1. Sejarah Demokrasi dalam Peradaban Islam
Demokrasi dalam Tradisi Islam Klasik
Meskipun istilah “demokrasi” berasal dari tradisi Barat, nilai-nilai demokratis sebenarnya telah ada dalam peradaban Islam sejak awal. Kekhalifahan Khulafaur Rasyidin (632-661 M) dianggap oleh banyak sarjana sebagai contoh awal praktik demokratis dalam pemerintahan Islam . Pada masa ini, mekanisme syura (musyawarah) diterapkan dalam pengambilan keputusan penting.
Nabi Muhammad SAW sendiri telah mempraktikkan prinsip-prinsip musyawarah dalam memimpin masyarakat Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk tahun 622 M dapat dilihat sebagai konstitusi pertama yang mengatur kehidupan bermasyarakat secara majemuk dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Konsep Syura dalam Pemerintahan Islam
Syura (musyawarah) merupakan prinsip fundamental dalam politik Islam yang sejalan dengan nilai demokrasi. Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan pentingnya musyawarah:
“Dan bagi orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Pada masa Khulafaur Rasyidin, lembaga ahl al-halli wa al-aqdi (dewan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pemimpin) berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan .
Perkembangan Demokrasi di Negara-Negara Muslim Modern
Pada abad ke-20 dan ke-21, banyak negara Muslim yang mengadopsi sistem demokrasi dengan variasi interpretasi dan implementasi. Iran dan Malaysia sering disebut sebagai contoh negara yang menerapkan demokrasi Islam dengan karakteristik: pemimpin dipilih rakyat, tunduk pada syariah, dan berkomitmen mempraktikkan syura. Namun, realitas demokrasi di dunia Islam cukup beragam. Sebagian negara seperti Afghanistan, Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab tidak mengadopsi prinsip demokrasi Islam karena tidak mengadakan pemilihan umum yang benar-benar demokratis .