Gaji Pokok Setelah Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Seorang PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Kenaikan status ini berarti ada penyesuaian gaji yang akan diberikan.
Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan perjanjian 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Jam kerja dan durasi diatur sesuai dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi
PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam per hari, berbeda dengan ASN penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari sesuai ketentuan standar
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitas lain yang diberikan dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan peraturan yang berlaku.
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu terbuka bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat melalui mekanisme pengusulan oleh instansi pemerintah. Bagi yang berminat, disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait dan memastikan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
*Penulisan artikel dibantu AI. Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama Cilacap
Sumber:
- Detik.com
- cnnindonesia.com