Banner Tarik Pameran Elektronik dan Teknologi Modern Biru dan Merah Muda (1)
Slide 3
Slide 2
KULIAH DI STMIK KOMPUTAMA MAJENANG
KULIAH GRATIS 100%

Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kamu bisa kuliah gratis 100% dan juga bisa dapat uang saku tiap bulan

Slide 1
“LOCAL CAMPUS GLOBAL VALUES”
Slide
previous arrow
next arrow

Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan Tanggal Berapa? Cek di Sini, Jangan Sampai Telat!

Universitas Komputama – Kewajiban qadha puasa Ramadhan berlaku bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan […]

Marhban ya Ramadhan 2026. (Foto: Istimewa/ai.stmikkomputama.ac.id/Ridlo/Universitas Komputama)


Universitas Komputama – Kewajiban qadha puasa Ramadhan berlaku bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’i seperti sakit, haid, nifas, atau safar. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:

“…Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ulama sepakat bahwa qadha adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan sebelum datang Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka menurut jumhur ulama (mayoritas), ia berdosa dan wajib mengganti puasanya serta membayar fidyah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Fidyah yang dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Namun, jika penundaan qadha karena uzur yang sah, maka tidak ada dosa dan tidak diwajibkan fidyah. Pandangan ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia pernah menunda qadha puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya karena kesibukan melayani Nabi ﷺ, dan beliau hanya menggantinya tanpa membayar fidyah.

Sementara, para ulama Hanafiyah berpendapat cukup dengan qadha saja tanpa fidyah walaupun terlambat, sedangkan Syafi’iyah dan Malikiyah mewajibkan fidyah jika tanpa uzur.

Hal ini menunjukkan pentingnya memperhatikan waktu qadha puasa dan memahami perbedaan pendapat ulama beserta dasar hukumnya dalam kitab-kitab fiqih klasik.

Batas Terakhir Qadha Puasa Ramadhan

Batas terakhir qadha puasa Ramadhan adalah sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Artinya, seseorang yang memiliki hutang puasa Ramadhan wajib menggantinya pada waktu di antara dua Ramadhan, yakni sejak berakhirnya Ramadhan hingga masuknya Ramadhan tahun berikutnya.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata: “Aku mempunyai hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban (sebelum Ramadhan berikutnya) karena sibuk melayani Nabi ﷺ.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Nawawi menyebutkan bahwa qadha puasa boleh dilakukan kapan saja di antara dua Ramadhan, namun dianjurkan untuk segera melaksanakannya.

Awal Ramadhan 2026

Puasa Ramadhan 2026 diperkirakan dimulai pada 18 Februari 2025.

Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih & Tajdid, telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H = Rabu, 18 Februari 2026 sebagai awal puasa. Penetapan ini menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai dasar metode penentuan kalender 1447 H.

Pemerintah (melalui Kementerian Agama) belum menetapkan secara resmi kapan Ramadhan 2026 akan dimulai, karena masih menunggu observasi hilal dan pelaksanaan sidang isbat. Namun, dari berbagai prediksi dan kalender, pemerintah diperkirakan akan menetapkan awal Ramadhan sekitar 18–19 Februari 2026.

Oleh karena itu, batas terakhir Qadha Ramadhan adalah 17Februari 2025.

Jika melewati batas waktu:

Jika seseorang belum mengqadha puasanya hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka menurut jumhur ulama, ia berdosa dan tetap wajib mengqadha serta membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan), kecuali jika ada uzur syar’i yang sah.

Niat Qadha Ramadhan

Berikut adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan dalam bahasa Arab, latin, dan artinya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana lillahi ta’ala

Artinya: Aku berniat puasa esok hari karena mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.

Niat ini cukup diucapkan di dalam hati sebelum fajar (imsak), namun boleh juga dilafalkan untuk membantu menghadirkan niat dalam hati.

Tata Cara Puasa Qadha Ramadhan

Berikut adalah tata cara puasa qadha Ramadhan yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam:

1. Niat di Malam Hari
Niat qadha puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar (imsak), sebagaimana puasa wajib lainnya. Niat cukup di dalam hati, namun boleh juga dilafalkan.

2. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, wajib menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan sebagainya.

3. Melaksanakan Puasa Seperti Puasa Ramadhan
Pelaksanaan puasa qadha sama seperti puasa Ramadhan, yaitu mulai dari waktu subuh hingga maghrib. Tidak ada perbedaan dalam teknis pelaksanaannya.

4. Disunnahkan Sahur
Meskipun bukan syarat sah, disunnahkan makan sahur sebelum imsak untuk mendapatkan keberkahan.

5. Berbuka Puasa
Berbuka puasa dilakukan saat matahari terbenam (maghrib), dan dianjurkan membaca doa berbuka puasa.

6. Mengqadha Sesuai Jumlah Hari yang Ditinggalkan
Puasa qadha dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan sebelumnya.

Catatan:
Qadha puasa boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah-pisah, sesuai kemampuan.
Jika ada uzur syar’i (misal sakit), qadha bisa ditunda hingga sembuh.
Jika qadha ditunda tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya, wajib membayar fidyah menurut mayoritas ulama.

*Penyusunan artikel dengan bantuan ai.stmikkomputama.ac.id
**Penulis adalah jurnalis, membantu di Universitas Komputama, Cilacap, Jawa Tengah

Referensi:

  • Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi
  • Al-Mughni (Ibnu Qudamah)
  • Hadits riwayat Bukhari-Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *