Stmikkomputama.ac.id – Topik mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih hangat dibicarakan publik. Setelah pengangkatan, kini yang ramai menjadi pertanyaan adalah gaji PPPK Paruh Waktu 2025.
Gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Besaran gaji ini disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing wilayah, serta tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.
Sebagai contoh, di Kota Yogyakarta, PPPK Paruh Waktu diperkirakan memperoleh gaji sebesar Rp 2.655.041,81, sedangkan di Kabupaten Demak, gaji yang diterima diperkirakan mencapai Rp 2.940.716,00. Di Bengkulu, UMP yang berlaku pada tahun 2025 adalah Rp 2.670.039, yang menjadi acuan dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu.
Melansir dari Surat KeputusanMenPANRB Nomor 16 Tahun 2025,PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu. AdapunPPPK Paruh Waktu dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer.