Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
previous arrow
next arrow

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025: Lewat NIK KTP, Website dan Aplikasi

Stmikkomputama.ac.id – Sudah menjadi pengetahuan umum, masyarakat kini banyak bergantung kepada bantuan sosial (bansos) pemerintah. […]

Kartu PKH – Dinsos Metro Kota


Stmikkomputama.ac.id – Sudah menjadi pengetahuan umum, masyarakat kini banyak bergantung kepada bantuan sosial (bansos) pemerintah. Maka dari itu, cara cek bansos terbaru 2025 penting bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan.

Ada berbagai bansos yang digelontorkan pemerintah pada 2025 ini. Di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menurut Kementerian Sosial (2017) masih dari sumber yang sama, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin adalah bantuan sementara atau tidak terus menerus yang dimaksudkan untuk membantu mereka menjalani kehidupan yang seimbang.

Berikut ini adalah cara cek bansos 2025, meliputi PKH dan BPNT 2025.

Cara Cek Apakah KTP Terdaftar Bansos PKH-BPNT 2025

Melansir Kompas.tv, berikut cara mengecek apakah KTP terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak:

  • Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer.
  • Masukkan data wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan Nama Lengkap sesuai yang tercantum di KTP.
  • Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar.
  • Klik tombol Cari Data.

Tunggu sistem menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025

Mengutip situs Baznas Kota Sukabumi, berikut ini

Cara Cek Bansos PKH Lewat KTP

Melansir Liputan6.com, untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH, terdapat beberapa metode pengecekan yang dirancang untuk memudahkan masyarakat, baik secara online maupun offline:

1. Melalui Website Resmi Kementerian Sosial
– Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial.
– Masukkan data identitas sesuai KTP untuk melakukan verifikasi.
2. Menggunakan Aplikasi “Cek Bansos”
– Unduh aplikasi “Cek Bansos” di ponsel pintar.
– Masukkan data KTP yang valid untuk mengetahui status kepesertaan.
3. Pengecekan Secara Langsung
– Datangi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
– Bawa dokumen identitas yang diperlukan untuk verifikasi status bansos PKH.

Cara Cek NIK KTP sebagai Penerima Bansos PKH:

Mengutip situs Baznas Kota Sukabumi berikut cara mengecek bansos melalui NIK KTP:

1. Cek Penerima Bansos PKH Melalui Situs Resmi Kemensos

Anda dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH melalui situs resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:

– Kunjungi situs resmi: Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.

– Masukkan data diri:

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat Anda.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang tertera.
– Klik “Cari Data”: Setelah data terisi lengkap, klik tombol “Cari Data”.

Melalui Website Resmi Kemensos

Pengecekan status penerima PKH melalui website resmi Kementerian Sosial merupakan cara praktis yang tidak memerlukan pendaftaran akun. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan KTP
– Pastikan KTP Anda siap untuk mengisi data yang dibutuhkan.

2. Buka Website Resmi
– Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di perangkat Anda.

3. Lengkapi Data Wilayah
– Pilih dan isi data wilayah domisili sesuai KTP secara berurutan: Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan →Desa/Kelurahan.

4. Masukkan Data Pribadi
– Ketik nama lengkap pada kolom “NAMA PM (Penerima Manfaat)”.

– Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi.

5. Cek Status
– Klik tombol “Cari Data”.Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan, termasuk jenis bansos dan status penyaluran jika terdaftar.

Melalui Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos

Pengecekan status penerima PKH juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dikembangkan Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan Instal Aplikasi
– Tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.
– Bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
2. Buat Akun Baru (Untuk Pengguna Baru)
– Pilih opsi “Buat Akun Baru”.
– Lengkapi formulir pendaftaran dengan data sesuai KTP, termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk – Kependudukan (NIK).
– Buat username dan password.
3. Login dan Akses Menu Cek Bansos
– Login menggunakan akun yang telah diverifikasi dan diaktifkan.
– Pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama aplikasi.
4. Lengkapi Data dan Cek Status
– Masukkan data wilayah domisili sesuai KTP.
– Ketik nama lengkap sesuai KTP.
– Klik “Cari Data” untuk melihat status kepesertaan, jenis bansos, dan informasi penyaluran jika terdaftar.

Pengecekan Offline

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet atau perangkat, pengecekan status bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan secara offline. Berikut langkah-langkahnya:

1. Datangi Kantor Terkait
– Kunjungi kantor kelurahan, desa, atau dinas sosial setempat di wilayah domisili Anda.

2. Siapkan Dokumen Identitas
– Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mempermudah verifikasi.

3. Verifikasi Data oleh Petugas
– Sampaikan maksud pengecekan kepada petugas.

– Petugas akan membantu mengecek status kepesertaan dan memberikan informasi terkait bansos PKH.

Sumber:

  • Liputan6.com
  • Kompas.tv
  • dinsos.metrokota.go.id

*Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama Cilacap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-0312

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

content-0312