Universitas Komputama – Pemerintah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 sebesar Rp600.000 batal dicairkan. Keputusan ini menjadi kabar kurang menggembirakan bagi pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta yang sebelumnya berharap pada pencairan tahap kedua tahun ini. Hingga kini, BSU hanya diberikan pada periode Juni dan Juli lalu.
Mengutip Bisnis.com, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tahap II. “Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, BSU yang sudah disalurkan hanya sekali pada bulan Juni dan Juli, dan hingga kini belum ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa BSU diberikan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, hingga pertengahan Oktober, belum ada keputusan lanjutan mengenai pencairan BSU tahap berikutnya.
Pemerintah juga belum berencana menyalurkan bantuan tambahan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan untuk sisa tahun ini.
Apakah Ada Kemungkinan Pencairan BSU Tahap 2?
Pemerintah memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan maupun arahan terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II sebesar Rp600 ribu. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pengecekan BSU Oktober tidak benar.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Minggu (12/10), dikuti dari Surya.co.id.
Yassierli menjelaskan, program BSU tahun ini kemungkinan hanya berlangsung satu kali, yakni pada pertengahan tahun 2025. Ia menambahkan, “Saya lihat juga ada yang posting ‘cek BSU bulan Oktober’, itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada.”
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli, sedangkan pencairan pada Agustus merupakan penyelesaian bagi pekerja yang tertunda pencairannya akibat kendala teknis.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hingga awal September, distribusi BSU telah mencapai 82 persen dari total target penerima. Program subsidi upah ini dirancang sebagai stimulus untuk menjaga daya beli pekerja dan menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025.
Adapun penerimaBSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
—
*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.stmikkomputama.ac.id
**Tim Humas Universitas Komputama (UNIKMA), Cilacap, Jawa Tengah
Sumber:
- Bisnis.com – https://www.bisnis.com/read/20251017/638/1921221/bsu-oktober-rp600000-batal-cair-ini-penyebabnya
- Surya.co.id – https://surabaya.tribunnews.com/news/1918551/bsu-2025-kembali-dibahas-menaker-yassierli-bakal-ada-bantuan-subsidi-upah-tahap-2-ini-bocorannya
Post Views: 6