Beberapa waktu terakhir, PBB-P2 ramai dibicarakan seturut polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan -P2 hingga 250 persen di Pati. Warga menuntut penurunan PBB, sekaligus tuntutan secara politis.
Sebagian orang mengira, PBB di Pati memang naik 250 persen sekaligus. Padahal, tidaklah demikian. Kenaikan yang jadi polemik itu sebenarnya adalah PBB yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat (Pemda).
Alhasil, kenaikan PBB tersebut bukan dihitung dari total PBB sebelumnya, melainkan proporsi PBB-P2 Pemda. Agar lebih jelas, mari kita mengenal PBB-P2.
Definisi atau Pengertian PBB-P2
Mengutip bppkad.kuduskab.go.id, PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut, termasuk jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak dan menara.
Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3
Di Indonesia, PBB dibagi menjadi 2, yaitu PBB-P2 dan PBB-P3. Perbedaan dari kedua PBB ini berada di pihak yang mengelola pajaknya. Untuk PBB-P2 diatur dan dikelola oleh masing-masing pemerintah kota/kabupaten daerah setempat, sedangkan untuk PBB-P3 diatur oleh dan dikelola pemerintah pusat.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Objek Pajak
Objek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek PBB P2 yang tidak dikenakan pajak :
- Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasioanl, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakukan timbal balik.
- Digunakan oleh badan atas perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Wajib Pajak
Wajib PBB P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Penyetoran Pajak
Pembayaran pajak dilakukan dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 kepada : a. Bank Jateng, Bank Jateng Cabang, beserta Kantor Kas dan Payment Point yang berada di Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten Kudus. b. Petugas Pemungut yang ada di Desa/Kelurahan yaitu Perangkat Desa/Kelurahan. Pembayaran Pajak yang telah dilakukan akan diberikan tanda bukti berupa SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan PBB-P2
Dasar Pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif PBB P2 ditetapkan
Cara menghitung besarnya PBB P2 terutang, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Contoh : PBB P2 = Tarif X (NJOP – NJOP TKP).
Sumber:
- bppkad.kuduskab.go.id
- sobatpajak.com
- bapenda.jakarta.go.id
*Penulis adalah jurnalis, membantu di Media Center STMIK Komputama Cilacap