahwa pengurusan kembali KTP/e-KTP yang hilang atau rusak tidaklah sulit. Untuk mengurus KTP baru karena alasan hilang atau rusak, seseorang bisa datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan.

Berikut ini langkah mudah mengurus KTP hilang:

Persyaratan Pembuatan Pengganti KTP Hilang:

Ilustrasi KTP – BSKDN Kemendagri

Bagi kamu yang ingin mengurus KTP Penerbitan hilang, kamu harus mengurus terlebih dulu beberapa persyaratan kelengkapan dokumen berikut:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar RT/RW

Prosedur Pembuatan KTP Pengganti KTP Hilang

Pengurusan KTP yang hilang dilakukan di tempat yang berbeda-beda tergantung wilayah kamu. Umumnya pengurusan KTP bisa dilakukan di Kantor Kecamatan setempat. Namun, untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta, pengurusan bisa dilakukan di Kantor Suku Dinas Kependudukan.

Begini prosedur selengkapnya:

  • Mengisi Formulir Pembuatan KTP Baru Pengganti KTP Hilang
  • Menyerahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan
  • Penerbitan e-KTP Baru

Bagi kamu yang KTP-nya masih KTP lama dan belum berbentuk elektronik atau e-KTP, berarti kamu belum melakukan perekaman data untuk e-KTP. Nah, proses peralihan dari KTP lama ke e-KTP bisa dilakukan saat pengurusan KTP hilang ini. Jadi kamu akan melalui proses perekaman data seperti data kependudukan lengkap, data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan tanda-tangan secara elektronik, dan data lain seperti melakukan pas foto, dan sebagainya.

Biaya Pengurusan KTP Hilang

Untuk mengurus e-KTP yang hilang, kamu tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, perlu diketahui, biasanya, baik di kantor kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, maupun Kantor Kecamatan seringnya memiliki kebijakan sendiri.

Begitu pula di setiap wilayah juga mungkin memiliki perbedaan kebijakan sendiri-sendiri. Selain itu, biaya muncul dari transportasi, seperti angkutan, ojek, atau BBM saat mengurus KTP.

Mudah dan Praktis, Segera Urus KTP Hilang

Ketiadaan KTP yang merupakan kartu identitas paling penting ini akan sangat merepotkan kamu, karena berbagai urusan harus menggunakan KTP. Terutama hal-hal yang berhubungan dengan administrasi, baik di instansi pemerintahan maupun swasta.

Karena itu, ketahui cara mengurus KTP hilang dengan segera. Ingat, sekarang KTP bentuk laminating biasa sudah diganti dengan e-KTP yang merupakan salah satu program pemerintah.

Bagi  yang belum mengganti KTP dengan e-KTP, segeralah menanyakannya ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat dan mengurusnya. Nah, buat kamu yang belum memiliki KTP dan sudah berusia 17 tahun, yuk segera datang ke kantor kecamatan untuk membuat dan memiliki e-KTP.

Sumber Referensi:

  • disdukcapil.kalteng.go.id
  • bskdn.kemendagri.go.id
  • dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id
  • indonesia.go.id

One response to “Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2025 serta Biayanya, Cek di Sini!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *