Stmikkomputama.ac.id – Demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno yang terdiri dari dua kata: “demos” (rakyat) dan “kratos” (kekuasaan atau pemerintahan). Secara harfiah, demokrasi berarti “pemerintahan oleh rakyat” atau “kekuasaan di tangan rakyat”. Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, menekankan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan sesuai kehendak serta kepentingan rakyat .
Dalam perkembangan modern, demokrasi tidak hanya dipahami sebagai sistem politik, tetapi juga sebagai sikap hidup yang berarti partisipasi setiap warga negara dalam membentuk nilai-nilai kehidupan . Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengizinkan dan memberikan hak serta kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan .
Prinsip-Prinsip Dasar Demokrasi
Beberapa prinsip fundamental demokrasi meliputi: Kedaulatan rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Pemilihan umum yang bebas dan adil, pemilu dilakukan secara berkala, transparan, dan partisipatif. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dimana setiap individu berhak menyampaikan pendapat tanpa takut represi. Adanya persamaan di hadapan hukum dimana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa diskriminasi. Adanya pemisahan kekuasaan yaitu pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
Demokrasi dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu: pertama, demokrasi langsung dimana rakyat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan politik. Kedua, demokrasi perwakilan yaitu rakyat memilih wakil-wakil mereka melalui pemilihan umum. Demokrasi partisipatif dalam hal ini menekankan keterlibatan aktif warga negara dalam proses pengambilan Keputusan.